Berita

Surat tulisan tangan Nicko Widjaja. (Foto: Istimewa)

Hukum

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

JUMAT, 22 MEI 2026 | 17:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Venture Investment (BVI), menghadapi tuntutan pidana 11 tahun penjara dalam kasus investasi kepada PT Tani Group Indonesia (Tanihub). 

Tuntutan tersebut memicu sorotan karena keputusan yang dipermasalahkan dinilai merupakan bagian dari mekanisme bisnis yang telah melalui prosedur korporasi yang sah.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026, menuntut Nicko dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar.


Jaksa menilai investasi yang dilakukan BVI terhadap Tanihub menyebabkan kerugian negara.

Padahal, dalam prosesnya, investasi tersebut telah melalui berbagai tahapan formal, mulai dari rapat direksi dan komisaris, komite tata kelola, hingga proses due diligence dan persetujuan berlapis. Seluruh keputusan diambil dalam kerangka institusi dan berdasarkan pertimbangan bisnis.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Nicko menuliskan surat dari rumah tahanan yang mengungkapkan kondisi batin yang dia alami. 

Dalam surat tulisan tangan tersebut, dia menggambarkan tekanan emosional yang tidak hanya dirasakannya secara pribadi, tetapi juga oleh keluarganya.

“Sebagai manusia ini sangat menghancurkan hati. Untuk saya, untuk kedua orang tua saya, untuk keluarga saya, dan bagi semua yang selama ini mengetahui bagaimana perkara ini berjalan,” tulisnya.

Nicko juga menyoroti inti persoalan yang dia hadapi, yakni ketika keputusan bisnis yang telah melalui mekanisme institusional justru berujung pada tuntutan pidana.

“Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana,” lanjutnya.

Nicko mengaku sulit memahami situasi tersebut dan menyampaikan kekecewaan yang mendalam. “Saya sulit memahami hal ini. Saya kecewa dan sedih,” tulisnya.

Dalam surat tersebut, Nicko juga menegaskan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang maupun kepentingan pribadi dalam keputusan yang diambilnya.

“Saya berharap perkara ini dilihat dari hal-hal yang mendasar. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan dengan itikad baik,” ujar Nicko dikutip Jumat 22 Mei 2026..

Pengacara Nicko, Ditho Sitompoel, menilai bahwa perkara ini mengabaikan prinsip business judgment rule, di mana keputusan bisnis tidak dapat dipidanakan sepanjang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur. 

Kriminalisasi terhadap keputusan investasi, kata Ditho, berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesional dan pelaku industri.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena dinilai dapat berdampak pada iklim investasi, khususnya di sektor modal ventura dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika keputusan bisnis yang telah melalui tata kelola yang benar tetap berujung pada proses pidana.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya