Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Anggota DPR Tersangka CSR BI Tak Ditahan, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

KAMIS, 21 MEI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ketidakjelasan penanganan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, dan otoritas jasa keuangan (OJK) diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aduan itu dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI), dengan alasan utama belum ditahannya dua anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Satori dari Nasdem dan Heri Gunawan dari Gerindra.

Keduanya diduga menerima uang senilai total 28,38 miliar dari CSR BI, sehingga dijadikan tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2025 lalu.


Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian mengatakan, pengaduan tersebut telah disampaikannya ke Dewas KPK pada Jumat 15 Mei 2026 dengan Nomor Surat: 03/ARUKKI-Dumas KPK/15.V/2026.

“Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak  ada adanya perkembangan perkara yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan,” kata Marselinus dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2026.

Dalam pengaduannya, ARUKKI menyampaikan kronologi penanganan perkara korupsi CSR BI mulai dari penerbitan Sprindik, pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka hingga ketidakjelasan penyelesaian kasusnya sampai sekarang.

Dalam pengaduannya ke Dewas KPK, Marselinus mengungkapkan, Satori diduga menerima uang sejumlah Rp12,52 miliar. 

Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan  dan sebesar Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Satori diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan roda dua dan membeli aset lainnya.

Selain itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito, serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara Heri Gunawan diduga telah menerima uang sejumlah Rp15,86 miliar. 

Rinciannya Rp6,28 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan  dan sebesar Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan ke Yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer.

Setelah itu, Heri Gunawan meminta anak buahnya untuk membuat rekening baru yang digunakan untuk menampung dana pencairan tersebut, melalui setor tunai.

Lantas, uang dari rekening penampung tersebut, diduga digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta memberi kendaraan roda empat.

Namun, kata Marselinus lagi, sudah lebih dari 8 bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, penanganan perkaranya tidak kunjung mendapatkan . 

"Bahkan  terkesan, mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya