Berita

Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Foto: Website ikpi.or.id)

Hukum

KPK Bidik Lebih dari 20 Forwarder, Kasus Bea Cukai Berpotensi Melebar

SENIN, 01 JUNI 2026 | 16:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak akan berhenti pada Blueray Cargo. Penyidik kini membidik lebih dari 20 perusahaan forwarder yang beroperasi di berbagai pelabuhan di Indonesia.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, informasi yang dikumpulkan penyidik menunjukkan praktik yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak hanya melibatkan Blueray Cargo.

"Tidak hanya Blueray tentunya yang menjadi forwarder itu, juga banyak perusahaan lain. Jadi tentunya nanti akan kami dalami yang forwarder lainnya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2026.


Asep menjelaskan, perkara yang saat ini ditangani KPK memang berawal dari OTT yang mengungkap dugaan suap antara Blueray Cargo dengan sejumlah oknum Bea dan Cukai. Namun, dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

"Dalam kenyataannya tidak hanya Blueray saja,” ujarnya.

Untuk mengembangkan perkara tersebut, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah petinggi perusahaan forwarder lain sebagai saksi.

"Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan," terang Asep.

Menurutnya, saat ini penyidik sedang mendalami aktivitas puluhan perusahaan forwarder yang beroperasi di berbagai pelabuhan laut maupun pelabuhan udara di Indonesia.

"Sedang kita dalami. Masing-masing ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan. Ada pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan," ungkap Asep.

Ia juga memastikan pengembangan perkara tidak hanya berfokus di Jakarta. Penyidik telah bergerak ke sejumlah daerah untuk memeriksa saksi dan menelusuri dugaan praktik serupa.

"Ada juga yang ke Surabaya, ke Semarang kalau tidak salah beberapa waktu yang lalu," ungkapnya lagi.

Selain jalur impor barang, KPK juga mengembangkan penyidikan pada sektor pengurusan pita cukai yang diduga melibatkan sejumlah pelaku usaha di berbagai daerah.

"Ada yang kita pergi ke Semarang, memanggil, ada yang dari Madura dan lain-lain yang sebenarnya saksi," pungkasnya.

Dalam perkara ini, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.

Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, antara lain uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan membuat barang impor Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal bisa masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya