Berita

Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Baru Bebas, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Kembali Ditahan

SELASA, 09 JUNI 2026 | 17:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Drama hukum yang menjerat Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara ternyata belum tuntas. Usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penggelapan berdasarkan Putusan PK No. 97/2024, politisi senior Partai Demokrat ini justru kembali dijebloskan ke tahanan Bareskrim Polri.

Ironisnya, Irfan kembali ditahan atas tuduhan yang nyaris serupa: dugaan penggelapan 13 sertifikat tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Merasa menjadi korban kriminalisasi yang dipaksakan, Irfan langsung melayangkan perlawanan sengit dari balik jeruji besi. Melalui sebuah surat terbuka yang ditulis tangan usai Salat Subuh, ia membeberkan kronologis kejanggalan kasusnya sekaligus melempar 11 pertanyaan menohok yang menelanjangi nalar hukum aparat penegak hukum.


"Apakah memiliki dan menyimpan sertifikat atas nama sendiri dapat dikenakan tuduhan penggelapan dan ditahan?!" tulis Irfan mengawali surat terbukanya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa, 9 Juni 2026.

Kronologi "Keanehan" Kasus Versi Irfan

Dalam surat tersebut, Irfan membedah rentetan peristiwa yang dialaminya sejak tahun 2021 hingga kembali ditahan di tahun 2026 ini. Pertama, laporan berulang. Irfan dilaporkan ke Mabes Polri pada pertengahan 2021. Ia dan istrinya sempat ditahan pada akhir 2022. Meski sempat divonis lepas oleh PN Bale Bandung, jaksa mengajukan kasasi hingga ia dihukum 10 tahun penjara atas dakwaan penggelapan dan TPPU.

Kedua, Peninjauan Kembali (PK) dianulir. Lewat PK No. 97/2024, Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 3 tahun penjara dan menyatakan Irfan tidak terbukti melakukan TPPU. Irfan pun resmi bebas murni pada awal tahun 2025.

Ketiga, sertifikat tak pernah disita. Irfan menegaskan, sejak tahap penyelidikan awal hingga putusan kasasi, 13 sertifikat yang dipersoalkan itu tidak pernah disita oleh negara sebagai barang bukti.

Keempat, pelapor yang sama melayangkan somasi memaksa Irfan menyerahkan 13 sertifikat dari 7 aset bangunan setelah dinyatakan bebas. Karena Irfan meminta diselesaikan lewat jalur hukum resmi, pelapor justru kembali melaporkannya ke Bareskrim dengan tuduhan penggelapan dokumen yang statusnya mutlak atas nama istri Irfan, bukan atas nama pelapor.

11 Peluru Pertanyaan Irfan Bongkar Kejanggalan Hukum

Menutup suratnya, politisi Demokrat ini merilis 11 poin pertanyaan tajam yang ditujukan kepada otoritas penegak hukum dan Pemerintah:
  1. Apakah menyimpan sertifikat atas nama sendiri bisa disangka penggelapan dan TPPU? Bukankah penggelapan itu haruslah milik orang lain?
  2. Bisakah sertifikat yang tidak pernah disita sejak awal tiba-tiba disebut sebagai barang bukti?
  3. Putusan PK No. 97 jelas menyatakan bebas TPPU, mengapa barang bukti yang disita sebelumnya tidak dikembalikan?
  4. Bukankah Kejaksaan adalah eksekutor tunggal putusan yang inkrah? Mengapa penyitaan sertifikat harus lewat laporan polisi baru di Bareskrim?
  5. Benarkah hanya bermodal laporan meminta sertifikat milik orang lain, Polisi bisa langsung membuat sangkaan penggelapan?
  6. Bijakkah aparat langsung menangkap dan menahan seorang warga negara hanya pada panggilan pertama?
  7. Masih mampukah hukum di negeri ini memberikan kejelasan dan keadilan bagi warganya?
  8. Mengapa dalam laporan baru oleh orang yang sama ini, materi pertanyaan penyidik masih sama persis dengan perkara lama yang sudah inkrah?
  9. Mengapa tuduhan yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak terbukti dan dilepaskan oleh PN kembali dihidupkan?
  10. Menegaskan bahwa dirinya kini hanya bermodal kebenaran dan semangat untuk hidup normal bersama anak istri.
  11. Memohon kepada lembaga negara dan Presiden untuk menegakkan keadilan bagi rakyat yang dizalimi.
Di akhir suratnya, Irfan menyatakan kepasrahannya kepada hukum Tuhan sembari mengetuk mata hati penguasa.

"Sepenuhnya kami bergantung kepada Allah SWT agar dibukakan mata hati semua pihak, terutama Pemerintah," pungkas Irfan, sembari meminta dukungan publik agar terus mengawal kasus yang dinilainya sarat akan pesanan ini.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya