Berita

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (Foto: Istimewa)

Politik

Putusan MK Perkuat Kepemimpinan Perempuan di Politik

SELASA, 26 MEI 2026 | 14:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat afirmasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu.

MK sebelumnya membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.


MK juga menegaskan, apabila ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan bersangkutan.

Menanggapi putusan tersebut, Mardani menyampaikan apresiasi kepada MK karena dinilai semakin memperkuat ruang partisipasi perempuan dalam politik nasional.

“Bravo MK! Afirmasi untuk perempuan kini semakin kuat,” ujar Mardani lewat akun X miliknya, Selasa, 26 Mei 2026.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyebut partainya telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di seluruh daerah pemilihan pada Pemilu 2024.

“Alhamdulillah, PKS menjadi partai yang pada Pemilu 2024 seluruh dapilnya telah terwakili minimal 30 persen perempuan,” katanya.

Mardani menegaskan PKS mendukung penuh putusan MK tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam dunia politik Indonesia.

“Kami mendukung putusan MK sebagai langkah memperkuat partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam politik,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya