Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Menjaga Kualitas Kredit: Strategi Perbankan Hadapi Dinamika KPR 2026

RABU, 20 MEI 2026 | 08:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di tengah dinamika ekonomi saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat industri perbankan nasional kini jauh lebih selektif dalam melakukan proses underwriting bagi calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Langkah ini diambil sebagai strategi preventif untuk memastikan kapasitas bayar nasabah jangka panjang tetap aman.

Meski pengetatan ini diberlakukan, OJK menegaskan bahwa risiko kredit sektor perumahan masih sangat terkendali. Secara historis, rasio non-performing loan (NPL) untuk KPR stabil di kisaran 3 persen.

"Tercatat, pada Maret 2026, rasio NPL KPR sebesar 3,14 persen. Hal ini menunjukkan perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, dikutip Rabu 20 Mei 2026. 


Dari sisi volume, penyaluran KPR oleh perbankan per Maret 2026 sebenarnya masih menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 4,79 persen secara tahunan (year on year/yoy). Namun, jika berkaca pada performa tahun sebelumnya yang sukses mencetak pertumbuhan dua digit di angka 16,31 persen (yoy), kinerja periode ini memang mengalami perlambatan yang cukup signifikan.

Berdasarkan segmentasi pasar, penurunan kecepatan ekspansi ini merata di hampir semua jenis hunian. Tekanan paling besar terlihat pada rumah tipe 21, yang pertumbuhannya merosot tajam dibanding tahun lalu.

Menanggapi fenomena sejumlah bank yang mencatatkan pertumbuhan KPR di level satu digit, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan cerminan dari penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang diselaraskan dengan risk appetite masing-masing institusi.

"Secara umum, pertumbuhan kredit harus didukung faktor-faktor lain yang dapat menopang daya beli masyarakat, terutama kemampuan masyarakat dalam membayar angsuran secara berkelanjutan," ujar Dian.

Dian menambahkan bahwa perlambatan ini adalah bentuk adaptasi strategi perbankan demi menjaga kualitas portofolio kredit tetap prima di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kendati perbankan bersikap waspada, peluang ekspansi tetap terbuka lebar. Sinergi antara program pemerintah dan bauran kebijakan otoritas diyakini akan menjadi stimulus kuat bagi bank untuk meningkatkan fungsi intermediasinya, khususnya di sektor properti. 

Beberapanya meliputi; keberlanjutan insentif fiskal, seperti PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), dan  inovasi skema pembiayaan, seperti perumahan yang lebih adaptif.

OJK terus memotivasi industri perbankan untuk mengambil peran optimal sebagai agen pembangunan nasional dengan memanfaatkan stimulus tersebut, tanpa mengabaikan manajemen risiko.

Aspek fundamental perbankan pun dinilai masih kokoh berkat sokongan likuiditas yang kuat dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

"Perbankan terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari dana pihak ketiga (DPK) atau dana masyarakat. Perbankan juga memahami pentingnya penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat karena terdapat tanggung jawab moral bank dalam menyalurkan dana pada kegiatan produktif, termasuk penyaluran kredit atau pembiayaan KPR," kata Dian.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya