Berita

Ilustrasi

Politik

Kurator: Persatuan Aset Kasus Kepailitan Wajib Diamankan

SELASA, 26 MEI 2026 | 13:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim kurator pengganti dalam perkara kepailitan Rachmat Agung Leonardi (RAL) menilai berbagai langkah hukum yang dilakukan pihak debitur dan keluarganya berpotensi menghambat proses pemberesan harta pailit serta dapat berdampak terhadap kepastian hukum dan kepercayaan investor asing di Indonesia. 

Kurator pengganti, Yefta Piterjaya Kaligis, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Kepailitan, harta dalam perkawinan pada prinsipnya menjadi bagian dari boedel pailit apabila tidak terdapat perjanjian pisah harta antara suami dan istri. 

“Yang menjadi objek pailit adalah harta pailit, bukan otomatis pihak istri ikut dipailitkan. Namun, persatuan harta tetap menjadi bagian dari asset pailit yang wajib diamankan kurator,” kata Yefta dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Mei 2026.


Yefta menilai keberatan yang diajukan Yuli Chandra Dewi terhadap penyitaan sejumlah aset atas namanya tidak dapat dilepaskan dari kewajiban kurator melakukan sita umum terhadap seluruh aset yang masuk dalam boedel pailit. 

Ia menyebut berbagai langkah hukum yang ditempuh, mulai dari gugatan perdata hingga permohonan uji materi UU Kepailitan di Mahkamah Konstitusi, pada dasarnya merupakan upaya untuk mempertahankan aset keluarga. 

Menurut Yefta, apabila pola seperti itu dibenarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam praktik hukum dan dunia perbankan. Ia mencontohkan, seseorang dapat dengan mudah menghindari kewajiban kepada kreditur dengan menempatkan seluruh aset atas nama pasangan. 

Karena itu, sistem hukum Indonesia sejak awal sebenarnya telah memberikan ruang bagi pasangan suami istri untuk membuat perjanjian pemisahan harta apabila memang dikehendaki. 

Selain persoalan aset, tim kurator juga menyoroti laporan terkait dugaan penggelembungan tagihan yang sebelumnya diarahkan kepada kurator lama. 

Yefta menegaskan bahwa mekanisme keberatan terhadap jumlah tagihan telah diatur secara jelas melalui renvoi prosedur di Pengadilan Niaga. Apabila debitur merasa terdapat tagihan yang tidak sesuai, maka keberatan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan, bukan dengan menyalahkan kurator. 

Selama enam bulan menjabat sebagai kurator pengganti, Yefta mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan hakim pengawas, kurator sebelumnya, dan para kreditur. 

Tim kurator juga telah melakukan inventarisasi asset terbaru, pengamanan aset melalui sita umum, hingga penjadwalan lelang terhadap sejumlah aset pailit. Menurut dia, laporan perkembangan perkara juga rutin diberikan kepada para kreditur setiap bulan. 

Kurator lainnya, Ronny Perdana Manullang, juga menyinggung adanya laporan sebelumnya yang dibuat Yuli Chandra Dewi terhadap suaminya sendiri terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada awalnya yang kemudian menjadi pemalsuan surat. 

Namun, laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya setelah tidak ditemukan unsur pidana karena harta yang dipersoalkan dinilai merupakan bagian dari persatuan harta dalam perkawinan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya