Foto Ilustrasi hukum Indonesia. (Foto: artificial intelligence)
KISAH pilu! Berbagai fenomena ketidakadilan yang menyisakan hukuman bagi publik, bukan sekadar drama peradilan, melainkan cermin buruk wajah penegakan hukum. Kenyataan kelam terkonfirmasi dalam adagium, hukum ibarat pisau belati yang tajam dan kejam saat mengiris ke bawah, mendadak tumpul penuh kompromi saat berayun ke atas (Sidharta, 2009).
Ketika warga miskin terhimpit ekonomi, melakukan pelanggaran demi bertahan hidup, aparatur hukum bertindak sigap dan represif. Sebaliknya, pada koruptor kakap atau korporasi perusak lingkungan, hukum kerap memberi ruang penyelesaian yang lunak, bahkan diskon hukuman. Mengapa sistem peradilan memproduksi ketidakadilan bagi yang lemah?
Anatomi Kriminalisasi
Dalam upaya memahami situasi ini, perlu melihat hukum tidak sebagai deretan pasal, melainkan melalui perspektif sosiologi ekonomi-politik. Dalam kajian teori konflik pemikiran Marxisme, hukum positif suatu negara sejatinya tidak pernah benar-benar netral (Tanya et al., 2013).
Sejarah memperlihatkan bahwa hukum dirancang dan dioperasikan sebagai alat bagi kelas dominan, untuk melindungi properti dan kekayaan mereka, secara bersamaan sekaligus mendisiplinkan masyarakat kelas bawah.
Kriminalisasi kemiskinan terjadi, tatkala instrumen hukum digunakan untuk menghukum cara bertahan hidup kaum marginal (Hidayani et al., 2021). Bayangkan petani gurem atau masyarakat adat yang ruang hidup dan lahan garapannya dirampas korporasi besar, lewat izin resmi negara.
Ketika publik kehilangan akses sumber pangan, dan terpaksa memungut sisa hasil bumi di tanah milik nenek moyangnya, hukum dengan kaku mencap sebagai pencuri atau perusak lahan.
Di sini, hukum pidana menjelma menjadi pagar kawat berduri yang melindungi eksklusivitas kekuasaan, tetapi buta terhadap penderitaan struktural kelompok marjinal.
Fiksi KesetaraanDi ruang persidangan, doktrin
equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum kerap terdengar, meski tidak demikian pada kenyataannya. Di atas kertas, doktrin tersebut sangat mulia, walaupun hanya menjadi fiksi bagi si miskin (Triwulandari, 2020).
Peradilan modern, merupakan arena yang bertumpu pada kekuatan modal. Keadilan tidak bisa diraih jika tidak mampu menyewa jasa pengacara mumpuni. Bagaimana mungkin warga negara di bawah garis kemiskinan, bisa bertarung secara setara melawan korporasi?
Pada akhirnya, perbaikan regulasi dan institusi tidak bermakna tanpa revolusi berpikir penegak hukum. Gagasan hukum progresif mengajarkan prinsip radikal fundamental: “
hukum ada untuk melayani manusia, bukan manusia dikorbankan demi hukum" (Rahardjo, 2009; Aulia, 2018).
Bila kembali pada
grundnorm fondasi negara, yang mengamanatkan “
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, bentuk menghukum kelompok marjinal tanpa melekatkan konteks realitas sosial, adalah tindakan nirempati, mengingkari adab dan keadaban bangsa (Setyanegara, 2014).
Sebagaimana konsep negara hukum materiil (
welfare rechtsstaat), mewajibkan negara proaktif menghadirkan kesejahteraan, bukan menjadi mesin penghukum yang bersembunyi di balik kekakuan teks undang-undang, membebaskan kelompok miskin dari ketidakadilan struktural.
Keadilan tidak pernah turun dengan sendirinya, melainkan menjadi komoditas moral yang harus diupayakan bersama. Sistem hukum positivistik yang rabun nurani perlu diakhiri, dan membumikan keadilan substantif, agar hukum kembali memanusiakan manusia.
Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung