Berita

Buku "Catatan Jaksa Eksekutor" karya mantan Jaksa KPK, Andry Prihandono/Dokumen Pribadi

Hukum

Mantan Jaksa KPK Tuangkan Pengalaman dalam Buku Catatan Jaksa Eksekutor

SENIN, 08 JUNI 2026 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andry Prihandono, membagikan pengalaman dan pengetahuannya selama bertugas melalui buku berjudul Catatan Jaksa Eksekutor.

Andry, yang kini menjabat sebagai Vice President Hukum dan Kepatuhan Perum DAMRI, mengulas secara komprehensif tugas dan kewenangan jaksa eksekutor di KPK dalam melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Andry, jaksa eksekutor di KPK merupakan jaksa dari Kejaksaan Agung yang diperbantukan di KPK untuk melaksanakan amar putusan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Buku ini menjelaskan tugas dan kewenangan jaksa eksekutor di KPK sebagai pelaksana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik terhadap terpidana maupun barang bukti," kata Andry kepada RMOL, Senin 8 Juni 2026. 

Dalam buku tersebut, Andry menjelaskan bahwa secara fungsional tugas jaksa eksekutor terbagi menjadi dua kategori. Pertama, melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti menyetorkan uang denda dan uang pengganti ke kas negara, serta mengajukan permohonan penilaian dan lelang barang rampasan negara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kedua, melaksanakan tugas tambahan di luar amar putusan pengadilan, antara lain memproses hibah barang rampasan negara dan membuka blokir rekening milik terpidana yang telah melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti maupun denda.

Andry juga mengelompokkan tugas jaksa eksekutor berdasarkan tujuannya. Pertama, tugas yang berkaitan dengan pemulihan aset negara, seperti penyitaan aset untuk pembayaran uang pengganti dan penyetoran hasilnya ke kas negara. Sementara itu, tujuan kedua adalah tugas non-pemulihan aset, salah satunya berupa pelaksanaan eksekusi terpidana ke lembaga pemasyarakatan.

Selain memaparkan pengalaman dan tugasnya sebagai jaksa eksekutor, Andry turut menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang mendukung pelaksanaan tugasnya selama bertugas di KPK. 

Ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Kejaksaan Agung serta sejumlah rekan dan pejabat yang pernah bekerja bersamanya, antara lain Direktur Labuksi Jaksa Mungki Hadipratikto, Tim Satgas V Eksekusi, Jaksa Ali Fikri yang saat itu menjabat Juru Bicara KPK, dan Jaksa Moch Takdir Suhan yang kala itu menjadi Asisten Juru Bicara KPK.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Satgas Pelacakan Aset, Satgas Pengelolaan Barang Bukti, Satgas Eksekusi, serta Satgas Tata Kelola pada Direktorat Labuksi yang dinilainya turut berkontribusi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi.

"Tugas non-pemulihan aset antara lain eksekusi terpidana ke lembaga pemasyarakatan," pungkas Andry.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya