Berita

Buku "Catatan Jaksa Eksekutor" karya mantan Jaksa KPK, Andry Prihandono/Dokumen Pribadi

Hukum

Mantan Jaksa KPK Tuangkan Pengalaman dalam Buku Catatan Jaksa Eksekutor

SENIN, 08 JUNI 2026 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andry Prihandono, membagikan pengalaman dan pengetahuannya selama bertugas melalui buku berjudul Catatan Jaksa Eksekutor.

Andry, yang kini menjabat sebagai Vice President Hukum dan Kepatuhan Perum DAMRI, mengulas secara komprehensif tugas dan kewenangan jaksa eksekutor di KPK dalam melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Andry, jaksa eksekutor di KPK merupakan jaksa dari Kejaksaan Agung yang diperbantukan di KPK untuk melaksanakan amar putusan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Buku ini menjelaskan tugas dan kewenangan jaksa eksekutor di KPK sebagai pelaksana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik terhadap terpidana maupun barang bukti," kata Andry kepada RMOL, Senin 8 Juni 2026. 

Dalam buku tersebut, Andry menjelaskan bahwa secara fungsional tugas jaksa eksekutor terbagi menjadi dua kategori. Pertama, melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti menyetorkan uang denda dan uang pengganti ke kas negara, serta mengajukan permohonan penilaian dan lelang barang rampasan negara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kedua, melaksanakan tugas tambahan di luar amar putusan pengadilan, antara lain memproses hibah barang rampasan negara dan membuka blokir rekening milik terpidana yang telah melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti maupun denda.

Andry juga mengelompokkan tugas jaksa eksekutor berdasarkan tujuannya. Pertama, tugas yang berkaitan dengan pemulihan aset negara, seperti penyitaan aset untuk pembayaran uang pengganti dan penyetoran hasilnya ke kas negara. Sementara itu, tujuan kedua adalah tugas non-pemulihan aset, salah satunya berupa pelaksanaan eksekusi terpidana ke lembaga pemasyarakatan.

Selain memaparkan pengalaman dan tugasnya sebagai jaksa eksekutor, Andry turut menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang mendukung pelaksanaan tugasnya selama bertugas di KPK. 

Ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Kejaksaan Agung serta sejumlah rekan dan pejabat yang pernah bekerja bersamanya, antara lain Direktur Labuksi Jaksa Mungki Hadipratikto, Tim Satgas V Eksekusi, Jaksa Ali Fikri yang saat itu menjabat Juru Bicara KPK, dan Jaksa Moch Takdir Suhan yang kala itu menjadi Asisten Juru Bicara KPK.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Satgas Pelacakan Aset, Satgas Pengelolaan Barang Bukti, Satgas Eksekusi, serta Satgas Tata Kelola pada Direktorat Labuksi yang dinilainya turut berkontribusi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi.

"Tugas non-pemulihan aset antara lain eksekusi terpidana ke lembaga pemasyarakatan," pungkas Andry.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya