Berita

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam program dialog yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII), di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis malam, 21 Mei 2026. (Foto: Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Politik

Mahfud Wanti-wanti Demokrasi Digunakan untuk Membunuh Demokrasi

JUMAT, 22 MEI 2026 | 18:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyinggung soal perjalanan sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia hingga hari ini. 

Namun, dia mengingatkan tentang potensi penyelewengan dalam implementasinya.

Hal tersebut dia sampaikan saat dialog Terus Terang yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII), di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis malam, 21 Mei 2026.


“Dulu tahun 1933, Mohammad Hatta (Wakil Presiden Pertama RI) itu sudah menulis, hati-hati dengan demokrasi. Kalau besok Indonesia merdeka, kata Hatta, kita memilih demokrasi, tapi hati-hati dengan demokrasi,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memandang, pengalaman negara-negara yang menggunakan sistem demokrasi, justru dimanfaatkan untuk mempertahankan kekuasaan.

Dari situ, dia menyampaikan sebuah kesimpulan tentang bahaya sistem demokrasi yang tidak dikontrol secara awas oleh masyarakat.

“Karena apa? Karena banyak pengalaman bangsa-bangsa itu. Demokrasi digunakan untuk membunuh demokrasi. Jadi membuat konfigurasi otoriter, tapi melalui proses-proses yang demokratis,” urainya.

Dia menyebutkan sejarah satu negara yang awalnya menerapkan sistem demokrasi, namun pada akhirnya ketika penguasa terpilih dalam pemilihan umum (pemilu), justru menerapkan sistem otoritarian.

“Itu kemudian terjadi ketika Hitler berkuasa (di Jerman). Dia ikut pemilu, dapat kursi sedikit, lalu bergabung dengan partai yang kecil menjadi besar besar, semuanya lalu diteror,” katanya.

“Jadilah dia penjahat paling besar, dengan menggunakan proses demokrasi, menggunakan proses konstitusi,” demikian Mahfud menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya