Berita

Ilustrasi PNS/RMOL.

Nusantara

Kabar Gembira bagi Abdi Negara, Gaji Ke-13 ASN, TNI, dan Polri Siap Cair Juni 2026

KAMIS, 21 MEI 2026 | 09:24 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Angin segar kembali berembus bagi para aparatur negara di seluruh penjuru Tanah Air.

Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan segera dicairkan dalam waktu dekat.

Kebijakan strategis ini diharapkan menjadi suntikan energi sekaligus bentuk apresiasi nyata atas dedikasi mereka dalam melayani roda pemerintahan masyarakat.


Kepastian pencairan ini berpijak teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam regulasi tersebut, jadwal penyaluran gaji ke-13 ditetapkan akan mulai mengalir ke rekening penerima paling cepat pada bulan Juni 2026.

Bukan hanya PNS aktif, jangkauan penerima manfaat ini terbilang sangat luas. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, hingga para pensiunan dan penerima tunjangan dipastikan akan turut menikmati kucuran dana ini.

Besaran nominal yang akan diterima nantinya dihitung secara cermat berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2026, yang mencakup akumulasi dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja.

Penyaluran gaji ke-13 ini sesungguhnya memiliki dimensi ganda. Di satu sisi, langkah ini adalah wujud penghargaan negara atas keringat dan pengabdian para abdi negara.

Di sisi lain, injeksi dana segar ke kantong masyarakat ini diproyeksikan mampu mendongkrak daya beli secara signifikan, yang pada gilirannya akan menjadi motor penggerak krusial bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN otomatis berhak menerima fasilitas ini. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengecualian tegas diberlakukan bagi mereka yang berstatus sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, ASN yang tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah—di mana gajinya sepenuhnya ditanggung oleh tempat penugasan tersebut—juga tidak termasuk dalam daftar penerima.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, para abdi negara kini dapat sedikit bernapas lega sembari menanti realisasi pencairan di bulan Juni mendatang.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya