Berita

Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Baru Bebas, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Kembali Ditahan

SELASA, 09 JUNI 2026 | 17:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Drama hukum yang menjerat Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara ternyata belum tuntas. Usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penggelapan berdasarkan Putusan PK No. 97/2024, politisi senior Partai Demokrat ini justru kembali dijebloskan ke tahanan Bareskrim Polri.

Ironisnya, Irfan kembali ditahan atas tuduhan yang nyaris serupa: dugaan penggelapan 13 sertifikat tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Merasa menjadi korban kriminalisasi yang dipaksakan, Irfan langsung melayangkan perlawanan sengit dari balik jeruji besi. Melalui sebuah surat terbuka yang ditulis tangan usai Salat Subuh, ia membeberkan kronologis kejanggalan kasusnya sekaligus melempar 11 pertanyaan menohok yang menelanjangi nalar hukum aparat penegak hukum.


"Apakah memiliki dan menyimpan sertifikat atas nama sendiri dapat dikenakan tuduhan penggelapan dan ditahan?!" tulis Irfan mengawali surat terbukanya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa, 9 Juni 2026.

Kronologi "Keanehan" Kasus Versi Irfan

Dalam surat tersebut, Irfan membedah rentetan peristiwa yang dialaminya sejak tahun 2021 hingga kembali ditahan di tahun 2026 ini. Pertama, laporan berulang. Irfan dilaporkan ke Mabes Polri pada pertengahan 2021. Ia dan istrinya sempat ditahan pada akhir 2022. Meski sempat divonis lepas oleh PN Bale Bandung, jaksa mengajukan kasasi hingga ia dihukum 10 tahun penjara atas dakwaan penggelapan dan TPPU.

Kedua, Peninjauan Kembali (PK) dianulir. Lewat PK No. 97/2024, Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 3 tahun penjara dan menyatakan Irfan tidak terbukti melakukan TPPU. Irfan pun resmi bebas murni pada awal tahun 2025.

Ketiga, sertifikat tak pernah disita. Irfan menegaskan, sejak tahap penyelidikan awal hingga putusan kasasi, 13 sertifikat yang dipersoalkan itu tidak pernah disita oleh negara sebagai barang bukti.

Keempat, pelapor yang sama melayangkan somasi memaksa Irfan menyerahkan 13 sertifikat dari 7 aset bangunan setelah dinyatakan bebas. Karena Irfan meminta diselesaikan lewat jalur hukum resmi, pelapor justru kembali melaporkannya ke Bareskrim dengan tuduhan penggelapan dokumen yang statusnya mutlak atas nama istri Irfan, bukan atas nama pelapor.

11 Peluru Pertanyaan Irfan Bongkar Kejanggalan Hukum

Menutup suratnya, politisi Demokrat ini merilis 11 poin pertanyaan tajam yang ditujukan kepada otoritas penegak hukum dan Pemerintah:
  1. Apakah menyimpan sertifikat atas nama sendiri bisa disangka penggelapan dan TPPU? Bukankah penggelapan itu haruslah milik orang lain?
  2. Bisakah sertifikat yang tidak pernah disita sejak awal tiba-tiba disebut sebagai barang bukti?
  3. Putusan PK No. 97 jelas menyatakan bebas TPPU, mengapa barang bukti yang disita sebelumnya tidak dikembalikan?
  4. Bukankah Kejaksaan adalah eksekutor tunggal putusan yang inkrah? Mengapa penyitaan sertifikat harus lewat laporan polisi baru di Bareskrim?
  5. Benarkah hanya bermodal laporan meminta sertifikat milik orang lain, Polisi bisa langsung membuat sangkaan penggelapan?
  6. Bijakkah aparat langsung menangkap dan menahan seorang warga negara hanya pada panggilan pertama?
  7. Masih mampukah hukum di negeri ini memberikan kejelasan dan keadilan bagi warganya?
  8. Mengapa dalam laporan baru oleh orang yang sama ini, materi pertanyaan penyidik masih sama persis dengan perkara lama yang sudah inkrah?
  9. Mengapa tuduhan yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak terbukti dan dilepaskan oleh PN kembali dihidupkan?
  10. Menegaskan bahwa dirinya kini hanya bermodal kebenaran dan semangat untuk hidup normal bersama anak istri.
  11. Memohon kepada lembaga negara dan Presiden untuk menegakkan keadilan bagi rakyat yang dizalimi.
Di akhir suratnya, Irfan menyatakan kepasrahannya kepada hukum Tuhan sembari mengetuk mata hati penguasa.

"Sepenuhnya kami bergantung kepada Allah SWT agar dibukakan mata hati semua pihak, terutama Pemerintah," pungkas Irfan, sembari meminta dukungan publik agar terus mengawal kasus yang dinilainya sarat akan pesanan ini.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya