Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Presisi

Polda Metro Jaya Tangkap 317 Tersangka Curanmor dalam Enam Bulan

RABU, 10 JUNI 2026 | 12:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang enam bulan pertama 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap 317 tersangka dan menyita 156 kendaraan hasil kejahatan.

"Petugas berhasil mengamankan 317 tersangka dan 156 unit kendaraan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, kepada wartawan, Selasa, 9 Juni 2026.


Iman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari 141 laporan polisi yang berhasil ditindaklanjuti hingga ditemukan barang bukti kendaraan hasil curian.

Dari total kendaraan yang disita, sebanyak 15 unit merupakan mobil dan 141 unit lainnya adalah sepeda motor.

"Rincian dari 156 unit kendaraan yang disita meliputi 15 unit mobil dan 141 unit sepeda motor," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka antara lain dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk pencurian kendaraan bermotor menggunakan alat tertentu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Sementara bagi pelaku penadahan, polisi menerapkan Pasal 591 KUHP. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang membeli, menerima, menyimpan, menyewakan, atau mengambil keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

Dalam kesempatan itu, Iman juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Ia menyarankan pemilik kendaraan menggunakan sistem pengamanan tambahan, seperti kunci cakram, gembok rantai, maupun alarm kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau membiasakan mengunci stang kendaraan mengarah ke kanan saat parkir. Cara tersebut dinilai dapat mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menggunakan kunci T untuk membobol kunci kendaraan.

Masyarakat juga diminta memilih lokasi parkir yang aman, mudah dipantau, dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV). Tak kalah penting, pemilik kendaraan diingatkan untuk tidak menyimpan dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di dalam kendaraan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya