Berita

Buku "Catatan Jaksa Eksekutor" karya mantan Jaksa KPK, Andry Prihandono/Dokumen Pribadi

Hukum

Mantan Jaksa KPK Tuangkan Pengalaman dalam Buku Catatan Jaksa Eksekutor

SENIN, 08 JUNI 2026 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andry Prihandono, membagikan pengalaman dan pengetahuannya selama bertugas melalui buku berjudul Catatan Jaksa Eksekutor.

Andry, yang kini menjabat sebagai Vice President Hukum dan Kepatuhan Perum DAMRI, mengulas secara komprehensif tugas dan kewenangan jaksa eksekutor di KPK dalam melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Andry, jaksa eksekutor di KPK merupakan jaksa dari Kejaksaan Agung yang diperbantukan di KPK untuk melaksanakan amar putusan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Buku ini menjelaskan tugas dan kewenangan jaksa eksekutor di KPK sebagai pelaksana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik terhadap terpidana maupun barang bukti," kata Andry kepada RMOL, Senin 8 Juni 2026. 

Dalam buku tersebut, Andry menjelaskan bahwa secara fungsional tugas jaksa eksekutor terbagi menjadi dua kategori. Pertama, melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti menyetorkan uang denda dan uang pengganti ke kas negara, serta mengajukan permohonan penilaian dan lelang barang rampasan negara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kedua, melaksanakan tugas tambahan di luar amar putusan pengadilan, antara lain memproses hibah barang rampasan negara dan membuka blokir rekening milik terpidana yang telah melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti maupun denda.

Andry juga mengelompokkan tugas jaksa eksekutor berdasarkan tujuannya. Pertama, tugas yang berkaitan dengan pemulihan aset negara, seperti penyitaan aset untuk pembayaran uang pengganti dan penyetoran hasilnya ke kas negara. Sementara itu, tujuan kedua adalah tugas non-pemulihan aset, salah satunya berupa pelaksanaan eksekusi terpidana ke lembaga pemasyarakatan.

Selain memaparkan pengalaman dan tugasnya sebagai jaksa eksekutor, Andry turut menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang mendukung pelaksanaan tugasnya selama bertugas di KPK. 

Ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Kejaksaan Agung serta sejumlah rekan dan pejabat yang pernah bekerja bersamanya, antara lain Direktur Labuksi Jaksa Mungki Hadipratikto, Tim Satgas V Eksekusi, Jaksa Ali Fikri yang saat itu menjabat Juru Bicara KPK, dan Jaksa Moch Takdir Suhan yang kala itu menjadi Asisten Juru Bicara KPK.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Satgas Pelacakan Aset, Satgas Pengelolaan Barang Bukti, Satgas Eksekusi, serta Satgas Tata Kelola pada Direktorat Labuksi yang dinilainya turut berkontribusi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi.

"Tugas non-pemulihan aset antara lain eksekusi terpidana ke lembaga pemasyarakatan," pungkas Andry.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya