Berita

Ketua Umum BADKO HMI Jawa Timur, Yusfan Firdaus. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

BADKO HMI Jatim:

BI Paling Bertanggung Jawab atas Pelemahan Rupiah

SENIN, 08 JUNI 2026 | 14:41 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pelemahan nilai tukar rupiah dinilai tidak bisa terus-menerus dikaitkan dengan faktor eksternal semata. 

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter diminta lebih terbuka menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh untuk menjaga stabilitas mata uang nasional.

Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Timur, Yusfan Firdaus, menilai publik perlu memahami pembagian kewenangan dalam pengelolaan ekonomi. Menurutnya, stabilitas nilai tukar rupiah merupakan tanggung jawab BI sebagai lembaga yang memiliki mandat menjaga nilai mata uang nasional.


"Persoalan melemahnya nilai tukar rupiah merupakan ranah yang menjadi tanggung jawab Bank Indonesia sebagai otoritas moneter," kata Yusfan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin 8 Juni 2026. 

Ia menilai BI tidak dapat terus menjadikan kondisi global sebagai alasan utama pelemahan rupiah. Sebagai lembaga independen, BI tetap harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil kepada publik.

"Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa evaluasi dan tanpa pertanggungjawaban kepada rakyat," kata Yusfan.

Yusfan juga meminta BI menjelaskan secara terbuka arah kebijakan moneter yang ditempuh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan pelaku usaha.

Menurutnya, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya stabilisasi ekonomi nasional.

Sebagai tindak lanjut, BADKO HMI Jawa Timur berencana menggelar Konsolidasi Mahasiswa Jawa Timur guna membahas kondisi ekonomi nasional dan merumuskan langkah advokasi terhadap kebijakan moneter yang dinilai perlu dievaluasi.

"Kami akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Bank Indonesia serta meminta pertanggungjawaban yang jelas atas upaya menjaga stabilitas nilai rupiah," pungkas Yusfan.

Sebagai catatan, nilai tukar (kurs) rupiah kembali terpuruk dalam pembukaan perdagangan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada awal pekan di hari Senin 8 Juni 2026. 

Berdasarkan data Bloomberg pada pukul 09.05 WIB di pasar spot exchange, menunjukkan nilai tukar rupiah hari ini dibuka melemah 79,50 poin (0,44%) ke level Rp18.115 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar AS terlihat perkasa 0,02% ke level 100.091.

Sebelumnya, nilai tukar rupiah pada perdagangan Jumat, 5 Juni 2026 ditutup menguat 13 poin setelah sebelumnya sempat melemah 17 poin di level Rp18.036.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya