Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Anggota DPR Tersangka CSR BI Tak Ditahan, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

KAMIS, 21 MEI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ketidakjelasan penanganan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, dan otoritas jasa keuangan (OJK) diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aduan itu dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI), dengan alasan utama belum ditahannya dua anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Satori dari Nasdem dan Heri Gunawan dari Gerindra.

Keduanya diduga menerima uang senilai total 28,38 miliar dari CSR BI, sehingga dijadikan tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2025 lalu.


Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian mengatakan, pengaduan tersebut telah disampaikannya ke Dewas KPK pada Jumat 15 Mei 2026 dengan Nomor Surat: 03/ARUKKI-Dumas KPK/15.V/2026.

“Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak  ada adanya perkembangan perkara yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan,” kata Marselinus dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2026.

Dalam pengaduannya, ARUKKI menyampaikan kronologi penanganan perkara korupsi CSR BI mulai dari penerbitan Sprindik, pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka hingga ketidakjelasan penyelesaian kasusnya sampai sekarang.

Dalam pengaduannya ke Dewas KPK, Marselinus mengungkapkan, Satori diduga menerima uang sejumlah Rp12,52 miliar. 

Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan  dan sebesar Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Satori diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan roda dua dan membeli aset lainnya.

Selain itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito, serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara Heri Gunawan diduga telah menerima uang sejumlah Rp15,86 miliar. 

Rinciannya Rp6,28 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan  dan sebesar Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan ke Yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer.

Setelah itu, Heri Gunawan meminta anak buahnya untuk membuat rekening baru yang digunakan untuk menampung dana pencairan tersebut, melalui setor tunai.

Lantas, uang dari rekening penampung tersebut, diduga digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta memberi kendaraan roda empat.

Namun, kata Marselinus lagi, sudah lebih dari 8 bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, penanganan perkaranya tidak kunjung mendapatkan . 

"Bahkan  terkesan, mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya