Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (Foto: Istimewa)
Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait revisi UU Polri layak mendapat perhatian serius dan menjadi bahan diskusi publik yang konstruktif.
Dalam usulannya, Natalius Pigai mendorong agar sejumlah jabatan strategis yang bersifat non-operasional di lingkungan Polri dapat dibuka bagi kalangan sipil profesional.
Bagi Indonesia Youth Epicentrum (IYE), gagasan tersebut langkah progresif yang sejalan dengan semangat modernisasi institusi keamanan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Usulan Natalius Pigai seharusnya dipahami sebagai ikhtiar menghadirkan tata kelola institusi yang lebih modern dan adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Ketua IYE, Nasky Putra Tandjung dalam keterangannya, Minggu 7 Juni 2026.
Menurutnya, terdapat setidaknya tiga alasan mendasar mengapa usulan tersebut patut dipertimbangkan sebagai bagian dari penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pertama, katanya, menjaga marwah penegakan hukum melalui pemisahan fungsi operasional dan administratif.
"Pemisahan peran ini memungkinkan perwira-perwira terbaik Polri lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tanpa terbebani urusan administratif yang bersifat birokratis," tuturnya.
Kedua, mempercepat terwujudnya tata kelola yang baik (good governance) dan demokratisasi institusi. Di era demokrasi modern, institusi kepolisian dituntut semakin transparan, akuntabel, dan efisien dalam pengelolaan sumber daya.
Ketiga, memperkuat semangat inklusivitas dan optimalisasi sumber daya nasional. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sesuai kompetensinya.
Dalam konteks ini, kata dia lagi, usulan Menteri HAM dapat dipahami sebagai upaya membuka ruang pengabdian bagi putra-putri terbaik bangsa, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, profesional manajemen, maupun pakar teknologi untuk turut memperkuat institusi Polri dari aspek tata kelola dan administrasi.
"Keterlibatan profesional sipil dalam posisi non-operasional dapat menjadi energi baru bagi reformasi birokrasi dan penguatan akuntabilitas kepolisian," pungkasnya.