Berita

Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu bersama keluarganya melaporkan dugaan maladministrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru dengan mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 21 Mei 2026 (Foto: Istimewa)

Hukum

Sengketa Tanah Berlarut, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Kalsel

SELASA, 26 MEI 2026 | 11:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, melaporkan dugaan maladministrasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 21 Mei 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dijalankannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

David diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman. Dalam laporannya, ia menilai BPN Kota Banjarbaru belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang memerintahkan pencabutan sertipikat tersebut.


Putusan itu juga telah diperkuat dengan surat inkracht PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada 2022.

Namun hingga kini, menurut David, putusan tersebut belum juga dijalankan. Ia menilai penetapan eksekusi pengadilan seharusnya menjadi dasar kuat bagi BPN Kota Banjarbaru untuk segera melaksanakan putusan karena sifatnya final dan mengikat.

“Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama,” ujar David dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.

David menilai munculnya gugatan perdata baru tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan PTUN yang telah inkracht. Menurutnya, lambannya pelaksanaan putusan justru memicu konflik berkepanjangan dan tumpang tindih klaim kepemilikan tanah.

“Penetapan eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya dan bisa menurunkan kepercayaan terhadap kepastian hukum,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menjelaskan pihaknya sebenarnya telah menerima permohonan pembatalan SHM atas nama AGH berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan itu kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai mekanisme administrasi pertanahan. Namun proses pembatalan tidak berlanjut karena objek tanah yang sama kembali menjadi sengketa perdata di pengadilan.

“Pada 24 Januari 2022, Kanwil BPN Kalsel mengembalikan berkas permohonan pembatalan karena SHM Nomor 10141/Cempaka masih menjadi objek perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Bjb,” ujar Suhaimi.

Perkara tersebut diajukan oleh Abdul Gawi Hasan Misfir sebagai penggugat terhadap David Pangestu, Fadjar Panjaitan, serta Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sebagai turut tergugat.

Di sisi lain, David menilai persoalan justru bermula karena putusan PTUN tidak segera dilaksanakan sejak awal, sehingga memunculkan konflik hukum baru yang semakin kompleks.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya