Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Maktour Travel Terima Keuntungan Tidak Sah Rp27,8 Miliar

Delapan PIHK Lain Terima Rp40,8 Miliar
SENIN, 08 JUNI 2026 | 19:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Travel haji PT Makassar Toraja (Maktour) yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur (FHM) disebut terima keuntungan tidak sah terkait kuota haji mencapai Rp27,8 miliar. Sedangkan delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) lainnya terima keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, hari ini tim penyidik resmi menahan dua orang tersangka baru, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Juni 2026.


Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus menteri agama.

Taufik menjelaskan, Ismail dan Asrul bersama-sama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen," terang Taufik.

Selanjutnya kata Taufik, Ismail dan Asrul bersama-sama pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Dari hasil penyidikan, ditemukan aliran uang dari tersangka Ismail kepada sejumlah pihak, yakni untuk Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, untuk Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus sebesar 10 ribu dolar AS.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ungkap Taufik.

Sedangkan tersangka Asrul kata Taufik, juga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS.

"Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," ungkap Taufik.

Taufik menegaskan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman Latief dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Gus Yaqut.

"Progres positif dalam penahanan tersangka ini sebagai langkah strategis KPK dalam melakukan penyidikan, agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sehingga, KPK berharap masyarakat bisa mengikuti dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan secara lengkap," pungkas Taufik.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya