Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Presisi

Polda Metro Jaya Tangkap 317 Tersangka Curanmor dalam Enam Bulan

RABU, 10 JUNI 2026 | 12:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang enam bulan pertama 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap 317 tersangka dan menyita 156 kendaraan hasil kejahatan.

"Petugas berhasil mengamankan 317 tersangka dan 156 unit kendaraan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, kepada wartawan, Selasa, 9 Juni 2026.


Iman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari 141 laporan polisi yang berhasil ditindaklanjuti hingga ditemukan barang bukti kendaraan hasil curian.

Dari total kendaraan yang disita, sebanyak 15 unit merupakan mobil dan 141 unit lainnya adalah sepeda motor.

"Rincian dari 156 unit kendaraan yang disita meliputi 15 unit mobil dan 141 unit sepeda motor," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka antara lain dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk pencurian kendaraan bermotor menggunakan alat tertentu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Sementara bagi pelaku penadahan, polisi menerapkan Pasal 591 KUHP. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang membeli, menerima, menyimpan, menyewakan, atau mengambil keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

Dalam kesempatan itu, Iman juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Ia menyarankan pemilik kendaraan menggunakan sistem pengamanan tambahan, seperti kunci cakram, gembok rantai, maupun alarm kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau membiasakan mengunci stang kendaraan mengarah ke kanan saat parkir. Cara tersebut dinilai dapat mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menggunakan kunci T untuk membobol kunci kendaraan.

Masyarakat juga diminta memilih lokasi parkir yang aman, mudah dipantau, dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV). Tak kalah penting, pemilik kendaraan diingatkan untuk tidak menyimpan dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di dalam kendaraan.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya