Berita

Ilustrasi SIM online/Net

Otomotif

Begini Cara Mudah Membuat SIM Digital dari Ponsel Anda

SENIN, 01 JUNI 2026 | 19:19 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi dalam memodernisasi layanan publiknya.

Kini, masyarakat tidak perlu lagi panik saat tertinggal dompet, karena Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah dapat disimpan dan diakses langsung melalui aplikasi Digital Korlantas.

Fasilitas mutakhir ini dirancang agar dokumen berkendara senantiasa siap ditunjukkan langsung dari layar smartphone Anda.


Kendati menawarkan kepraktisan tingkat tinggi, terdapat satu syarat utama yang tak boleh dilewatkan. Layanan digitalisasi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki wujud SIM fisik yang masih dalam masa berlaku.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, memaparkan bahwa prosedur aktivasinya sangat ramah pengguna.

"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo.

Sistem akan memproses pencocokan data identitas secara otomatis dengan basis data pusat Korlantas Polri.

Apabila data dinyatakan valid dan cocok, SIM Digital Anda akan langsung aktif dan tersimpan dengan aman di dalam akun.

Keunggulan lainnya, aplikasi ini sanggup menampung beberapa golongan SIM sekaligus—semisal SIM A dan SIM C—di dalam satu tempat.

Meski demikian, terdapat satu catatan penting. Pihak kepolisian tetap mengimbau para pengendara untuk membawa kartu SIM fisik sebagai langkah antisipasi selama berkendara.

Anjuran ini diberikan mengingat infrastruktur dan implementasi SIM Digital secara nasional masih berada dalam tahap pengembangan serta penyempurnaan sistem.

Bagi Anda yang tak sabar beralih ke layanan ini, berikut adalah tahap awal untuk mengaktifkan SIM Digital Anda:

Unduh aplikasi resmi Digital Korlantas melalui App Store bagi pengguna perangkat iPhone, atau melalui Play Store bagi pengguna Android.

Buka aplikasi tersebut untuk login, atau buat akun baru dan pastikan proses verifikasi akun Anda telah tuntas.

Masuk ke menu Digitalisasi di dalam aplikasi untuk memproses dokumen Anda.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya