Berita

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

LSI Denny JA:

Ajakan Menteri Jumhur untuk Taubat Ekologis Patut Disambut Positif

SENIN, 08 JUNI 2026 | 00:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ajakan Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat untuk melakukan taubat ekologis sangat tepat dan relevan dengan problem lingkungan hidup saat ini.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Toto Izul Fatah kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.

"Ajakan Pak Menteri Jumhur itu patut disambut positif. Momennya sangat tepat," kata Toto.


Lebih dari itu, kata Toto yang juga aktivis pengrajin bambu, istilah taubat ekologis yang digunakan Menteri Jumhur tersebut terasa lebih kuat, menyentuh, dan menggugah dibandingkan berbagai jargon lingkungan yang selama ini sering kita dengar.

Menurut Toto, dalam kata taubat tersimpan sebuah pengakuan yang jujur bahwa manusia telah melakukan kesalahan. Bahkan, dalam konteks spiritual, taubat berarti kesediaan mengakui dosa, menyesalinya, menghentikan perbuatan yang salah, serta berjanji tidak mengulanginya.

Karena itu, lanjut Toto, taubat ekologis seharusnya dimaknai sebagai pengakuan kolektif bahwa selama ini kita memang telah banyak berdosa terhadap alam.

Toto menyebut dosa kita menebang hutan tanpa cukup memikirkan pemulihannya menjadi sangat fatal. 

“Kita juga mengeruk kekayaan bumi tanpa sungguh-sungguh menghitung daya dukung lingkungan. Bahkan, seringkali sungai dijadikan tempat pembuangan limbah, gunung dikeruk, laut dicemari, lahan produktif dialihfungsikan, dan ruang hidup masyarakat sering dikorbankan atas nama pembangunan,” jelasnya.

"Intinya, selama ini alam selama ini lebih banyak dipandang sebagai objek eksploitasi daripada sebagai ruang kehidupan yang harus dihormati dan dijaga," tambah Toto.

Oleh karena itu, ia berpendapat, ajakan taubat ekologis dari Menteri Lingkungan Hidup memiliki pesan yang sangat penting. Ajakan itu seolah mengingatkan bahwa ancaman ekologis yang kita hadapi bukan semata-mata hukuman alam, melainkan konsekuensi dari perbuatan manusia sendiri.

"Banjir, longsor, kekeringan, krisis air bersih, pencemaran udara, kebakaran hutan, kerusakan pesisir, dan meningkatnya suhu bumi tidak datang begitu saja. Disitu ada keserakahan, kelalaian, pembiaran, serta kebijakan yang sering kali tidak ramah terhadap alam," tegasnya.

Namun, Toto menjelaskan, sebagaimana taubat dalam pengertian agama, Taubat Ekologis tentu tidak cukup berhenti pada ucapan. Taubat harus dibuktikan dengan perubahan sikap dan tindakan.

Taubat tanpa perubahan perilaku, lanjut Toto,  hanya akan menjadi kata-kata. Begitu pula taubat ekologis tanpa perbaikan kebijakan dan kerja nyata hanya akan menjadi slogan yang indah, tetapi kosong.

Karena itu, menurut Toto, ajakan Jumhur Hidayat harus segera diterjemahkan menjadi langkah-langkah konkret. Misalnya, pemerintah harus berani mengevaluasi izin-izin usaha yang merusak lingkungan, menindak perusahaan pencemar, memulihkan kawasan kritis, serta menghentikan praktik pembangunan yang melampaui daya dukung alam.

Selain itu, dalam pandangan Toto, taubat ekologis juga tidak boleh hanya dibebankan kepada rakyat kecil. Jangan sampai masyarakat diminta mengurangi penggunaan plastik dan menanam pohon, sementara industri besar terus membuang limbah, merusak hutan, dan mengeruk sumber daya alam tanpa pengawasan yang tegas.

“Taubat ekologis harus berlaku untuk semua, mulai dari pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan setiap individu,” tandasnya.


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya