Berita

Tampilan website subsidi tepat MyPertamina/Repro

Otomotif

Harga Pertamax Naik! Ini 3 Cara Praktis Daftar Barcode Pertalite MyPertamina

RABU, 10 JUNI 2026 | 12:44 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kenaikan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax baru-baru ini kembali memicu perhatian masyarakat terhadap aturan pembelian bahan bakar bersubsidi.

Sebagaimana diketahui, sejak 1 Oktober 2024, pemerintah telah mewajibkan seluruh pemilik kendaraan untuk memiliki barcode resmi dari Pertamina saat membeli BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar.

Bagi Anda yang ingin beralih atau memastikan kelancaran saat mengisi bahan bakar, mendaftar barcode kini semakin mudah.


Anda bisa memilih satu dari tiga cara pendaftaran berikut sesuai dengan kenyamanan Anda.

Lewat Aplikasi MyPertamina: Opsi ini paling praktis karena barcode akan tersimpan secara otomatis di dalam ponsel Anda sehingga tidak perlu dicetak.

Unduh aplikasi di Google Play Store atau App Store, lalu buat akun dan verifikasi nomor Anda lewat SMS.

Masuk ke menu Subsidi Tepat, unggah dokumen kelengkapan berupa KTP, STNK, foto kendaraan, beserta foto pelat nomor.

Proses verifikasi umumnya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja.

Melalui Situs Resmi Subsidi Tepat: Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan mengakses situs subsiditepat.mypertamina.id lewat ponsel atau komputer.

Buat akun baru menggunakan NIK, email, dan nomor ponsel Anda. Setelah aktivasi tautan via email, unggah KTP, STNK, serta foto kendaraan.

Untuk jalur website ini, proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja sebelum barcode disetujui dan siap diunduh.

Pendaftaran Langsung di SPBU: Jika Anda terkendala akses internet atau tidak terbiasa dengan pengisian formulir digital, Anda cukup mendatangi booth pendaftaran BBM bersubsidi di SPBU terdekat.

Bawalah dokumen fisik berupa KTP, STNK, dan foto kendaraan. Petugas di lokasi akan sigap membantu mengisi data dan mengunggah dokumen Anda hingga selesai, lalu barcode bisa langsung dicetak atau disimpan secara digital.

Dengan mendaftarkan kendaraan dari sekarang, Anda tidak perlu lagi khawatir terkendala saat hendak mengisi Pertalite atau Solar di SPBU.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya