Berita

Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu bersama keluarganya melaporkan dugaan maladministrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru dengan mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 21 Mei 2026 (Foto: Istimewa)

Hukum

Sengketa Tanah Berlarut, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Kalsel

SELASA, 26 MEI 2026 | 11:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, melaporkan dugaan maladministrasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 21 Mei 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dijalankannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

David diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman. Dalam laporannya, ia menilai BPN Kota Banjarbaru belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang memerintahkan pencabutan sertipikat tersebut.


Putusan itu juga telah diperkuat dengan surat inkracht PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada 2022.

Namun hingga kini, menurut David, putusan tersebut belum juga dijalankan. Ia menilai penetapan eksekusi pengadilan seharusnya menjadi dasar kuat bagi BPN Kota Banjarbaru untuk segera melaksanakan putusan karena sifatnya final dan mengikat.

“Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama,” ujar David dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.

David menilai munculnya gugatan perdata baru tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan PTUN yang telah inkracht. Menurutnya, lambannya pelaksanaan putusan justru memicu konflik berkepanjangan dan tumpang tindih klaim kepemilikan tanah.

“Penetapan eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya dan bisa menurunkan kepercayaan terhadap kepastian hukum,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menjelaskan pihaknya sebenarnya telah menerima permohonan pembatalan SHM atas nama AGH berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan itu kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai mekanisme administrasi pertanahan. Namun proses pembatalan tidak berlanjut karena objek tanah yang sama kembali menjadi sengketa perdata di pengadilan.

“Pada 24 Januari 2022, Kanwil BPN Kalsel mengembalikan berkas permohonan pembatalan karena SHM Nomor 10141/Cempaka masih menjadi objek perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Bjb,” ujar Suhaimi.

Perkara tersebut diajukan oleh Abdul Gawi Hasan Misfir sebagai penggugat terhadap David Pangestu, Fadjar Panjaitan, serta Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sebagai turut tergugat.

Di sisi lain, David menilai persoalan justru bermula karena putusan PTUN tidak segera dilaksanakan sejak awal, sehingga memunculkan konflik hukum baru yang semakin kompleks.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya