Berita

Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: RMOLJateng)

Hukum

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

RABU, 03 JUNI 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dua guru dari Magelang berstatus ASN didakwa menjadi inisiator pungutan liar dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI).

Dua guru ASN masing-masing bernama Jumwaniyah dan Hakiki Yusani diadili di Pengadilan Tipikor Semarang. Dua guru tersebut diadili dalam kapasitasnya sebagai pengurus PGTK Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang.

Mereka didakwa melakukan pungutan liar terhadap calon peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2024. Mereka didakwa menggunakan dalih fasilitasi program sertifikasi guru.


Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Magelang, Rosalita Anggi Pramudianti menyebut bahwa kasus ini bermula pada awal 2024. Saat itu sejumlah guru PAI mencari informasi mengenai peluang mengikuti program PPG.

Informasi berkembang dan akhirnya ada informasi bahwa peserta dapat mengikuti PPG melalui jalur yang difasilitasi PGTK Bumi Serasi dengan membayar sejumlah uang.

Ketua Hakiki Yusani bersama pengurus Jumwaniyah kemudian berkoordinasi dengan pengurus PGTK tingkat Kabupaten Semarang.

"Organisasi tersebut kemudian menawarkan fasilitasi PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2024 kepada guru-guru PAI di Kabupaten Magelang," kata jaksa Rosalita,  Selasa 2 Juni 2026.

Kemudian dilakukan koordinasi di Gedung Serbaguna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang pada Februari 2024. Para calon peserta diberi informasi biaya program sebesar Rp8,5 juta per orang. Besaran biaya ditentukan oleh para pengurus.

"Dalam rakor tersebut terdakwa juga berkata "hanya ingin mengurusi (peserta) yang serius. Jika tidak serius silakan keluar tetapi jangan menyesal apabila teman-teman yang mendaftar di Bumi Serasi terpanggil PPG karena tahun depan belum tentu adalagi"," kata Rosalita, dikutip dari RMOLJateng

Hasil pengumpulan dana tersebut terakumulasi hingga Rp1,03 miliar dari 122 calon peserta. Ada tambahan dana Rp127,5 juta dari 15 peserta lainnya. Total dana mencapai Rp1,157 miliar. 

Jaksa menyebut kesalahan utama terdakwa adalah tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan program PPG PAI. PGTK Bumi Serasi juga tidak memiliki kerja sama resmi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa didakwa melanggar Pasal 13 huruf f Undang-Undang Tipikor.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya