Berita

Surat tulisan tangan Nicko Widjaja. (Foto: Istimewa)

Hukum

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

JUMAT, 22 MEI 2026 | 17:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Venture Investment (BVI), menghadapi tuntutan pidana 11 tahun penjara dalam kasus investasi kepada PT Tani Group Indonesia (Tanihub). 

Tuntutan tersebut memicu sorotan karena keputusan yang dipermasalahkan dinilai merupakan bagian dari mekanisme bisnis yang telah melalui prosedur korporasi yang sah.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026, menuntut Nicko dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar.


Jaksa menilai investasi yang dilakukan BVI terhadap Tanihub menyebabkan kerugian negara.

Padahal, dalam prosesnya, investasi tersebut telah melalui berbagai tahapan formal, mulai dari rapat direksi dan komisaris, komite tata kelola, hingga proses due diligence dan persetujuan berlapis. Seluruh keputusan diambil dalam kerangka institusi dan berdasarkan pertimbangan bisnis.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Nicko menuliskan surat dari rumah tahanan yang mengungkapkan kondisi batin yang dia alami. 

Dalam surat tulisan tangan tersebut, dia menggambarkan tekanan emosional yang tidak hanya dirasakannya secara pribadi, tetapi juga oleh keluarganya.

“Sebagai manusia ini sangat menghancurkan hati. Untuk saya, untuk kedua orang tua saya, untuk keluarga saya, dan bagi semua yang selama ini mengetahui bagaimana perkara ini berjalan,” tulisnya.

Nicko juga menyoroti inti persoalan yang dia hadapi, yakni ketika keputusan bisnis yang telah melalui mekanisme institusional justru berujung pada tuntutan pidana.

“Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana,” lanjutnya.

Nicko mengaku sulit memahami situasi tersebut dan menyampaikan kekecewaan yang mendalam. “Saya sulit memahami hal ini. Saya kecewa dan sedih,” tulisnya.

Dalam surat tersebut, Nicko juga menegaskan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang maupun kepentingan pribadi dalam keputusan yang diambilnya.

“Saya berharap perkara ini dilihat dari hal-hal yang mendasar. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan dengan itikad baik,” ujar Nicko dikutip Jumat 22 Mei 2026..

Pengacara Nicko, Ditho Sitompoel, menilai bahwa perkara ini mengabaikan prinsip business judgment rule, di mana keputusan bisnis tidak dapat dipidanakan sepanjang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur. 

Kriminalisasi terhadap keputusan investasi, kata Ditho, berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesional dan pelaku industri.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena dinilai dapat berdampak pada iklim investasi, khususnya di sektor modal ventura dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika keputusan bisnis yang telah melalui tata kelola yang benar tetap berujung pada proses pidana.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya