Berita

Ilustrasi

Politik

Batas Usia Penyelenggara Pemilu Digugat Lagi Meski Sempat Ditolak MK

JUMAT, 22 MEI 2026 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan batas usia minimum penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi, meskipun sudah pernah dilakukan uji materiil sebelumnya namun ditolak.

Permohonan kali ini dilayangkan oleh dua komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yakni Yunita Utami Panuntun dan Mahadi Rahman Harahap menjadi Pemohon Permohonan Nomor 169/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK pada Kamis, 21 Mei 2026, didalilkan kerugian konstitusional para Pemohon sebagai warga negara karena ketetapan batas usia minimum 40 tahun untuk menjadi Anggota KPU RI.


Mereka memandang, aturan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 tentang Pemilu, menghalangi merken untuk maju menjadi anggota KPU RI.

Sebab, Yunita yang merupakan Anggota KPU Kota Bekasi periode 2018-2023, dan Mahdi Anggota KPU Kota Depok periode 2018-2023 merasa dibatasi hak konstitusionalnya dengan pemberlakuan aturan itu.

“Kondisi dan keadaan hari ini kualitas dan kompetensi dapat menjadi standar seseorang bertugas menjadi penyelenggara Pemilu tanpa harus dibatasi oleh persoalan usia,” ujar Kuasa Hukum para Pemohon Ari Safari Mau, dikutip redaksi, Jumat, 22 Mei 2026.

Yunita selaku Pemohon I masih berusia 37 tahun, sedangkan Mahadi berusia 38 tahun.

Oleh karena itu, dalam petitumnya para Pemohon  menuntut MK RI untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum bersyarat ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b sepanjang frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun”.

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa batas usia paling rendah dimaksud tidak berlaku  secara kaku, dan dapat dikesampingkan secara bersyarat bagi calon yang berdasarkan penilaian sistem merit terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas,” katanya.

“Dan pengalaman yang relevan, yang dinilai secara objektif, transparan, akuntabel dan non diskriminatif sesuai prinsip negara hukum dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum,” sambung Ari.

Sementara terkait Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu, para Pemohon meminta MK mengatakan tijdvak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun, 30 (tiga puluh) tahun dan 21 (dua puluh satu) tahun”.

“Sepanjang tidak dimaknai ‘bahwa batas usia paling rendah dimaksud tidak berlaku secara kaku, dan dapat dikesampingkan secara bersyarat bagi calon yang berdasarkan penilaian sistem merit terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas,” urainya.

“Dan pengalaman yang relevan, yang dinilai secara objektif, transparan, akuntabel dan non diskriminatif sesuai prinsip negara hukum dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum,” demikian ditambahkan.

Gugatan serupa sudah pernah disampaikan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole dalam perkara Nomor 18/PUU-XXIV/2026, namun tidak dapat diterima oleh MK RI karena petitumnya dianggap kabur.

Dua Pemohon sebelumnya itu berargumen batas usia minimum 40 tahun anggota KPU RI diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip persamaan dihadapan hukum.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya