Berita

Kolase Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

RABU, 27 MEI 2026 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gerakan kembali ke UUD 1945 naskah asli yang semakin masif saat ini guna menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia mendapat perhatian dari Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.

Mantan Panglima TNI itu sangat yakin dan sepakat terhadap gagasan kembali kepada UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

Ia pun mengutarakan tataran strategis, taktis hingga cara untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli.    


“Saya mau tanya, kita mau kembali itu pakai apa? Pakai Whoosh atau pakai apa? Kan itu permasalahannya. Tapi, kita punya harapan. Kenapa punya harapan? Karena presidennya sekarang adalah Presiden Prabowo,” ujar Gatot dikutip dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Selasa malam, 26 Mei 2026.  

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo yang juga menjadi Ketua Umum Partai Gerindra memiliki komitmen dan tujuan untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 10 dan 11 AD/ART Gerindra.

“Dalam AD/ART Partai Gerindra, salah satu tujuan partainya adalah kembali ke UUD 45 yang asli dan murni. Tentunya dengan kondisi seperti ini kita semua berharap adanya dekrit presiden. Logika berpikirnya begitu bagi saya,” jelasnya.

Dalam pasal 10 ayat 1 AD/ART Gerindra tertulis “Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945”.

Kemudian dalam pasal 11 ayat 1 tertulis “Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, secara murni dan konsekuen”.

Kedua pasal itu dengan jelas menyatakan adanya frasa “UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945” yang bisa dimaknakan sebagai konstitusi naskah asli.  
 
Namun Gatot menyebut untuk presiden mengeluarkan dekrit saat ini sulit karena tidak ada peraturan yang mengatur soal itu.

“Tetapi, setelah melihat dalam undang-undang yang setelah diamandemen, tidak ada satu pasal pun tentang kepala negara atau presiden untuk melakukan dekrit presiden. Akibat fatal kalimat presiden penyelenggara negara tertinggi, hilang. Jadi, betapa luar biasanya, mereka yang merusak ini (UUD 1945) dengan benar-benar teliti, bahkan di kunci semuanya sekarang ini dengan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Ia pun memberikan syarat bahwa jika presiden ingin melakukan dekrit maka harus mendapat dukungan yang kuat dari seluruh elemen bangsa.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya