Berita

Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Simalakama BI Rate: Rupiah Terjaga, Kredit Usaha dan KPR Tercekik!

SELASA, 09 JUNI 2026 | 18:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan BI Rate 25 basis poin menjadi 5,50 persen menandakan sinyal kuat pemerintah menjalankan strategi pertahanan Rupiah lebih agresif.

"Alasan utama BI bukan lonjakan inflasi domestik, melainkan pelemahan Rupiah, meningkatnya permintaan valuta asing, serta keluarnya investasi portofolio asing dari pasar keuangan Indonesia. Ini menunjukkan stabilitas nilai tukar menjadi prioritas utama kebijakan moneter," kata Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, Selasa, 9 Juni 2026.

Kenaikan BI Rate merupakan respons terhadap meningkatnya ketidakpastian global yang dipicu konflik geopolitik serta pergeseran arus modal internasional menuju aset lebih aman.


Selain menaikkan BI Rate, BI juga memperkuat bauran kebijakan melalui peningkatan daya tarik Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), pemberian insentif biaya lindung nilai (hedging), perluasan operasi repo, hingga intervensi yang lebih aktif di pasar valuta asing.

"Kombinasi kebijakan tersebut menunjukkan BI sedang berupaya mengembalikan minat investor untuk menempatkan dana pada aset berdenominasi Rupiah. Dengan kata lain, BI ingin meningkatkan daya tarik investasi domestik sekaligus meredam tekanan terhadap kurs," jelasnya.

Kebijakan ini diyakini berpotensi memberikan keuntungan bagi investor yang memiliki instrumen pendapatan tetap karena imbal hasil lebih tinggi. Selain itu, stabilitas nilai tukar juga dapat mengurangi risiko bagi pelaku usaha yang memiliki eksposur terhadap mata uang asing.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sektor riil harus bersiap menghadapi konsekuensi kenaikan suku bunga acuan.

"Kenaikan BI Rate berpotensi meningkatkan biaya kredit bagi dunia usaha maupun rumah tangga. Dampaknya bisa berupa tertundanya ekspansi usaha, naiknya biaya pembiayaan investasi, hingga perlambatan konsumsi yang selama ini ditopang kredit," ujarnya.

Sektor paling rentan terdampak adalah perusahaan dengan tingkat utang tinggi, pelaku usaha yang bergantung pada pembiayaan perbankan, serta rumah tangga dengan kredit berbunga mengambang seperti KPR dan kredit konsumsi lainnya.

Di sisi lain, kenaikan BI Rate juga berpotensi menekan pasar saham dalam jangka pendek akibat meningkatnya imbal hasil instrumen pendapatan tetap dan naiknya biaya modal perusahaan.

Namun menurut Kusfiardi, dampak tersebut dapat mereda apabila kebijakan BI berhasil menstabilkan Rupiah dan menurunkan risiko makroekonomi dalam jangka menengah.

Lebih jauh, ia melihat adanya perubahan pendekatan dalam pengelolaan kebijakan moneter nasional. Di satu sisi BI mengambil langkah pengetatan melalui kenaikan suku bunga, namun di sisi lain tetap menjaga likuiditas perbankan melalui instrumen repo dan target pertumbuhan uang primer yang tetap ekspansif.

"Ini menunjukkan BI tidak ingin mengorbankan stabilitas sistem keuangan dan penyaluran kredit hanya demi mempertahankan nilai tukar. Strateginya adalah suku bunga lebih tinggi, tetapi likuiditas tetap dijaga. Pendekatan ini bertujuan menyeimbangkan kebutuhan menjaga Rupiah dengan kebutuhan mendukung aktivitas ekonomi," paparnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya