Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (Foto: DPRD DKI)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.
Salah satunya penguatan sanksi bagi pelanggar. Sehingga penerapan aturan bisa berjalan efektif.
Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, Ranperda itu masih memerlukan pengaturan sanksi yang lebih definitif.
“Selama ini yang kami temui di masyarakat sulitnya menegakkan keadilan di bidang perlindungan perempuan karena sanksi ini sangat ringan,” kata Aziz, dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu 27 Mei 2026.
Menurut dia, banyak penyelesaian kasus yang masih bersifat kekeluargaan. Sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Karena itu, Bapemperda mendorong adanya sanksi tegas dalam Ranperda. “Di Perda ini, kami ingin ada sanksi yang tegas terhadap pelanggar-pelanggar Perda tentang pelindungan perempuan,” kata Aziz.
Dalam pembahasan itu, Bapemperda menghadirkan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Pembahasan terkait kemungkinan penerapan sanksi administratif. Termasuk mekanisme penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti yang telah diterapkan Kota Surabaya.
“Di DKI sistemnya kalau kepala keluarga NIK-nya tidak aktif, maka otomatis seluruh anggota keluarganya juga tidak aktif,” ucap Aziz.
Karena itu, pihaknya akan mendalami berbagai alternatif sanksi yang tepat dan tidak menimbulkan dampak sosial lebih luas.
“Kami ingin ini definitif di Perda. Disebutkan apa sanksinya, sehingga ini membuat efek jera,” pungkas Aziz.