Berita

Kolase Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

RABU, 27 MEI 2026 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gerakan kembali ke UUD 1945 naskah asli yang semakin masif saat ini guna menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia mendapat perhatian dari Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.

Mantan Panglima TNI itu sangat yakin dan sepakat terhadap gagasan kembali kepada UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

Ia pun mengutarakan tataran strategis, taktis hingga cara untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli.    


“Saya mau tanya, kita mau kembali itu pakai apa? Pakai Whoosh atau pakai apa? Kan itu permasalahannya. Tapi, kita punya harapan. Kenapa punya harapan? Karena presidennya sekarang adalah Presiden Prabowo,” ujar Gatot dikutip dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Selasa malam, 26 Mei 2026.  

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo yang juga menjadi Ketua Umum Partai Gerindra memiliki komitmen dan tujuan untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 10 dan 11 AD/ART Gerindra.

“Dalam AD/ART Partai Gerindra, salah satu tujuan partainya adalah kembali ke UUD 45 yang asli dan murni. Tentunya dengan kondisi seperti ini kita semua berharap adanya dekrit presiden. Logika berpikirnya begitu bagi saya,” jelasnya.

Dalam pasal 10 ayat 1 AD/ART Gerindra tertulis “Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945”.

Kemudian dalam pasal 11 ayat 1 tertulis “Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, secara murni dan konsekuen”.

Kedua pasal itu dengan jelas menyatakan adanya frasa “UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945” yang bisa dimaknakan sebagai konstitusi naskah asli.  
 
Namun Gatot menyebut untuk presiden mengeluarkan dekrit saat ini sulit karena tidak ada peraturan yang mengatur soal itu.

“Tetapi, setelah melihat dalam undang-undang yang setelah diamandemen, tidak ada satu pasal pun tentang kepala negara atau presiden untuk melakukan dekrit presiden. Akibat fatal kalimat presiden penyelenggara negara tertinggi, hilang. Jadi, betapa luar biasanya, mereka yang merusak ini (UUD 1945) dengan benar-benar teliti, bahkan di kunci semuanya sekarang ini dengan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Ia pun memberikan syarat bahwa jika presiden ingin melakukan dekrit maka harus mendapat dukungan yang kuat dari seluruh elemen bangsa.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya