Berita

Tim Kuasa Hukum PT Aditya Laksana Sejahtera. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bersurat ke OJK, Aditya Laksana Minta Kejelasan Mediasi Lanjutan

JUMAT, 22 MEI 2026 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada kejelasan jadwal mediasi yang tertunda, PT Aditya Laksana Sejahtera akhirnya berkirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa Hukum PT Aditya Laksana Sejahtera, Benardo Batubara mengatakan, berdasarkan jadwal mediasi lanjutan, setelah mediasi pertama pada Kamis 9 April 2026, disepakati pertemuan lanjutan pada Kamis 23 April 2026.

"Tetapi hingga saat ini kami belum mendapat kabar apapun dari pihak OJK," ujar Benardo dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Mei 2026.


Surat yang dikirim ke OJK tersebut ditujukan kepada Nuning Isnainijati selaku Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jabodebek.

Selain ditandatangani Benardo, surat juga ditandatangani seluruh anggota tim Kuasa Hukum PT Aditya Laksana Sejahtera.

"Dasar permohonan kami minta mediasi lanjutan berlandaskan dari mediasi pertama, karena belum adanya hasil, kesimpulan dan putusan apa-apa," tuturnya. 

Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada kejelasan dari OJK atas permasalahan kliennya dengan pihak BPR Multi Sembada.

Melalui mediasi itu, Bernardo meminta agar bukti fisik lengkap dari 75 deposito supaya  ditunjukkan, termasuk mutasi rekening koran dalam transaksi kliennya dengan BPR Multi Sembada.

"Langkah ini kami ambil supaya permasalahan ini menjadi terang benderang dan memiliki kekuatan hukum," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya