Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Mulai Besok, Eksportir Wajib Parkir Dana DHE SDA di Himbara

MINGGU, 31 MEI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Keuangan memperingatkan eksportir sumber daya alam (SDA) wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank-bank milik negara atau Himbara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,  COO Danantara Dony Oskaria, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari, di Wisma Danantara, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu, 31 Mei 2026.

"Mulai 1 Juni besok ya. Dalam PP 2021/2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Di antaranya, ekspor 3 SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%," ujar Purbaya.


Dia menjelaskan, secara rinci ketentuan baru tersebut diberlakukan untuk dua kategori komoditas yang menjadi andalan ekspor Indonesia.

"Eksportir non-migas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara," sambungnya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan ketentuan DHE SDA ini perlu diperhatikan para eksportir Indonesia, sebagai satu hal yang tidak bisa ditawar-tawar.

"Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara. Konversi DHE SDA ke valuta asing ke Rupiah dibatasi maksimal 50%," katanya. 

Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara, Purbaya menegaskan tetap ada relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambahan migas dan non-migas.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya