Berita

Surat tulisan tangan Nicko Widjaja. (Foto: Istimewa)

Hukum

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

JUMAT, 22 MEI 2026 | 17:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Venture Investment (BVI), menghadapi tuntutan pidana 11 tahun penjara dalam kasus investasi kepada PT Tani Group Indonesia (Tanihub). 

Tuntutan tersebut memicu sorotan karena keputusan yang dipermasalahkan dinilai merupakan bagian dari mekanisme bisnis yang telah melalui prosedur korporasi yang sah.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026, menuntut Nicko dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar.


Jaksa menilai investasi yang dilakukan BVI terhadap Tanihub menyebabkan kerugian negara.

Padahal, dalam prosesnya, investasi tersebut telah melalui berbagai tahapan formal, mulai dari rapat direksi dan komisaris, komite tata kelola, hingga proses due diligence dan persetujuan berlapis. Seluruh keputusan diambil dalam kerangka institusi dan berdasarkan pertimbangan bisnis.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Nicko menuliskan surat dari rumah tahanan yang mengungkapkan kondisi batin yang dia alami. 

Dalam surat tulisan tangan tersebut, dia menggambarkan tekanan emosional yang tidak hanya dirasakannya secara pribadi, tetapi juga oleh keluarganya.

“Sebagai manusia ini sangat menghancurkan hati. Untuk saya, untuk kedua orang tua saya, untuk keluarga saya, dan bagi semua yang selama ini mengetahui bagaimana perkara ini berjalan,” tulisnya.

Nicko juga menyoroti inti persoalan yang dia hadapi, yakni ketika keputusan bisnis yang telah melalui mekanisme institusional justru berujung pada tuntutan pidana.

“Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana,” lanjutnya.

Nicko mengaku sulit memahami situasi tersebut dan menyampaikan kekecewaan yang mendalam. “Saya sulit memahami hal ini. Saya kecewa dan sedih,” tulisnya.

Dalam surat tersebut, Nicko juga menegaskan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang maupun kepentingan pribadi dalam keputusan yang diambilnya.

“Saya berharap perkara ini dilihat dari hal-hal yang mendasar. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan dengan itikad baik,” ujar Nicko dikutip Jumat 22 Mei 2026..

Pengacara Nicko, Ditho Sitompoel, menilai bahwa perkara ini mengabaikan prinsip business judgment rule, di mana keputusan bisnis tidak dapat dipidanakan sepanjang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur. 

Kriminalisasi terhadap keputusan investasi, kata Ditho, berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesional dan pelaku industri.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena dinilai dapat berdampak pada iklim investasi, khususnya di sektor modal ventura dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika keputusan bisnis yang telah melalui tata kelola yang benar tetap berujung pada proses pidana.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya