Berita

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Silmy Karim Sempat Menghilang, KPK Dalami Dugaan Penghilangan Barang Bukti

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 19:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dengan pasal tambahan apabila ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti sebelum menyerahkan diri dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

Silmy diketahui sempat tidak ditemukan saat tim KPK bergerak melakukan OTT sejak Selasa malam, 2 Juni 2026 hingga Rabu malam, 3 Juni 2026.

Penyidik bahkan sempat melakukan pencarian sebelum akhirnya Silmy menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami berbagai aktivitas yang dilakukan Silmy selama keberadaannya tidak diketahui oleh tim penindakan.

Menurut Taufik, pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya tindakan yang berkaitan dengan dugaan penghilangan barang bukti maupun upaya lain yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

"Memang betul tim di lapangan sempat mencari. Tapi apakah ada upaya-upaya yang dilakukan sebelum yang bersangkutan menghadiri atau hadir di Gedung KPK yang juga menjadi nanti bahan materi pendalaman oleh penyidik," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Jumat, 5 Juni 2026.

Taufik menegaskan, apabila ditemukan adanya tindakan menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penyidikan, KPK tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tambahan terhadap Silmy.

"Artinya, kalau memang betul ada, ya, kami akan dalami juga untuk pengenaan pasal-pasal yang lain," tegas Taufik.

Meski demikian, KPK saat ini memastikan Silmy telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

"Tapi sekarang sudah dipastikan bahwa yang bersangkutan ada peran-peran yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang sementara kita, yang ada," pungkasnya.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring OTT sejak Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi periode 2022-2026.

Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.

Dari hasil penelusuran, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. 

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal. Keduanya lalu melibatkan Juniadi dan Gusti untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana.

Dana dari para pemohon maupun biro jasa diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampung atau rekening nominee sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK menduga selama periode 2022-2026 jumlah uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya