Berita

Prof Ida Bagus Rahmadi Supancana. (Foto:Dokumen Pribadi)

Hukum

CoP jadi Akar Masalah Kekalahan RI Lawan Navayo

MINGGU, 07 JUNI 2026 | 12:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Certificate of Performance (CoP) disebut menjadi akar masalah yang membuat posisi Indonesia sulit dipertahankan dalam sengketa melawan Navayo International AG di International Chamber of Commerce (ICC) Arbitrase Singapura.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Thomas Van Der Heyden, dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.

Pernyataan itu disampaikan saksi Prof Ida Bagus Rahmadi Supancana saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha SH, di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.


Supancana merupakan kuasa hukum dari Schinder Law Firm yang ditunjuk Kemhan melalui Sekretaris Jenderal Kemhan Laksamana Madya TNI Dr Agus Setiadji. Schinder Law Firm bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung mewakili pemerintah Indonesia dalam sengketa arbitrase di Singapura.

"Sepengetahuan saksi mana yang paling telak mengakibatkan kita susah berkelit dan dapat poin untuk menyangkal dari pihak si penggugat. Hingga susah menang di arbitrase," tanya Rinto seperti dikutip RMOL, Minggu, 7 Juni 2027.

"Yang paling telak adalah kita menandatangani certificate of performance (CoP)," jawab Supancana.

Dalam persidangan terungkap bahwa CoP tersebut menjadi dokumen yang digunakan Navayo sebagai dasar untuk menagihkan pembayaran kepada Kemhan melalui penerbitan invoice.

Dokumen CoP ditandatangani Jon K Ginting dan Masri pada periode 2016 hingga 2017. Keduanya merupakan anggota engineering dalam tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT di bawah Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan yang saat itu dipimpin Mayjen TNI Bambang Hartawan.

Saat memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya, Jon K Ginting dan Masri mengaku menandatangani dokumen tersebut atas perintah Mayjen TNI Bambang Hartawan. Penandatanganan itu dilakukan sebelum terbentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Dalam pemeriksaan saksi, Rinto juga mempertanyakan alasan Jon K Ginting dan Masri tidak dihadirkan sebagai saksi dalam proses arbitrase ICC Singapura.

"Kita melihat secara tim termasuk Kejaksaan Agung bahwa saksi diajukan, itu akan memperlemah posisi kita karena dia secara fakta menandatangani CoP. Apapun versi CoP-nya, itu yang sangat berat di arbitrase," kata Supancana.

"Karena itu akar masalahnya?" tanya Rinto.

"Betul. Saya rasa akar masalah yang paling besar, tanda tangan CoP," jawab Supancana.

"Akar masalahnya apa, kontrak atau CoP," tanya Rinto lagi.

"CoP," jawab Supancana.

Dalam keterangannya, Supancana juga menjelaskan bahwa proyek penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur menghadapi persoalan penghentian kegiatan akibat kebijakan self blocking anggaran di internal Kemhan.

"Self blocking itu akibat dari kebijakan penghematan dari pemerintah," katanya.

Selain itu, Supancana yang dikenal sebagai pakar hukum kedirgantaraan menjelaskan pentingnya slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang memiliki frekuensi L-Band bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.

"Sangat penting, satelit GSO itu seolah-olah stasioner yang mengikuti rotasi bumi. Itu sangat bagus untuk fix communication services karena kondisi geografis negara kita kepulauan. Bisa dibayangkan kalau harus memasang kabel, jangkauan satelit ini bisa mencapai 1/3 permukaan bumi. Sangat luar biasa," katanya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Indonesia telah kehilangan slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada akhir 2024. Pemanfaatan slot orbit tersebut kini disebut telah digunakan oleh pihak lain, termasuk Inmarsat dan Thuraya yang merupakan penyedia layanan komunikasi satelit untuk wilayah terpencil, perairan, maupun kondisi darurat saat jaringan komunikasi terestrial tidak tersedia.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya