Berita

Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu bersama keluarganya melaporkan dugaan maladministrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru dengan mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 21 Mei 2026 (Foto: Istimewa)

Hukum

Sengketa Tanah Berlarut, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Kalsel

SELASA, 26 MEI 2026 | 11:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, melaporkan dugaan maladministrasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 21 Mei 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dijalankannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

David diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman. Dalam laporannya, ia menilai BPN Kota Banjarbaru belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang memerintahkan pencabutan sertipikat tersebut.


Putusan itu juga telah diperkuat dengan surat inkracht PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada 2022.

Namun hingga kini, menurut David, putusan tersebut belum juga dijalankan. Ia menilai penetapan eksekusi pengadilan seharusnya menjadi dasar kuat bagi BPN Kota Banjarbaru untuk segera melaksanakan putusan karena sifatnya final dan mengikat.

“Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama,” ujar David dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.

David menilai munculnya gugatan perdata baru tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan PTUN yang telah inkracht. Menurutnya, lambannya pelaksanaan putusan justru memicu konflik berkepanjangan dan tumpang tindih klaim kepemilikan tanah.

“Penetapan eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya dan bisa menurunkan kepercayaan terhadap kepastian hukum,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menjelaskan pihaknya sebenarnya telah menerima permohonan pembatalan SHM atas nama AGH berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan itu kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai mekanisme administrasi pertanahan. Namun proses pembatalan tidak berlanjut karena objek tanah yang sama kembali menjadi sengketa perdata di pengadilan.

“Pada 24 Januari 2022, Kanwil BPN Kalsel mengembalikan berkas permohonan pembatalan karena SHM Nomor 10141/Cempaka masih menjadi objek perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Bjb,” ujar Suhaimi.

Perkara tersebut diajukan oleh Abdul Gawi Hasan Misfir sebagai penggugat terhadap David Pangestu, Fadjar Panjaitan, serta Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sebagai turut tergugat.

Di sisi lain, David menilai persoalan justru bermula karena putusan PTUN tidak segera dilaksanakan sejak awal, sehingga memunculkan konflik hukum baru yang semakin kompleks.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya