Berita

Ilustrasi

Politik

Batas Usia Penyelenggara Pemilu Digugat Lagi Meski Sempat Ditolak MK

JUMAT, 22 MEI 2026 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan batas usia minimum penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi, meskipun sudah pernah dilakukan uji materiil sebelumnya namun ditolak.

Permohonan kali ini dilayangkan oleh dua komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yakni Yunita Utami Panuntun dan Mahadi Rahman Harahap menjadi Pemohon Permohonan Nomor 169/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK pada Kamis, 21 Mei 2026, didalilkan kerugian konstitusional para Pemohon sebagai warga negara karena ketetapan batas usia minimum 40 tahun untuk menjadi Anggota KPU RI.


Mereka memandang, aturan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 tentang Pemilu, menghalangi merken untuk maju menjadi anggota KPU RI.

Sebab, Yunita yang merupakan Anggota KPU Kota Bekasi periode 2018-2023, dan Mahdi Anggota KPU Kota Depok periode 2018-2023 merasa dibatasi hak konstitusionalnya dengan pemberlakuan aturan itu.

“Kondisi dan keadaan hari ini kualitas dan kompetensi dapat menjadi standar seseorang bertugas menjadi penyelenggara Pemilu tanpa harus dibatasi oleh persoalan usia,” ujar Kuasa Hukum para Pemohon Ari Safari Mau, dikutip redaksi, Jumat, 22 Mei 2026.

Yunita selaku Pemohon I masih berusia 37 tahun, sedangkan Mahadi berusia 38 tahun.

Oleh karena itu, dalam petitumnya para Pemohon  menuntut MK RI untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum bersyarat ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b sepanjang frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun”.

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa batas usia paling rendah dimaksud tidak berlaku  secara kaku, dan dapat dikesampingkan secara bersyarat bagi calon yang berdasarkan penilaian sistem merit terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas,” katanya.

“Dan pengalaman yang relevan, yang dinilai secara objektif, transparan, akuntabel dan non diskriminatif sesuai prinsip negara hukum dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum,” sambung Ari.

Sementara terkait Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu, para Pemohon meminta MK mengatakan tijdvak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun, 30 (tiga puluh) tahun dan 21 (dua puluh satu) tahun”.

“Sepanjang tidak dimaknai ‘bahwa batas usia paling rendah dimaksud tidak berlaku secara kaku, dan dapat dikesampingkan secara bersyarat bagi calon yang berdasarkan penilaian sistem merit terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas,” urainya.

“Dan pengalaman yang relevan, yang dinilai secara objektif, transparan, akuntabel dan non diskriminatif sesuai prinsip negara hukum dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum,” demikian ditambahkan.

Gugatan serupa sudah pernah disampaikan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole dalam perkara Nomor 18/PUU-XXIV/2026, namun tidak dapat diterima oleh MK RI karena petitumnya dianggap kabur.

Dua Pemohon sebelumnya itu berargumen batas usia minimum 40 tahun anggota KPU RI diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip persamaan dihadapan hukum.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya