Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Maktour Travel Terima Keuntungan Tidak Sah Rp27,8 Miliar

Delapan PIHK Lain Terima Rp40,8 Miliar
SENIN, 08 JUNI 2026 | 19:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Travel haji PT Makassar Toraja (Maktour) yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur (FHM) disebut terima keuntungan tidak sah terkait kuota haji mencapai Rp27,8 miliar. Sedangkan delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) lainnya terima keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, hari ini tim penyidik resmi menahan dua orang tersangka baru, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Juni 2026.


Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus menteri agama.

Taufik menjelaskan, Ismail dan Asrul bersama-sama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen," terang Taufik.

Selanjutnya kata Taufik, Ismail dan Asrul bersama-sama pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Dari hasil penyidikan, ditemukan aliran uang dari tersangka Ismail kepada sejumlah pihak, yakni untuk Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, untuk Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus sebesar 10 ribu dolar AS.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ungkap Taufik.

Sedangkan tersangka Asrul kata Taufik, juga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS.

"Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," ungkap Taufik.

Taufik menegaskan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman Latief dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Gus Yaqut.

"Progres positif dalam penahanan tersangka ini sebagai langkah strategis KPK dalam melakukan penyidikan, agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sehingga, KPK berharap masyarakat bisa mengikuti dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan secara lengkap," pungkas Taufik.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya