Berita

Foto Ilustrasi hukum Indonesia. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Menghukum Kemiskinan

RABU, 03 JUNI 2026 | 12:05 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

KISAH pilu! Berbagai fenomena ketidakadilan yang menyisakan hukuman bagi publik, bukan sekadar drama peradilan, melainkan cermin buruk wajah penegakan hukum. Kenyataan kelam terkonfirmasi dalam adagium, hukum ibarat pisau belati yang tajam dan kejam saat mengiris ke bawah, mendadak tumpul penuh kompromi saat berayun ke atas (Sidharta, 2009).
 
Ketika warga miskin terhimpit ekonomi, melakukan pelanggaran demi bertahan hidup, aparatur hukum bertindak sigap dan represif. Sebaliknya, pada koruptor kakap atau korporasi perusak lingkungan, hukum kerap memberi ruang penyelesaian yang lunak, bahkan diskon hukuman. Mengapa sistem peradilan memproduksi ketidakadilan bagi yang lemah?

Anatomi Kriminalisasi


Dalam upaya memahami situasi ini, perlu melihat hukum tidak sebagai deretan pasal, melainkan melalui perspektif sosiologi ekonomi-politik. Dalam kajian teori konflik pemikiran Marxisme, hukum positif suatu negara sejatinya tidak pernah benar-benar netral (Tanya et al., 2013).
 
Sejarah memperlihatkan bahwa hukum dirancang dan dioperasikan sebagai alat bagi kelas dominan, untuk melindungi properti dan kekayaan mereka, secara bersamaan sekaligus mendisiplinkan masyarakat kelas bawah.
 
Kriminalisasi kemiskinan terjadi, tatkala instrumen hukum digunakan untuk menghukum cara bertahan hidup kaum marginal (Hidayani et al., 2021). Bayangkan petani gurem atau masyarakat adat yang ruang hidup dan lahan garapannya dirampas korporasi besar, lewat izin resmi negara.
 
Ketika publik kehilangan akses sumber pangan, dan terpaksa memungut sisa hasil bumi di tanah milik nenek moyangnya, hukum dengan kaku mencap sebagai pencuri atau perusak lahan.

Di sini, hukum pidana menjelma menjadi pagar kawat berduri yang melindungi eksklusivitas kekuasaan, tetapi buta terhadap penderitaan struktural kelompok marjinal.
 
Fiksi Kesetaraan

Di ruang persidangan, doktrin equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum kerap terdengar, meski tidak demikian pada kenyataannya. Di atas kertas, doktrin tersebut sangat mulia, walaupun hanya menjadi fiksi bagi si miskin (Triwulandari, 2020).
 
Peradilan modern, merupakan arena yang bertumpu pada kekuatan modal. Keadilan tidak bisa diraih jika tidak mampu menyewa jasa pengacara mumpuni. Bagaimana mungkin warga negara di bawah garis kemiskinan, bisa bertarung secara setara melawan korporasi?
 
Pada akhirnya, perbaikan regulasi dan institusi tidak bermakna tanpa revolusi berpikir penegak hukum. Gagasan hukum progresif mengajarkan prinsip radikal fundamental: “hukum ada untuk melayani manusia, bukan manusia dikorbankan demi hukum" (Rahardjo, 2009; Aulia, 2018).
 
Bila kembali pada grundnorm fondasi negara, yang mengamanatkan “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, bentuk menghukum kelompok marjinal tanpa melekatkan konteks realitas sosial, adalah tindakan nirempati, mengingkari adab dan keadaban bangsa (Setyanegara, 2014).
 
Sebagaimana konsep negara hukum materiil (welfare rechtsstaat), mewajibkan negara proaktif menghadirkan kesejahteraan, bukan menjadi mesin penghukum yang bersembunyi di balik kekakuan teks undang-undang, membebaskan kelompok miskin dari ketidakadilan struktural.
 
Keadilan tidak pernah turun dengan sendirinya, melainkan menjadi komoditas moral yang harus diupayakan bersama. Sistem hukum positivistik yang rabun nurani perlu diakhiri, dan membumikan keadilan substantif, agar hukum kembali memanusiakan manusia.

Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya