TIMPANG! Konstruksi praktik perpajakan, kerap dipersepsikan sebagai perampasan. Pajak berbeda tipis dalam huruf dengan kata palak, tetapi dimaknai senapas.
Dalam diskursus filsafat politik, pajak menjadi manifestasi kontrak sosial. Transaksi dilakukan dengan ekspektasi ontologis, bahwa negara akan mengembalikan dalam bentuk keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan.
Problemnya, harapan berbeda dari kenyataan. Jauh panggang dari api. Kontrak sosial retak, oleh aroma ketidakadilan yang melukai perasaan publik. Pelaku usaha kecil, secara faktual merupakan tulang punggung penopang perekonomian semakin tercekik kelesuan kondisi ekonomi dan regulasi pajak yang kaku.
Di sisi lain, instrumen pajak kerap terlihat tidak berdaya, ketika berhadapan dengan manuver pelaku bisnis raksasa. Skandal kasus perpajakan yang melibatkan korporasi mapan, atau elite ekonomi maupun politik, memicu badai saling curiga (
mutual distrust).
Ilusi KesetaraanBagi pelaku bisnis gurem, ketika menerima tagihan pajak sering kali berubah menjadi teror psikologis. Keterbatasan literasi administrasi dan ketiadaan dana menyewa konsultan pajak membuat kepasrahan dalam membayar, meskipun mungkin perhitungan bisa diperdebatkan.
Di atas kertas, negara menyediakan jalur resolusi sengketa yang sangat komprehensif. Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding hingga upaya hukum luar biasa. Secara konseptual, prosedur ini terlihat adil dan egaliter. Namun, secara filosofis, kesetaraan prosedural belum tentu menghasilkan keadilan substantif.
Sebaliknya, bagi bisnis raksasa, pemeriksaan pajak hanyalah permulaan dari permainan catur. Korporasi besar, memiliki sumber daya finansial untuk mengeksplorasi prosedur hukum. Termasuk mempergunakan mekanisme adu argumentasi legalitas.
Bahkan jika kalah, siap bertarung secara litigasi di pengadilan pajak, dengan membawa saksi ahli, dan menyusun legal drafting yang rumit (Riyadl, 2024). Di sinilah letak biasnya, instrumen hukum perlahan bertransformasi menjadi barang mewah eksklusif, dengan akses sangat terbatas.
Keadilan DistributifKetidakpercayaan publik, mencapai titik didih ketika berbicara mengenai tindak pidana perpajakan. Penindakan kejahatan berencana seperti
tax evasion -penggelapan pajak, dibekali dengan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat
pro-yustisia.
Dalam filsafat hukum, pidana penjara ditempatkan sebagai
ultimum remedium -obat terakhir. Sehingga, asas ini memberikan jalan keluar untuk menghentikan penyidikan dengan melunasi kerugian negara, ditambah denda sanksi administratif tiga kali lipat.
Bagi publik yang secara tidak sengaja, salah melakukan pembukuan, ancaman penyegelan atau pemeriksaan terasa layaknya kiamat. Tetapi, bagi elite bisnis yang boleh jadi memiliki
mens rea -niat jahat mengemplang pajak, fasilitas penghentian penyidikan dengan membayar denda, kerap dianggap sebagai biaya operasional.
Hal tersebut mencederai prinsip keadilan distributif Aristoteles, di mana beban dan hukuman tidak didistribusikan secara proporsional berdasarkan kondisi dan kapasitas subjek.
Kepercayaan PublikKetika hukum mudah dinegosiasikan, yang terjadi dekadensi moral. Memunculkan bibit kecurigaan sebagai sebuah keniscayaan. Publik enggan membayar pajak, bukan karena tidak patriotik, melainkan karena curiga hanya akan menambal defisit akibat kebocoran tingkat elite.
Di situasi krisis, pendekatan negara tidak bisa lagi sekadar legal-formalistik. Kebijakan perpajakan ke depan harus lebih asimetris: (i) afirmasi usaha kecil menengah, dengan pendekatan edukatif alih-alih interogatif. Kekuasaan bertindak sebagai fasilitator administrasi, bukan sekadar penagih utang. Sekaligus hak penghapusan sanksi karena kekhilafan harus diberikan secara proaktif.
Di samping itu, (ii) terdapat ketegasan bagi korporasi konglomerasi yang berskala masif, negara tidak boleh kalah oleh permainan penundaan (litigasi) yang berlarut. Skandal pajak korporasi harus dibuka secara transparan, dan penerapan sanksi pidana tidak boleh kompromistis hanya demi mengejar target penerimaan jangka pendek.
Pada akhirnya, pajak adalah cermin keadilan suatu bangsa. Perlu upaya serius untuk menundukkan hegemoni wajib pajak besar, dan merangkul pelaku usaha kecil menengah dengan empati, agar sistem perpajakan tidak menjadi mesin birokrasi yang memproduksi kecurigaan.
Keadilan tidak hanya ditegakkan melalui pasal-pasal hukum, tetapi jauh lebih penting harus bisa dirasakan publik dalam denyut nadi kesehariannya.
Penulis Sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung