Berita

Ketua Umum BADKO HMI Jawa Timur, Yusfan Firdaus. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

BADKO HMI Jatim:

BI Paling Bertanggung Jawab atas Pelemahan Rupiah

SENIN, 08 JUNI 2026 | 14:41 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pelemahan nilai tukar rupiah dinilai tidak bisa terus-menerus dikaitkan dengan faktor eksternal semata. 

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter diminta lebih terbuka menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh untuk menjaga stabilitas mata uang nasional.

Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Timur, Yusfan Firdaus, menilai publik perlu memahami pembagian kewenangan dalam pengelolaan ekonomi. Menurutnya, stabilitas nilai tukar rupiah merupakan tanggung jawab BI sebagai lembaga yang memiliki mandat menjaga nilai mata uang nasional.


"Persoalan melemahnya nilai tukar rupiah merupakan ranah yang menjadi tanggung jawab Bank Indonesia sebagai otoritas moneter," kata Yusfan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin 8 Juni 2026. 

Ia menilai BI tidak dapat terus menjadikan kondisi global sebagai alasan utama pelemahan rupiah. Sebagai lembaga independen, BI tetap harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil kepada publik.

"Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa evaluasi dan tanpa pertanggungjawaban kepada rakyat," kata Yusfan.

Yusfan juga meminta BI menjelaskan secara terbuka arah kebijakan moneter yang ditempuh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan pelaku usaha.

Menurutnya, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya stabilisasi ekonomi nasional.

Sebagai tindak lanjut, BADKO HMI Jawa Timur berencana menggelar Konsolidasi Mahasiswa Jawa Timur guna membahas kondisi ekonomi nasional dan merumuskan langkah advokasi terhadap kebijakan moneter yang dinilai perlu dievaluasi.

"Kami akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Bank Indonesia serta meminta pertanggungjawaban yang jelas atas upaya menjaga stabilitas nilai rupiah," pungkas Yusfan.

Sebagai catatan, nilai tukar (kurs) rupiah kembali terpuruk dalam pembukaan perdagangan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada awal pekan di hari Senin 8 Juni 2026. 

Berdasarkan data Bloomberg pada pukul 09.05 WIB di pasar spot exchange, menunjukkan nilai tukar rupiah hari ini dibuka melemah 79,50 poin (0,44%) ke level Rp18.115 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar AS terlihat perkasa 0,02% ke level 100.091.

Sebelumnya, nilai tukar rupiah pada perdagangan Jumat, 5 Juni 2026 ditutup menguat 13 poin setelah sebelumnya sempat melemah 17 poin di level Rp18.036.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya