Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (bicara dengan mic). (Foto: Humas DJBC)
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (bicara dengan mic). (Foto: Humas DJBC)
“Kalau menurut saya bisa jadi tidak sampai. Karena berdasarkan kesaksian di persidangan, uang untuk nomor satu selalu lewat nomor dua. Apakah nomor dua menyerahkan ke nomor satu? Kita tidak tahu," kata Dinalara kepada wartawan di Bogor, Senin, 25 Mei 2026.
Nomor dua yang dimaksud Dinalara adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai yang kini menjadi terdakwa. KPK mengklaim memiliki bukti total suap yang digelontorkan Blueray Cargo ke Ditjen Bea Cukai mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang diserahkan dalam amplop sebanyak enam kali mulai dari Juli 2025 hingga Januari 2026.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01
UPDATE
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12
Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52
Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44