Berita

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (Foto: Istimewa)

Politik

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

MINGGU, 07 JUNI 2026 | 18:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait revisi UU Polri layak mendapat perhatian serius dan menjadi bahan diskusi publik yang konstruktif.

Dalam usulannya, Natalius Pigai mendorong agar sejumlah jabatan strategis yang bersifat non-operasional di lingkungan Polri dapat dibuka bagi kalangan sipil profesional.

Bagi Indonesia Youth Epicentrum (IYE), gagasan tersebut langkah progresif yang sejalan dengan semangat modernisasi institusi keamanan dan tata kelola pemerintahan yang baik.


"Usulan Natalius Pigai seharusnya dipahami sebagai ikhtiar menghadirkan tata kelola institusi yang lebih modern dan adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Ketua IYE, Nasky Putra Tandjung dalam keterangannya, Minggu 7 Juni 2026.

Menurutnya, terdapat setidaknya tiga alasan mendasar mengapa usulan tersebut patut dipertimbangkan sebagai bagian dari penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pertama, katanya, menjaga marwah penegakan hukum melalui pemisahan fungsi operasional dan administratif. 

"Pemisahan peran ini memungkinkan perwira-perwira terbaik Polri lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tanpa terbebani urusan administratif yang bersifat birokratis," tuturnya.

Kedua, mempercepat terwujudnya tata kelola yang baik (good governance) dan demokratisasi institusi. Di era demokrasi modern, institusi kepolisian dituntut semakin transparan, akuntabel, dan efisien dalam pengelolaan sumber daya.

Ketiga, memperkuat semangat inklusivitas dan optimalisasi sumber daya nasional. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sesuai kompetensinya.

Dalam konteks ini, kata dia lagi, usulan Menteri HAM dapat dipahami sebagai upaya membuka ruang pengabdian bagi putra-putri terbaik bangsa, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, profesional manajemen, maupun pakar teknologi untuk turut memperkuat institusi Polri dari aspek tata kelola dan administrasi.

"Keterlibatan profesional sipil dalam posisi non-operasional dapat menjadi energi baru bagi reformasi birokrasi dan penguatan akuntabilitas kepolisian," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya