Berita

Akun WhatsApp dengan nomor 08137289250 menggunakan foto profil dan mengatasnamakan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng untuk melakukan penipuan. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Gawat! Nama dan Foto Wali Kota Agustina Dicatut untuk Penipuan

Warga Diimbau Waspada dan Manfaatkan Lapor Semar
MINGGU, 24 MEI 2026 | 01:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Publik Kota Semarang diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencatutan identitas pejabat publik. 

Sebuah akun WhatsApp dengan nomor 08137289250 diketahui menggunakan foto profil dan mengatasnamakan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, untuk menghubungi warga secara personal dengan kedok meminjam sejumlah uang.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa nomor tersebut adalah akun palsu yang murni digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan. Ia memastikan tidak pernah menghubungi siapapun secara pribadi untuk urusan pinjam-meminjam dana kedinasan maupun personal.


“Saya meminta masyarakat untuk mengabaikan pesan dari nomor 08137289250 tersebut karena itu murni penipuan. Pelaku mencoba meyakinkan korban dengan memasang foto saya dan berpura-pura ingin meminjam uang dalam kondisi darurat,” ujar Agustina, dikutip Minggu 24 Mei 2026.

Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, pelaku menghubungi tokoh masyarakat dengan dalih membutuhkan dana cepat untuk menyelesaikan urusan administratif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelaku juga menjanjikan akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam waktu dekat.

Agustina menjelaskan bahwa segala bentuk urusan administrasi maupun program kerja antara Pemerintah Kota Semarang dengan kementerian selalu menggunakan jalur resmi anggaran negara. Sistem birokrasi pemerintahan tidak pernah mengenal mekanisme peminjaman uang pribadi kepada pihak luar secara personal.

“Pemkot Semarang memiliki prosedur penganggaran yang legal dan terbuka, sehingga alasan pinjam uang untuk urusan Kemendagri itu jelas tidak masuk akal. Saya mengimbau warga untuk langsung memblokir nomor tersebut apabila menerima pesan dengan narasi serupa,” kata Agustina.

Saat ini Pemkot Semarang tengah melacak keberadaan pemilik nomor tersebut. Langkah hukum ini diambil secara serius sebagai upaya memberikan perlindungan kepada warga dari kerugian materiil.

Agustina menambahkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi Pemkot Semarang, yaitu Lapor Semar, untuk melakukan verifikasi informasi secara cepat. Kanal tersebut berfungsi sebagai alat kontrol agar warga bisa memastikan kebenaran setiap pesan yang membawa nama pejabat publik.

“Gunakan kanal Lapor Semar untuk mengkonfirmasi atau melaporkan segala bentuk indikasi penipuan yang mencatut nama jajaran pemerintah kota. Laporkan segera beserta bukti tangkapan layar percakapannya agar admin kami bisa langsung menindaklanjuti dan menyebarkan peringatan kepada warga yang lain,” pungkas Agustina.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya