Berita

Foto (Humas Pemkot Semarang)

Nusantara

Kolaborasi Lintas Kewenangan Kunci Tangani Banjir dan Genangan di Kota Semarang

JUMAT, 29 MEI 2026 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Walikota Semarang, Agustina Wilujeng terus memperkuat penanganan banjir dan genangan melalui kolaborasi lintas kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota. 

Langkah tersebut semakin ditekankan setelah banjir bandang menerjang kawasan Ngaliyan pada 15 Mei 2026 lalu. Agustina mengatakan penanganan banjir di Kota Semarang tidak bisa dilakukan secara parsial karena sistem aliran air saling terhubung dari kawasan hulu hingga hilir.

“Penanganan banjir dan genangan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak. Sungai, drainase primer, sekunder, sampai drainase lingkungan semuanya saling berkaitan sehingga harus ditangani bersama-sama,” ujar Agustina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 29 Mei 2026. 


Ia menjelaskan, banjir bandang yang terjadi di wilayah Ngaliyan dipicu hujan ekstrem dengan intensitas tinggi yang mengguyur kawasan Semarang bagian atas sejak Jumat petang.
 
Kondisi tersebut menyebabkan debit air dari wilayah perbukitan meningkat drastis dan mengalir menuju Sungai Silandak.

“Air kiriman dari kawasan hulu menyebabkan volume Sungai Silandak melampaui kapasitasnya sehingga meluap ke permukiman warga,” katanya.

Menurutnya, tinggi genangan di sejumlah titik mencapai sekitar satu hingga dua meter. Arus air yang deras bahkan membawa material lumpur dan merusak infrastruktur lingkungan, termasuk ruas jalan kampung di kawasan Purwoyoso, tepatnya di Jalan Sriyatno.

“Luapan air yang sangat deras membawa lumpur dan material lainnya sehingga menyebabkan kerusakan di sejumlah infrastruktur lingkungan,” jelasnya.

Wali kota menambahkan, terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi terjadinya banjir di Kota Semarang. Selain curah hujan ekstrem, berkurangnya daya resap air akibat alih fungsi lahan di kawasan atas juga menjadi penyebab meningkatnya limpasan air menuju wilayah hilir.

“Ketika daerah resapan semakin berkurang, air hujan yang turun tidak bisa terserap secara maksimal dan akhirnya langsung mengalir ke sungai maupun drainase,” ujarnya.

Selain itu, kapasitas serta konektivitas saluran drainase di beberapa wilayah juga masih perlu ditingkatkan agar aliran air dapat berjalan lebih optimal saat hujan deras terjadi.

Berdasarkan hasil kajian penanganan genangan, kata Agustina, terdapat beberapa persoalan utama yang menyebabkan genangan di Kota Semarang. 

Mulai dari sedimentasi saluran, kapasitas drainase yang terbatas, limpasan sungai saat hujan tinggi, hingga persoalan inlet dan konektivitas antar saluran.

“Ada juga faktor perbedaan elevasi wilayah serta pengaruh kenaikan muka air laut yang masih menjadi tantangan bagi Kota Semarang, terutama kawasan pesisir,” katanya.

Ia menyebut total luas genangan yang teridentifikasi di Kota Semarang mencapai sekitar 257 hektare sehingga membutuhkan penanganan bertahap dan berkelanjutan.

“Karena cakupannya cukup luas, maka penanganannya dilakukan secara bertahap berdasarkan prioritas lokasi genangan,” ujarnya.

Dalam penanganan banjir dan genangan, masing-masing instansi memiliki kewenangan berbeda. Pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menangani sungai dan drainase primer, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menangani drainase sekunder, sementara Disperkim fokus pada drainase lingkungan atau tersier.

“Kolaborasi antar instansi menjadi sangat penting agar penanganan dari hulu sampai hilir bisa berjalan sinkron,” tegasnya.

Selain pembangunan fisik dan normalisasi saluran, Agustina juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Warga diminta aktif menjaga kebersihan saluran drainase dan tidak membuang sampah sembarangan.

“Kesadaran masyarakat sangat menentukan keberhasilan penanganan banjir. Hal sederhana seperti membersihkan saluran secara rutin dan tidak membuang sampah ke drainase bisa memberikan dampak besar,” katanya.

Ke depan, Pemerintah Kota Semarang bersama seluruh pihak terkait akan terus mendorong berbagai langkah penanganan terpadu.

Di antaranya peningkatan konektivitas drainase, normalisasi sungai, pemeliharaan saluran rutin, penambahan kapasitas tampungan air, hingga penguatan daerah resapan.

Pemerintah juga mendorong penerapan konsep pengendalian limpasan air atau Zero Delta Q pada pembangunan kawasan baru agar debit limpasan tidak semakin membebani sistem drainase kota.

“Kami berharap melalui sinergi pemerintah dan masyarakat, ketahanan Kota Semarang terhadap banjir dan genangan dapat terus meningkat secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya