Berita

Ilustrasi PNS/RMOL.

Nusantara

Kabar Gembira bagi Abdi Negara, Gaji Ke-13 ASN, TNI, dan Polri Siap Cair Juni 2026

KAMIS, 21 MEI 2026 | 09:24 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Angin segar kembali berembus bagi para aparatur negara di seluruh penjuru Tanah Air.

Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan segera dicairkan dalam waktu dekat.

Kebijakan strategis ini diharapkan menjadi suntikan energi sekaligus bentuk apresiasi nyata atas dedikasi mereka dalam melayani roda pemerintahan masyarakat.


Kepastian pencairan ini berpijak teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam regulasi tersebut, jadwal penyaluran gaji ke-13 ditetapkan akan mulai mengalir ke rekening penerima paling cepat pada bulan Juni 2026.

Bukan hanya PNS aktif, jangkauan penerima manfaat ini terbilang sangat luas. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, hingga para pensiunan dan penerima tunjangan dipastikan akan turut menikmati kucuran dana ini.

Besaran nominal yang akan diterima nantinya dihitung secara cermat berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2026, yang mencakup akumulasi dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja.

Penyaluran gaji ke-13 ini sesungguhnya memiliki dimensi ganda. Di satu sisi, langkah ini adalah wujud penghargaan negara atas keringat dan pengabdian para abdi negara.

Di sisi lain, injeksi dana segar ke kantong masyarakat ini diproyeksikan mampu mendongkrak daya beli secara signifikan, yang pada gilirannya akan menjadi motor penggerak krusial bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN otomatis berhak menerima fasilitas ini. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengecualian tegas diberlakukan bagi mereka yang berstatus sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, ASN yang tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah—di mana gajinya sepenuhnya ditanggung oleh tempat penugasan tersebut—juga tidak termasuk dalam daftar penerima.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, para abdi negara kini dapat sedikit bernapas lega sembari menanti realisasi pencairan di bulan Juni mendatang.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya