Berita

Surat tulisan tangan Nicko Widjaja. (Foto: Istimewa)

Hukum

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

JUMAT, 22 MEI 2026 | 17:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Venture Investment (BVI), menghadapi tuntutan pidana 11 tahun penjara dalam kasus investasi kepada PT Tani Group Indonesia (Tanihub). 

Tuntutan tersebut memicu sorotan karena keputusan yang dipermasalahkan dinilai merupakan bagian dari mekanisme bisnis yang telah melalui prosedur korporasi yang sah.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026, menuntut Nicko dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar.


Jaksa menilai investasi yang dilakukan BVI terhadap Tanihub menyebabkan kerugian negara.

Padahal, dalam prosesnya, investasi tersebut telah melalui berbagai tahapan formal, mulai dari rapat direksi dan komisaris, komite tata kelola, hingga proses due diligence dan persetujuan berlapis. Seluruh keputusan diambil dalam kerangka institusi dan berdasarkan pertimbangan bisnis.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Nicko menuliskan surat dari rumah tahanan yang mengungkapkan kondisi batin yang dia alami. 

Dalam surat tulisan tangan tersebut, dia menggambarkan tekanan emosional yang tidak hanya dirasakannya secara pribadi, tetapi juga oleh keluarganya.

“Sebagai manusia ini sangat menghancurkan hati. Untuk saya, untuk kedua orang tua saya, untuk keluarga saya, dan bagi semua yang selama ini mengetahui bagaimana perkara ini berjalan,” tulisnya.

Nicko juga menyoroti inti persoalan yang dia hadapi, yakni ketika keputusan bisnis yang telah melalui mekanisme institusional justru berujung pada tuntutan pidana.

“Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana,” lanjutnya.

Nicko mengaku sulit memahami situasi tersebut dan menyampaikan kekecewaan yang mendalam. “Saya sulit memahami hal ini. Saya kecewa dan sedih,” tulisnya.

Dalam surat tersebut, Nicko juga menegaskan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang maupun kepentingan pribadi dalam keputusan yang diambilnya.

“Saya berharap perkara ini dilihat dari hal-hal yang mendasar. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan dengan itikad baik,” ujar Nicko dikutip Jumat 22 Mei 2026..

Pengacara Nicko, Ditho Sitompoel, menilai bahwa perkara ini mengabaikan prinsip business judgment rule, di mana keputusan bisnis tidak dapat dipidanakan sepanjang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur. 

Kriminalisasi terhadap keputusan investasi, kata Ditho, berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesional dan pelaku industri.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena dinilai dapat berdampak pada iklim investasi, khususnya di sektor modal ventura dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika keputusan bisnis yang telah melalui tata kelola yang benar tetap berujung pada proses pidana.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya