Berita

Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu bersama keluarganya melaporkan dugaan maladministrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru dengan mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 21 Mei 2026 (Foto: Istimewa)

Hukum

Sengketa Tanah Berlarut, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Kalsel

SELASA, 26 MEI 2026 | 11:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, melaporkan dugaan maladministrasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 21 Mei 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dijalankannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

David diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman. Dalam laporannya, ia menilai BPN Kota Banjarbaru belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang memerintahkan pencabutan sertipikat tersebut.


Putusan itu juga telah diperkuat dengan surat inkracht PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada 2022.

Namun hingga kini, menurut David, putusan tersebut belum juga dijalankan. Ia menilai penetapan eksekusi pengadilan seharusnya menjadi dasar kuat bagi BPN Kota Banjarbaru untuk segera melaksanakan putusan karena sifatnya final dan mengikat.

“Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama,” ujar David dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.

David menilai munculnya gugatan perdata baru tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan PTUN yang telah inkracht. Menurutnya, lambannya pelaksanaan putusan justru memicu konflik berkepanjangan dan tumpang tindih klaim kepemilikan tanah.

“Penetapan eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya dan bisa menurunkan kepercayaan terhadap kepastian hukum,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menjelaskan pihaknya sebenarnya telah menerima permohonan pembatalan SHM atas nama AGH berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan itu kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai mekanisme administrasi pertanahan. Namun proses pembatalan tidak berlanjut karena objek tanah yang sama kembali menjadi sengketa perdata di pengadilan.

“Pada 24 Januari 2022, Kanwil BPN Kalsel mengembalikan berkas permohonan pembatalan karena SHM Nomor 10141/Cempaka masih menjadi objek perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Bjb,” ujar Suhaimi.

Perkara tersebut diajukan oleh Abdul Gawi Hasan Misfir sebagai penggugat terhadap David Pangestu, Fadjar Panjaitan, serta Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sebagai turut tergugat.

Di sisi lain, David menilai persoalan justru bermula karena putusan PTUN tidak segera dilaksanakan sejak awal, sehingga memunculkan konflik hukum baru yang semakin kompleks.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya