Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Sistemik di Ditjen Imigrasi, Setiap Klik ‘Ada Harganya’

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 17:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2022-2026.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, praktik korupsi tersebut tidak dilakukan oleh satu atau dua orang oknum, melainkan melibatkan jaringan pejabat dari tingkat pimpinan hingga pelaksana teknis yang memiliki peran masing-masing dalam rantai pelayanan keimigrasian.

Menurut Setyo, modus yang digunakan para pelaku adalah mempersulit proses pengajuan izin tinggal WNA sehingga pemohon dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar permohonannya dapat diproses dan disetujui.


"KPK melihat bahwa perkara di Kementerian Imipas tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemik. Hal ini tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

KPK menjelaskan, praktik tersebut bermula ketika WNA mengajukan permohonan izin tinggal melalui biro jasa keimigrasian. Secara resmi, biro jasa bertugas membantu pemohon dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengunggahan dokumen hingga proses verifikasi administrasi.

Namun dalam praktiknya, permohonan yang diajukan sering kali sengaja dipersulit dan ditolak dengan berbagai alasan. Pemohon kemudian diarahkan untuk membayar biaya tambahan kepada petugas pada tahap verifikasi agar berkasnya dapat diproses lebih lanjut.

Pungutan tidak hanya terjadi di kantor imigrasi wilayah, tetapi juga berlanjut di tingkat pusat pada Ditjen Imigrasi. Akibatnya, para pemohon harus membayar dua kali agar dokumen yang diajukan memperoleh persetujuan.

"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi wilayah serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi pusat agar permohonan tersebut diproses," terang Setyo.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan istilah yang berkembang di internal pelaku yakni "setiap klik ada harganya". Istilah tersebut menggambarkan bahwa hampir setiap tahapan dalam sistem pelayanan keimigrasian yang telah terdigitalisasi justru dijadikan sarana untuk melakukan pungutan liar.

Setyo menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pengakalan terhadap program digitalisasi pelayanan publik yang selama ini digadang-gadang menjadi solusi pemberantasan korupsi.

"KPK juga melihat ada upaya untuk mengakali digitalisasi pelayanan publik dalam pengurusan izin tinggal WNA dengan adanya modus setiap klik ada harganya," jelasnya.

Penyidik menemukan alur perintah dalam perkara ini berjalan dari pejabat tingkat atas kepada pejabat pelaksana. Salah satu yang diduga berperan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.

Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Selanjutnya Jaya Saputra memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang menjabat Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya tambahan dari pemohon. Keduanya kemudian melibatkan Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana.

Dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, KPK memperkirakan dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut diterima melalui berbagai cara, mulai dari pembayaran tunai, transfer bank hingga penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul uang.

KPK menilai perkara ini menunjukkan bagaimana pelayanan publik yang seharusnya memberikan kepastian hukum justru berubah menjadi alat pemerasan terhadap masyarakat dan warga negara asing yang membutuhkan layanan keimigrasian.

Setyo menegaskan, unsur pemerasan dalam perkara ini telah terpenuhi karena terdapat tindakan memaksa pemohon untuk memberikan uang agar layanan yang menjadi hak mereka dapat diberikan.

"Unsur tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran secara sempurna terpenuhi ketika permintaan pelaku telah dipenuhi dengan adanya penerimaan uang dari para pemohon kartu izin tinggal kepada para tersangka tersebut," tegasnya.

KPK juga menyoroti dampak luas perkara ini terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional. 

Lanjut Setyo, korupsi di sektor keimigrasian tidak hanya menyasar tenaga kerja asing, tetapi juga keluarga mereka, investor asing hingga wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia.

Karena itu, dampak yang ditimbulkan dinilai lebih luas dibanding perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sebelumnya diungkap KPK di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami melihat korupsi pada sektor ini memberikan efek buruk bagi ekonomi Indonesia karena menyangkut seluruh aktivitas warga negara asing yang masuk, bekerja maupun menetap di Indonesia," pungkas Setyo.

Dari hasil OTT yang berlangsung sejak Selasa malam, 2 Juni 2026 hingga Rabu malam, 3 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang diamankan sebagai tersangka.

Para pihak yang ditetapkan tersangka, yakni Silmy Karim (SK) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025, Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, dan Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka Juniadi, Gusti, dan Ronald ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap tersangka Silmy, Saffar Godam, Jaya, Tessar, dan Bagus ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya