Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Maktour Travel Terima Keuntungan Tidak Sah Rp27,8 Miliar

Delapan PIHK Lain Terima Rp40,8 Miliar
SENIN, 08 JUNI 2026 | 19:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Travel haji PT Makassar Toraja (Maktour) yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur (FHM) disebut terima keuntungan tidak sah terkait kuota haji mencapai Rp27,8 miliar. Sedangkan delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) lainnya terima keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, hari ini tim penyidik resmi menahan dua orang tersangka baru, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Juni 2026.


Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus menteri agama.

Taufik menjelaskan, Ismail dan Asrul bersama-sama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen," terang Taufik.

Selanjutnya kata Taufik, Ismail dan Asrul bersama-sama pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Dari hasil penyidikan, ditemukan aliran uang dari tersangka Ismail kepada sejumlah pihak, yakni untuk Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, untuk Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus sebesar 10 ribu dolar AS.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ungkap Taufik.

Sedangkan tersangka Asrul kata Taufik, juga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS.

"Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," ungkap Taufik.

Taufik menegaskan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman Latief dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Gus Yaqut.

"Progres positif dalam penahanan tersangka ini sebagai langkah strategis KPK dalam melakukan penyidikan, agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sehingga, KPK berharap masyarakat bisa mengikuti dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan secara lengkap," pungkas Taufik.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya