Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Otomotif

Kalteng Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

KAMIS, 21 MEI 2026 | 11:29 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kabar gembira bagi Anda para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Tengah! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program keringanan ini secara khusus dihadirkan sebagai bentuk perayaan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Melalui inisiatif ini, para wajib pajak yang terlambat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mendapatkan fasilitas berharga berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


Tidak berhenti di situ, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu beserta tahun-tahun sebelumnya juga ikut dihapuskan secara penuh.

Anda hanya dibebankan untuk melunasi pokok pajak kendaraan bermotor, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan STNK, pelat nomor, hingga BPKB.

Menariknya, program ini tidak semata-mata memanjakan para penunggak pajak. Bagi warga yang senantiasa patuh dan disiplin membayar pajak sebelum masa berlakunya habis, pemerintah provinsi telah menyiapkan apresiasi berupa diskon khusus.

Wajib pajak berhak menikmati pemotongan tagihan sebesar 6% untuk pembayaran yang dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4% untuk pembayaran hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon 2% apabila pembayaran dilakukan hingga 30 hari sebelum batas waktu berakhir.

Melihat banyaknya keuntungan yang ditawarkan, Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengimbau masyarakat luas untuk segera memaksimalkan kemudahan ini.

Harap dicatat, rangkaian program pemutihan ini memiliki batas waktu pelaksanaan, yakni hanya berlaku mulai tanggal 17 Mei hingga 22 Juli 2026 mendatang.

Jangan tunda lagi! Segera periksa status pajak kendaraan Anda, kunjungi layanan Samsat terdekat, dan manfaatkan kesempatan emas ini sebelum periodenya berakhir.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya