Berita

Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Baru Bebas, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Kembali Ditahan

SELASA, 09 JUNI 2026 | 17:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Drama hukum yang menjerat Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara ternyata belum tuntas. Usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penggelapan berdasarkan Putusan PK No. 97/2024, politisi senior Partai Demokrat ini justru kembali dijebloskan ke tahanan Bareskrim Polri.

Ironisnya, Irfan kembali ditahan atas tuduhan yang nyaris serupa: dugaan penggelapan 13 sertifikat tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Merasa menjadi korban kriminalisasi yang dipaksakan, Irfan langsung melayangkan perlawanan sengit dari balik jeruji besi. Melalui sebuah surat terbuka yang ditulis tangan usai Salat Subuh, ia membeberkan kronologis kejanggalan kasusnya sekaligus melempar 11 pertanyaan menohok yang menelanjangi nalar hukum aparat penegak hukum.


"Apakah memiliki dan menyimpan sertifikat atas nama sendiri dapat dikenakan tuduhan penggelapan dan ditahan?!" tulis Irfan mengawali surat terbukanya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa, 9 Juni 2026.

Kronologi "Keanehan" Kasus Versi Irfan

Dalam surat tersebut, Irfan membedah rentetan peristiwa yang dialaminya sejak tahun 2021 hingga kembali ditahan di tahun 2026 ini. Pertama, laporan berulang. Irfan dilaporkan ke Mabes Polri pada pertengahan 2021. Ia dan istrinya sempat ditahan pada akhir 2022. Meski sempat divonis lepas oleh PN Bale Bandung, jaksa mengajukan kasasi hingga ia dihukum 10 tahun penjara atas dakwaan penggelapan dan TPPU.

Kedua, Peninjauan Kembali (PK) dianulir. Lewat PK No. 97/2024, Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 3 tahun penjara dan menyatakan Irfan tidak terbukti melakukan TPPU. Irfan pun resmi bebas murni pada awal tahun 2025.

Ketiga, sertifikat tak pernah disita. Irfan menegaskan, sejak tahap penyelidikan awal hingga putusan kasasi, 13 sertifikat yang dipersoalkan itu tidak pernah disita oleh negara sebagai barang bukti.

Keempat, pelapor yang sama melayangkan somasi memaksa Irfan menyerahkan 13 sertifikat dari 7 aset bangunan setelah dinyatakan bebas. Karena Irfan meminta diselesaikan lewat jalur hukum resmi, pelapor justru kembali melaporkannya ke Bareskrim dengan tuduhan penggelapan dokumen yang statusnya mutlak atas nama istri Irfan, bukan atas nama pelapor.

11 Peluru Pertanyaan Irfan Bongkar Kejanggalan Hukum

Menutup suratnya, politisi Demokrat ini merilis 11 poin pertanyaan tajam yang ditujukan kepada otoritas penegak hukum dan Pemerintah:
  1. Apakah menyimpan sertifikat atas nama sendiri bisa disangka penggelapan dan TPPU? Bukankah penggelapan itu haruslah milik orang lain?
  2. Bisakah sertifikat yang tidak pernah disita sejak awal tiba-tiba disebut sebagai barang bukti?
  3. Putusan PK No. 97 jelas menyatakan bebas TPPU, mengapa barang bukti yang disita sebelumnya tidak dikembalikan?
  4. Bukankah Kejaksaan adalah eksekutor tunggal putusan yang inkrah? Mengapa penyitaan sertifikat harus lewat laporan polisi baru di Bareskrim?
  5. Benarkah hanya bermodal laporan meminta sertifikat milik orang lain, Polisi bisa langsung membuat sangkaan penggelapan?
  6. Bijakkah aparat langsung menangkap dan menahan seorang warga negara hanya pada panggilan pertama?
  7. Masih mampukah hukum di negeri ini memberikan kejelasan dan keadilan bagi warganya?
  8. Mengapa dalam laporan baru oleh orang yang sama ini, materi pertanyaan penyidik masih sama persis dengan perkara lama yang sudah inkrah?
  9. Mengapa tuduhan yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak terbukti dan dilepaskan oleh PN kembali dihidupkan?
  10. Menegaskan bahwa dirinya kini hanya bermodal kebenaran dan semangat untuk hidup normal bersama anak istri.
  11. Memohon kepada lembaga negara dan Presiden untuk menegakkan keadilan bagi rakyat yang dizalimi.
Di akhir suratnya, Irfan menyatakan kepasrahannya kepada hukum Tuhan sembari mengetuk mata hati penguasa.

"Sepenuhnya kami bergantung kepada Allah SWT agar dibukakan mata hati semua pihak, terutama Pemerintah," pungkas Irfan, sembari meminta dukungan publik agar terus mengawal kasus yang dinilainya sarat akan pesanan ini.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya