Berita

Foto (Humas Pemkot Semarang)

Nusantara

Kolaborasi Lintas Kewenangan Kunci Tangani Banjir dan Genangan di Kota Semarang

JUMAT, 29 MEI 2026 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Walikota Semarang, Agustina Wilujeng terus memperkuat penanganan banjir dan genangan melalui kolaborasi lintas kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota. 

Langkah tersebut semakin ditekankan setelah banjir bandang menerjang kawasan Ngaliyan pada 15 Mei 2026 lalu. Agustina mengatakan penanganan banjir di Kota Semarang tidak bisa dilakukan secara parsial karena sistem aliran air saling terhubung dari kawasan hulu hingga hilir.

“Penanganan banjir dan genangan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak. Sungai, drainase primer, sekunder, sampai drainase lingkungan semuanya saling berkaitan sehingga harus ditangani bersama-sama,” ujar Agustina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 29 Mei 2026. 


Ia menjelaskan, banjir bandang yang terjadi di wilayah Ngaliyan dipicu hujan ekstrem dengan intensitas tinggi yang mengguyur kawasan Semarang bagian atas sejak Jumat petang.
 
Kondisi tersebut menyebabkan debit air dari wilayah perbukitan meningkat drastis dan mengalir menuju Sungai Silandak.

“Air kiriman dari kawasan hulu menyebabkan volume Sungai Silandak melampaui kapasitasnya sehingga meluap ke permukiman warga,” katanya.

Menurutnya, tinggi genangan di sejumlah titik mencapai sekitar satu hingga dua meter. Arus air yang deras bahkan membawa material lumpur dan merusak infrastruktur lingkungan, termasuk ruas jalan kampung di kawasan Purwoyoso, tepatnya di Jalan Sriyatno.

“Luapan air yang sangat deras membawa lumpur dan material lainnya sehingga menyebabkan kerusakan di sejumlah infrastruktur lingkungan,” jelasnya.

Wali kota menambahkan, terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi terjadinya banjir di Kota Semarang. Selain curah hujan ekstrem, berkurangnya daya resap air akibat alih fungsi lahan di kawasan atas juga menjadi penyebab meningkatnya limpasan air menuju wilayah hilir.

“Ketika daerah resapan semakin berkurang, air hujan yang turun tidak bisa terserap secara maksimal dan akhirnya langsung mengalir ke sungai maupun drainase,” ujarnya.

Selain itu, kapasitas serta konektivitas saluran drainase di beberapa wilayah juga masih perlu ditingkatkan agar aliran air dapat berjalan lebih optimal saat hujan deras terjadi.

Berdasarkan hasil kajian penanganan genangan, kata Agustina, terdapat beberapa persoalan utama yang menyebabkan genangan di Kota Semarang. 

Mulai dari sedimentasi saluran, kapasitas drainase yang terbatas, limpasan sungai saat hujan tinggi, hingga persoalan inlet dan konektivitas antar saluran.

“Ada juga faktor perbedaan elevasi wilayah serta pengaruh kenaikan muka air laut yang masih menjadi tantangan bagi Kota Semarang, terutama kawasan pesisir,” katanya.

Ia menyebut total luas genangan yang teridentifikasi di Kota Semarang mencapai sekitar 257 hektare sehingga membutuhkan penanganan bertahap dan berkelanjutan.

“Karena cakupannya cukup luas, maka penanganannya dilakukan secara bertahap berdasarkan prioritas lokasi genangan,” ujarnya.

Dalam penanganan banjir dan genangan, masing-masing instansi memiliki kewenangan berbeda. Pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menangani sungai dan drainase primer, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menangani drainase sekunder, sementara Disperkim fokus pada drainase lingkungan atau tersier.

“Kolaborasi antar instansi menjadi sangat penting agar penanganan dari hulu sampai hilir bisa berjalan sinkron,” tegasnya.

Selain pembangunan fisik dan normalisasi saluran, Agustina juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Warga diminta aktif menjaga kebersihan saluran drainase dan tidak membuang sampah sembarangan.

“Kesadaran masyarakat sangat menentukan keberhasilan penanganan banjir. Hal sederhana seperti membersihkan saluran secara rutin dan tidak membuang sampah ke drainase bisa memberikan dampak besar,” katanya.

Ke depan, Pemerintah Kota Semarang bersama seluruh pihak terkait akan terus mendorong berbagai langkah penanganan terpadu.

Di antaranya peningkatan konektivitas drainase, normalisasi sungai, pemeliharaan saluran rutin, penambahan kapasitas tampungan air, hingga penguatan daerah resapan.

Pemerintah juga mendorong penerapan konsep pengendalian limpasan air atau Zero Delta Q pada pembangunan kawasan baru agar debit limpasan tidak semakin membebani sistem drainase kota.

“Kami berharap melalui sinergi pemerintah dan masyarakat, ketahanan Kota Semarang terhadap banjir dan genangan dapat terus meningkat secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya