Berita

Ilustrasi SIM online/Net

Otomotif

Begini Cara Mudah Membuat SIM Digital dari Ponsel Anda

SENIN, 01 JUNI 2026 | 19:19 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi dalam memodernisasi layanan publiknya.

Kini, masyarakat tidak perlu lagi panik saat tertinggal dompet, karena Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah dapat disimpan dan diakses langsung melalui aplikasi Digital Korlantas.

Fasilitas mutakhir ini dirancang agar dokumen berkendara senantiasa siap ditunjukkan langsung dari layar smartphone Anda.


Kendati menawarkan kepraktisan tingkat tinggi, terdapat satu syarat utama yang tak boleh dilewatkan. Layanan digitalisasi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki wujud SIM fisik yang masih dalam masa berlaku.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, memaparkan bahwa prosedur aktivasinya sangat ramah pengguna.

"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo.

Sistem akan memproses pencocokan data identitas secara otomatis dengan basis data pusat Korlantas Polri.

Apabila data dinyatakan valid dan cocok, SIM Digital Anda akan langsung aktif dan tersimpan dengan aman di dalam akun.

Keunggulan lainnya, aplikasi ini sanggup menampung beberapa golongan SIM sekaligus—semisal SIM A dan SIM C—di dalam satu tempat.

Meski demikian, terdapat satu catatan penting. Pihak kepolisian tetap mengimbau para pengendara untuk membawa kartu SIM fisik sebagai langkah antisipasi selama berkendara.

Anjuran ini diberikan mengingat infrastruktur dan implementasi SIM Digital secara nasional masih berada dalam tahap pengembangan serta penyempurnaan sistem.

Bagi Anda yang tak sabar beralih ke layanan ini, berikut adalah tahap awal untuk mengaktifkan SIM Digital Anda:

Unduh aplikasi resmi Digital Korlantas melalui App Store bagi pengguna perangkat iPhone, atau melalui Play Store bagi pengguna Android.

Buka aplikasi tersebut untuk login, atau buat akun baru dan pastikan proses verifikasi akun Anda telah tuntas.

Masuk ke menu Digitalisasi di dalam aplikasi untuk memproses dokumen Anda.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya