Berita

Advokat Razman Arif Nasution. (Foto: Istimewa)

Hukum

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

RABU, 20 MEI 2026 | 00:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji angkat suara soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara.

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa 19 Mei 2026.

Menurut Abdul Gafur, dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusannya sudah inkrah.


"Status Razman Arif Nasution kini resmi sebagai terpidana," kata Abdul Gafur, dikutip dari akun Facebook pribadinya.

Abdul Gafur mengajak publik mengawal kasus Razman Arif Nasution agar tidak lolos seperti Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang hingga kini masih bebas berkeliaran.

"Kita punya rekam jejak kelam di mana figur yang dekat dengan kekuasaan dan lingkaran Solo bisa melenggang bebas seperti kasus Silfester," kata Abdul Gafur.

?"Hukum tidak boleh tebang pilih! Kawal terus sampai dieksekusi," sambungnya.

Dalam putusan kasasi tertanggal 13 Mei 2026 itu, majelis hakim kasasi yang diketuai Yohanes Priyana menyatakan menolak kasasi Razman Arif Nasution.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap advokat Razman Arif Nasution telah tepat dan sesuai menurut hukum. 

Diketahui, PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan kepada Razman Arif Nasution setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik. 

Konflik Razman dengan Hotman bermula dari Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman, mengklaim adanya pelecehan seksual selama bekerja padanya. Razman kemudian diangkat menjadi kuasa hukum Iqlima untuk mengadvokasi kasus tersebut.

Hotman merasa nama baiknya tercemar akibat pernyataan publik yang dilontarkan oleh Razman terkait tuduhan pelecehan tersebut. Untuk itu, Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022.

Berdasarkan laporan itu, Razman kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya