Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Otomotif

Kalteng Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

KAMIS, 21 MEI 2026 | 11:29 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kabar gembira bagi Anda para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Tengah! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program keringanan ini secara khusus dihadirkan sebagai bentuk perayaan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Melalui inisiatif ini, para wajib pajak yang terlambat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mendapatkan fasilitas berharga berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


Tidak berhenti di situ, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu beserta tahun-tahun sebelumnya juga ikut dihapuskan secara penuh.

Anda hanya dibebankan untuk melunasi pokok pajak kendaraan bermotor, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan STNK, pelat nomor, hingga BPKB.

Menariknya, program ini tidak semata-mata memanjakan para penunggak pajak. Bagi warga yang senantiasa patuh dan disiplin membayar pajak sebelum masa berlakunya habis, pemerintah provinsi telah menyiapkan apresiasi berupa diskon khusus.

Wajib pajak berhak menikmati pemotongan tagihan sebesar 6% untuk pembayaran yang dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4% untuk pembayaran hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon 2% apabila pembayaran dilakukan hingga 30 hari sebelum batas waktu berakhir.

Melihat banyaknya keuntungan yang ditawarkan, Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengimbau masyarakat luas untuk segera memaksimalkan kemudahan ini.

Harap dicatat, rangkaian program pemutihan ini memiliki batas waktu pelaksanaan, yakni hanya berlaku mulai tanggal 17 Mei hingga 22 Juli 2026 mendatang.

Jangan tunda lagi! Segera periksa status pajak kendaraan Anda, kunjungi layanan Samsat terdekat, dan manfaatkan kesempatan emas ini sebelum periodenya berakhir.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya