Berita

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

LSI Denny JA:

Ajakan Menteri Jumhur untuk Taubat Ekologis Patut Disambut Positif

SENIN, 08 JUNI 2026 | 00:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ajakan Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat untuk melakukan taubat ekologis sangat tepat dan relevan dengan problem lingkungan hidup saat ini.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Toto Izul Fatah kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.

"Ajakan Pak Menteri Jumhur itu patut disambut positif. Momennya sangat tepat," kata Toto.


Lebih dari itu, kata Toto yang juga aktivis pengrajin bambu, istilah taubat ekologis yang digunakan Menteri Jumhur tersebut terasa lebih kuat, menyentuh, dan menggugah dibandingkan berbagai jargon lingkungan yang selama ini sering kita dengar.

Menurut Toto, dalam kata taubat tersimpan sebuah pengakuan yang jujur bahwa manusia telah melakukan kesalahan. Bahkan, dalam konteks spiritual, taubat berarti kesediaan mengakui dosa, menyesalinya, menghentikan perbuatan yang salah, serta berjanji tidak mengulanginya.

Karena itu, lanjut Toto, taubat ekologis seharusnya dimaknai sebagai pengakuan kolektif bahwa selama ini kita memang telah banyak berdosa terhadap alam.

Toto menyebut dosa kita menebang hutan tanpa cukup memikirkan pemulihannya menjadi sangat fatal. 

“Kita juga mengeruk kekayaan bumi tanpa sungguh-sungguh menghitung daya dukung lingkungan. Bahkan, seringkali sungai dijadikan tempat pembuangan limbah, gunung dikeruk, laut dicemari, lahan produktif dialihfungsikan, dan ruang hidup masyarakat sering dikorbankan atas nama pembangunan,” jelasnya.

"Intinya, selama ini alam selama ini lebih banyak dipandang sebagai objek eksploitasi daripada sebagai ruang kehidupan yang harus dihormati dan dijaga," tambah Toto.

Oleh karena itu, ia berpendapat, ajakan taubat ekologis dari Menteri Lingkungan Hidup memiliki pesan yang sangat penting. Ajakan itu seolah mengingatkan bahwa ancaman ekologis yang kita hadapi bukan semata-mata hukuman alam, melainkan konsekuensi dari perbuatan manusia sendiri.

"Banjir, longsor, kekeringan, krisis air bersih, pencemaran udara, kebakaran hutan, kerusakan pesisir, dan meningkatnya suhu bumi tidak datang begitu saja. Disitu ada keserakahan, kelalaian, pembiaran, serta kebijakan yang sering kali tidak ramah terhadap alam," tegasnya.

Namun, Toto menjelaskan, sebagaimana taubat dalam pengertian agama, Taubat Ekologis tentu tidak cukup berhenti pada ucapan. Taubat harus dibuktikan dengan perubahan sikap dan tindakan.

Taubat tanpa perubahan perilaku, lanjut Toto,  hanya akan menjadi kata-kata. Begitu pula taubat ekologis tanpa perbaikan kebijakan dan kerja nyata hanya akan menjadi slogan yang indah, tetapi kosong.

Karena itu, menurut Toto, ajakan Jumhur Hidayat harus segera diterjemahkan menjadi langkah-langkah konkret. Misalnya, pemerintah harus berani mengevaluasi izin-izin usaha yang merusak lingkungan, menindak perusahaan pencemar, memulihkan kawasan kritis, serta menghentikan praktik pembangunan yang melampaui daya dukung alam.

Selain itu, dalam pandangan Toto, taubat ekologis juga tidak boleh hanya dibebankan kepada rakyat kecil. Jangan sampai masyarakat diminta mengurangi penggunaan plastik dan menanam pohon, sementara industri besar terus membuang limbah, merusak hutan, dan mengeruk sumber daya alam tanpa pengawasan yang tegas.

“Taubat ekologis harus berlaku untuk semua, mulai dari pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan setiap individu,” tandasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya