Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Anggota DPR Tersangka CSR BI Tak Ditahan, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

KAMIS, 21 MEI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ketidakjelasan penanganan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, dan otoritas jasa keuangan (OJK) diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aduan itu dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI), dengan alasan utama belum ditahannya dua anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Satori dari Nasdem dan Heri Gunawan dari Gerindra.

Keduanya diduga menerima uang senilai total 28,38 miliar dari CSR BI, sehingga dijadikan tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2025 lalu.


Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian mengatakan, pengaduan tersebut telah disampaikannya ke Dewas KPK pada Jumat 15 Mei 2026 dengan Nomor Surat: 03/ARUKKI-Dumas KPK/15.V/2026.

“Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak  ada adanya perkembangan perkara yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan,” kata Marselinus dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2026.

Dalam pengaduannya, ARUKKI menyampaikan kronologi penanganan perkara korupsi CSR BI mulai dari penerbitan Sprindik, pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka hingga ketidakjelasan penyelesaian kasusnya sampai sekarang.

Dalam pengaduannya ke Dewas KPK, Marselinus mengungkapkan, Satori diduga menerima uang sejumlah Rp12,52 miliar. 

Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan  dan sebesar Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Satori diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan roda dua dan membeli aset lainnya.

Selain itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito, serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara Heri Gunawan diduga telah menerima uang sejumlah Rp15,86 miliar. 

Rinciannya Rp6,28 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan  dan sebesar Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan ke Yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer.

Setelah itu, Heri Gunawan meminta anak buahnya untuk membuat rekening baru yang digunakan untuk menampung dana pencairan tersebut, melalui setor tunai.

Lantas, uang dari rekening penampung tersebut, diduga digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta memberi kendaraan roda empat.

Namun, kata Marselinus lagi, sudah lebih dari 8 bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, penanganan perkaranya tidak kunjung mendapatkan . 

"Bahkan  terkesan, mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya