Berita

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, saat hadir membuka kegiatan L1ON di Padma Plaza Semarang, Jawa Tengah pada Jumat 29 Mei 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Tak Perlu Lama, Surat Izin Nakes Diproses Cukup 1 Jam

JUMAT, 29 MEI 2026 | 19:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng melakukan lompatan ekstrem dalam reformasi birokrasi pelayanan publik khususnya bagi para Tenaga Kesehatan (Nakes). 

Pengurusan dokumen Surat Izin Praktik (SIP) yang semula memakan waktu hingga empat hari kerja kini dipangkas drastis menjadi hanya satu jam selesai melalui inovasi Layanan One Hour Named dan Nakes (L1ON).

Langkah taktis tersebut ditegaskan Agustina, yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, saat hadir membuka kegiatan L1ON di Padma Plaza Semarang, Jawa Tengah pada Jumat 29 Mei 2026. 


Kebijakan akselerasi ini diambil sebagai wujud nyata perbaikan sistem operasional serta percepatan pelayanan publik, tanpa menurunkan standar verifikasi kompetensi para pemohon.

"Kalau dulu ada jargon lama birokrasi yang berbunyi 'kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah', maka kalimat itu sama sekali tidak berlaku lagi di Kota Semarang," kata Handi.

"Hari ini kami buktikan bahwa pengurusan izin praktik dijamin selesai dalam waktu satu jam, karena hambatan selama ini sebenarnya bukan pada kompetensi tenaga kesehatan kita, melainkan pada panjangnya antrean sistem administrasi lama," tegasnya.

Dia menegaskan SIP merupakan instrumen vital untuk perlindungan hukum Nakes sekaligus jaminan keselamatan bagi pasien. Melalui kemudahan akses ini, Kota Semarang mengambil langkah cepat membenahi prosedur perizinan sekaligus menjawab tantangan adanya celah dalam sistem administrasi perizinan yang terjadi di tingkat nasional.

“Kota Semarang ingin hadir menjadi bagian dari solusi di tingkat nasional. SIP ini adalah fondasi legalitas bahwa orang yang menangani pasien benar-benar memiliki kewenangan, terverifikasi, dan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” lanjutnya.

Inovasi mutakhir ini sekaligus didapuk sebagai salah satu dari 17 Kado Hebat dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang. 

Pemkot Semarang sengaja merancang kado yang secara khusus menyasar para pelayan publik di garda terdepan kesehatan agar mereka mendapatkan kenyamanan dan kepastian hukum dalam bekerja.

Langkah mempermudah para nakes ini diyakini akan membawa efek domino yang positif bagi warga kota. Ketika para tenaga kesehatan mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dengan cepat, secara otomatis fokus pelayanan serta kualitas perawatan kepada masyarakat luas akan meningkat drastis.

Kelancaran layanan satu jam ini terwujud berkat integrasi platform digital nasional seperti Satu Sehat dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). 

Basis data yang valid tersebut mempermudah kolaborasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan Kota Semarang, DPMPTSP Kota Semarang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam melakukan verifikasi secara akurat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya