Berita

Sidang Kasus Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Sidang Blueray Mulai Ungkap Kode Rahasia Dugaan Setoran ke Bea Cukai

RABU, 20 MEI 2026 | 22:42 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Sidang dugaan suap impor PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menguak dugaan pola aliran uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, sebagai saksi.

JPU, M Takdir Suhan menjelaskan bahwa pihaknya mendalami sejumlah hal dari keterangan Orlando, mulai dari posisi saksi dalam perkara, pola komunikasi dengan pihak PT Blueray Cargo, hingga dugaan penerimaan uang.


"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy. Pada intinya tadi kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field, kemudian lagi bagaimana penerimaan uang," kata Takdir kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam persidangan JPU membuka dokumen berupa tabel yang disebut berasal dari pihak Blueray Cargo. Dalam dokumen tersebut terdapat sejumlah kode angka maupun inisial yang diduga berkaitan dengan pihak tertentu.

Menurut Takdir, kode-kode itu bukan sekadar catatan biasa. Sebab dalam persidangan, saksi disebut memahami dan mengakui adanya identitas tertentu di balik kode tersebut.

"Kemudian tadi juga sudah kami buka di sidang, kalau tahunya penulisan di amplop itu ada kode-kode, baik itu kode angka maupun inisial nama," ujarnya.

Jaksa menilai dokumen itu menjadi bagian penting untuk menguatkan konstruksi perkara yang telah disusun sejak tahap penyidikan.

"Ya bagi kami, apa yang kami dakwakan, ya itu kita punya landasannya, bukan semata-mata kita sebut, kemudian kita tidak punya alat buktinya," tegas Takdir.

Dalam persidangan, JPU bahkan secara spesifik menyinggung arti dari sejumlah kode angka yang tercantum dalam tabel tersebut.

"Di sisi kami, tadi kami tegaskan angka 1 itu yang dituju adalah Ditjen Bea Cukai, yang tadi kami ulang-ulang namanya adalah Pak Djaka, kemudian kode 2 adalah Pak Rizal, kemudian kode 3 adalah Sisprian Subiaksono," jelas Takdir.

Takdir mengatakan data yang muncul di dalam tabel tersebut menggunakan mata uang Dolar Singapura dengan nominal 231 ribu SGD setoran per satu bulan.

"Itu tadi sesuai dengan tabel, pokoknya dalam bentuk SGD ratusan ribu. Itu satu kali penerimaan ya, karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali," jelasnya lagi.

Menurut dia, angka yang termuat dalam dakwaan merupakan hasil akumulasi dari beberapa periode penerimaan yang diduga berlangsung selama berbulan-bulan.

"Makanya kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami, ya nilai itu dikali enam bulan," pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya