Berita

Tim Kuasa Hukum PT Aditya Laksana Sejahtera. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bersurat ke OJK, Aditya Laksana Minta Kejelasan Mediasi Lanjutan

JUMAT, 22 MEI 2026 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada kejelasan jadwal mediasi yang tertunda, PT Aditya Laksana Sejahtera akhirnya berkirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa Hukum PT Aditya Laksana Sejahtera, Benardo Batubara mengatakan, berdasarkan jadwal mediasi lanjutan, setelah mediasi pertama pada Kamis 9 April 2026, disepakati pertemuan lanjutan pada Kamis 23 April 2026.

"Tetapi hingga saat ini kami belum mendapat kabar apapun dari pihak OJK," ujar Benardo dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Mei 2026.


Surat yang dikirim ke OJK tersebut ditujukan kepada Nuning Isnainijati selaku Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jabodebek.

Selain ditandatangani Benardo, surat juga ditandatangani seluruh anggota tim Kuasa Hukum PT Aditya Laksana Sejahtera.

"Dasar permohonan kami minta mediasi lanjutan berlandaskan dari mediasi pertama, karena belum adanya hasil, kesimpulan dan putusan apa-apa," tuturnya. 

Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada kejelasan dari OJK atas permasalahan kliennya dengan pihak BPR Multi Sembada.

Melalui mediasi itu, Bernardo meminta agar bukti fisik lengkap dari 75 deposito supaya  ditunjukkan, termasuk mutasi rekening koran dalam transaksi kliennya dengan BPR Multi Sembada.

"Langkah ini kami ambil supaya permasalahan ini menjadi terang benderang dan memiliki kekuatan hukum," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya