Berita

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (Foto: DPRD DKI)

Nusantara

Ranperda Pelindungan Perempuan Perkuat Sanksi

RABU, 27 MEI 2026 | 12:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.

Salah satunya penguatan sanksi bagi pelanggar. Sehingga penerapan aturan bisa berjalan efektif.

Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, Ranperda itu masih memerlukan pengaturan sanksi yang lebih definitif.


“Selama ini yang kami temui di masyarakat sulitnya menegakkan keadilan di bidang perlindungan perempuan karena sanksi ini sangat ringan,” kata Aziz, dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu 27 Mei 2026.

Menurut dia, banyak penyelesaian kasus yang masih bersifat kekeluargaan. Sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Karena itu, Bapemperda mendorong adanya sanksi tegas dalam Ranperda. “Di Perda ini, kami ingin ada sanksi yang tegas terhadap pelanggar-pelanggar Perda tentang pelindungan perempuan,” kata Aziz.

Dalam pembahasan itu, Bapemperda menghadirkan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Pembahasan terkait kemungkinan penerapan sanksi administratif. Termasuk mekanisme penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti yang telah diterapkan Kota Surabaya.

“Di DKI sistemnya kalau kepala keluarga NIK-nya tidak aktif, maka otomatis seluruh anggota keluarganya juga tidak aktif,” ucap Aziz.

Karena itu, pihaknya akan mendalami berbagai alternatif sanksi yang tepat dan tidak menimbulkan dampak sosial lebih luas.

“Kami ingin ini definitif di Perda. Disebutkan apa sanksinya, sehingga ini membuat efek jera,” pungkas Aziz.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya