Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
Iran menegaskan bahwa serangan yang dilancarkan Angkatan Bersenjata Iran terhadap sejumlah sasaran militer Israel pada Minggu, 7 Juni 2026, merupakan bentuk pelaksanaan hak bela diri yang dijamin hukum internasional.
Pernyataan itu disampaikan Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia dalam pernyataan resmi, Senin, 8 Juni 2026.
Dikatakan bahwa keputusan militer diambil setelah terjadinya pelanggaran berulang terhadap gencatan senjata dan berlanjutnya tindakan agresi Israel terhadap Lebanon maupun Teheran.
“Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran pada Minggu malam, 07 Juni 2026, dalam pelaksanaan hak inheren untuk membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah menyerang sejumlah sasaran militer di wilayah utara Palestina yang diduduki (Israel),” demikian pernyataan Kedubes Iran.
Teheran mengingatkan bahwa gencatan senjata di Lebanon merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan gencatan senjata yang dicapai pada 8 April 2026.
Karena itu, Iran menilai Amerika Serikat memikul tanggung jawab langsung atas berbagai pelanggaran gencatan senjata yang dilakukan Israel serta dampak yang ditimbulkannya terhadap stabilitas kawasan.
“Pemerintah Amerika Serikat memikul tanggung jawab langsung atas berbagai pelanggaran gencatan senjata yang dilakukan oleh rezim Zionis beserta segala konsekuensi yang timbul darinya, termasuk setiap eskalasi ketegangan di kawasan,” lanjut pernyataan tersebut.
Kedubes Iran menegaskan bahwa setiap tindakan provokatif dan agresi yang dilakukan Israel terhadap Lebanon maupun Iran akan mendapat respons keras dari Angkatan Bersenjata Iran.
“Setiap tindakan provokatif dan petualangan agresif yang dilakukan oleh rezim Zionis terhadap Lebanon maupun Republik Islam Iran akan dihadapi dengan respons yang tegas, menyeluruh, dan menghancurkan dari Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran," tegasnya.