Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)
Di tengah dinamika ekonomi saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat industri perbankan nasional kini jauh lebih selektif dalam melakukan proses underwriting bagi calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Langkah ini diambil sebagai strategi preventif untuk memastikan kapasitas bayar nasabah jangka panjang tetap aman.
Meski pengetatan ini diberlakukan, OJK menegaskan bahwa risiko kredit sektor perumahan masih sangat terkendali. Secara historis, rasio non-performing loan (NPL) untuk KPR stabil di kisaran 3 persen.
"Tercatat, pada Maret 2026, rasio NPL KPR sebesar 3,14 persen. Hal ini menunjukkan perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, dikutip Rabu 20 Mei 2026.
Dari sisi volume, penyaluran KPR oleh perbankan per Maret 2026 sebenarnya masih menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 4,79 persen secara tahunan (year on year/yoy). Namun, jika berkaca pada performa tahun sebelumnya yang sukses mencetak pertumbuhan dua digit di angka 16,31 persen (yoy), kinerja periode ini memang mengalami perlambatan yang cukup signifikan.
Berdasarkan segmentasi pasar, penurunan kecepatan ekspansi ini merata di hampir semua jenis hunian. Tekanan paling besar terlihat pada rumah tipe 21, yang pertumbuhannya merosot tajam dibanding tahun lalu.
Menanggapi fenomena sejumlah bank yang mencatatkan pertumbuhan KPR di level satu digit, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan cerminan dari penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang diselaraskan dengan risk appetite masing-masing institusi.
"Secara umum, pertumbuhan kredit harus didukung faktor-faktor lain yang dapat menopang daya beli masyarakat, terutama kemampuan masyarakat dalam membayar angsuran secara berkelanjutan," ujar Dian.
Dian menambahkan bahwa perlambatan ini adalah bentuk adaptasi strategi perbankan demi menjaga kualitas portofolio kredit tetap prima di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kendati perbankan bersikap waspada, peluang ekspansi tetap terbuka lebar. Sinergi antara program pemerintah dan bauran kebijakan otoritas diyakini akan menjadi stimulus kuat bagi bank untuk meningkatkan fungsi intermediasinya, khususnya di sektor properti.
Beberapanya meliputi; keberlanjutan insentif fiskal, seperti PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), dan inovasi skema pembiayaan, seperti perumahan yang lebih adaptif.
OJK terus memotivasi industri perbankan untuk mengambil peran optimal sebagai agen pembangunan nasional dengan memanfaatkan stimulus tersebut, tanpa mengabaikan manajemen risiko.
Aspek fundamental perbankan pun dinilai masih kokoh berkat sokongan likuiditas yang kuat dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
"Perbankan terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari dana pihak ketiga (DPK) atau dana masyarakat. Perbankan juga memahami pentingnya penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat karena terdapat tanggung jawab moral bank dalam menyalurkan dana pada kegiatan produktif, termasuk penyaluran kredit atau pembiayaan KPR," kata Dian.