Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Mulai Besok, Eksportir Wajib Parkir Dana DHE SDA di Himbara

MINGGU, 31 MEI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Keuangan memperingatkan eksportir sumber daya alam (SDA) wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank-bank milik negara atau Himbara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,  COO Danantara Dony Oskaria, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari, di Wisma Danantara, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu, 31 Mei 2026.

"Mulai 1 Juni besok ya. Dalam PP 2021/2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Di antaranya, ekspor 3 SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%," ujar Purbaya.


Dia menjelaskan, secara rinci ketentuan baru tersebut diberlakukan untuk dua kategori komoditas yang menjadi andalan ekspor Indonesia.

"Eksportir non-migas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara," sambungnya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan ketentuan DHE SDA ini perlu diperhatikan para eksportir Indonesia, sebagai satu hal yang tidak bisa ditawar-tawar.

"Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara. Konversi DHE SDA ke valuta asing ke Rupiah dibatasi maksimal 50%," katanya. 

Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara, Purbaya menegaskan tetap ada relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambahan migas dan non-migas.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya