Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Anggota DPR Tersangka CSR BI Tak Ditahan, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

KAMIS, 21 MEI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ketidakjelasan penanganan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, dan otoritas jasa keuangan (OJK) diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aduan itu dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI), dengan alasan utama belum ditahannya dua anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Satori dari Nasdem dan Heri Gunawan dari Gerindra.

Keduanya diduga menerima uang senilai total 28,38 miliar dari CSR BI, sehingga dijadikan tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2025 lalu.


Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian mengatakan, pengaduan tersebut telah disampaikannya ke Dewas KPK pada Jumat 15 Mei 2026 dengan Nomor Surat: 03/ARUKKI-Dumas KPK/15.V/2026.

“Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak  ada adanya perkembangan perkara yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan,” kata Marselinus dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2026.

Dalam pengaduannya, ARUKKI menyampaikan kronologi penanganan perkara korupsi CSR BI mulai dari penerbitan Sprindik, pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka hingga ketidakjelasan penyelesaian kasusnya sampai sekarang.

Dalam pengaduannya ke Dewas KPK, Marselinus mengungkapkan, Satori diduga menerima uang sejumlah Rp12,52 miliar. 

Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan  dan sebesar Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Satori diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan roda dua dan membeli aset lainnya.

Selain itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito, serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara Heri Gunawan diduga telah menerima uang sejumlah Rp15,86 miliar. 

Rinciannya Rp6,28 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan  dan sebesar Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan ke Yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer.

Setelah itu, Heri Gunawan meminta anak buahnya untuk membuat rekening baru yang digunakan untuk menampung dana pencairan tersebut, melalui setor tunai.

Lantas, uang dari rekening penampung tersebut, diduga digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta memberi kendaraan roda empat.

Namun, kata Marselinus lagi, sudah lebih dari 8 bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, penanganan perkaranya tidak kunjung mendapatkan . 

"Bahkan  terkesan, mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya