Berita

Logo KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Bakal Ditahan?

SENIN, 08 JUNI 2026 | 10:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 pada hari ini, Senin 8 Juni 2026. Keduanya adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Benar, sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin pagi.


Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026, sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK Cabang C1 sejak 17 Maret 2026.

Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka dari kalangan swasta.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada 2023, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji. Awalnya, seluruh kuota tambahan tersebut disepakati untuk jemaah haji reguler. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023, kuota tersebut dibagi menjadi 7.360 kuota reguler dan 640 kuota haji khusus.

Penyidik menduga terjadi praktik percepatan keberangkatan haji melalui skema T0 dan TX yang tidak sesuai antrean nasional. Dalam praktiknya, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah untuk memperoleh tambahan kuota.

Dugaan penyimpangan serupa kembali terjadi pada 2024. Dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi, pemerintah menetapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota yang semestinya dapat digunakan jemaah reguler diduga dialihkan ke jalur haji khusus.

KPK juga menduga adanya pungutan fee kepada calon jemaah melalui PIHK dengan kisaran 2.000 hingga 2.500 dolar AS per orang. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Terkait peran para tersangka baru, KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta sejumlah pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas ketentuan 8 persen.

Penyidik menduga Ismail dan Asrul turut mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

Dalam konstruksi perkara yang disusun KPK, Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan nilai total mencapai Rp40,8 miliar pada 2024.

Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan penahanan terhadap Ismail dan Asrul. Namun, pemanggilan sebagai tersangka dinilai menjadi langkah lanjutan penyidik untuk mendalami peran keduanya dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya