Berita

Sidang Kasus Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Sidang Blueray Mulai Ungkap Kode Rahasia Dugaan Setoran ke Bea Cukai

RABU, 20 MEI 2026 | 22:42 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Sidang dugaan suap impor PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menguak dugaan pola aliran uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, sebagai saksi.

JPU, M Takdir Suhan menjelaskan bahwa pihaknya mendalami sejumlah hal dari keterangan Orlando, mulai dari posisi saksi dalam perkara, pola komunikasi dengan pihak PT Blueray Cargo, hingga dugaan penerimaan uang.


"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy. Pada intinya tadi kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field, kemudian lagi bagaimana penerimaan uang," kata Takdir kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam persidangan JPU membuka dokumen berupa tabel yang disebut berasal dari pihak Blueray Cargo. Dalam dokumen tersebut terdapat sejumlah kode angka maupun inisial yang diduga berkaitan dengan pihak tertentu.

Menurut Takdir, kode-kode itu bukan sekadar catatan biasa. Sebab dalam persidangan, saksi disebut memahami dan mengakui adanya identitas tertentu di balik kode tersebut.

"Kemudian tadi juga sudah kami buka di sidang, kalau tahunya penulisan di amplop itu ada kode-kode, baik itu kode angka maupun inisial nama," ujarnya.

Jaksa menilai dokumen itu menjadi bagian penting untuk menguatkan konstruksi perkara yang telah disusun sejak tahap penyidikan.

"Ya bagi kami, apa yang kami dakwakan, ya itu kita punya landasannya, bukan semata-mata kita sebut, kemudian kita tidak punya alat buktinya," tegas Takdir.

Dalam persidangan, JPU bahkan secara spesifik menyinggung arti dari sejumlah kode angka yang tercantum dalam tabel tersebut.

"Di sisi kami, tadi kami tegaskan angka 1 itu yang dituju adalah Ditjen Bea Cukai, yang tadi kami ulang-ulang namanya adalah Pak Djaka, kemudian kode 2 adalah Pak Rizal, kemudian kode 3 adalah Sisprian Subiaksono," jelas Takdir.

Takdir mengatakan data yang muncul di dalam tabel tersebut menggunakan mata uang Dolar Singapura dengan nominal 231 ribu SGD setoran per satu bulan.

"Itu tadi sesuai dengan tabel, pokoknya dalam bentuk SGD ratusan ribu. Itu satu kali penerimaan ya, karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali," jelasnya lagi.

Menurut dia, angka yang termuat dalam dakwaan merupakan hasil akumulasi dari beberapa periode penerimaan yang diduga berlangsung selama berbulan-bulan.

"Makanya kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami, ya nilai itu dikali enam bulan," pungkasnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya