Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Semiotika Sakit Elite dan Hak Sehat Publik

SELASA, 19 MEI 2026 | 20:17 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

SAKIT! Penderitaan akibat penyakit adalah bentuk alamiah. Tetapi ketika dilekatkan pada aktor politik ada pemaknaan semiotika. Pernyataan tentang para menteri yang sakit, tentu bukan gurauan klinis di sela kerja birokrasi.

Dalam kacamata Roland Barthes (1957), narasi rasa sakit fisik elite ditransformasikan menjadi mitos kebajikan juru selamat. Tanda denotatif berupa kelelahan fisik pejabat, dibingkai secara konotatif sebagai bentuk pengorbanan suci (sacrificial devotion) demi kesejahteraan rakyat.

Semakin rapuh tubuh biologis penguasa, semakin tulus pula dedikasi politiknya.
 

 
Tetapi, ada ironi semiotik mendalam. Heroisme kelelahan dan sakit para pejabat merupakan sebuah inversi makna yang paradoks. Dalam realitas hidup, publik mengalami kesakitan struktural.

Ketika pejabat sakit dengan kenyamanan fasilitas jaminan eksekutif tanpa kendala finansial, publik menelan pil pahit akibat krisis sistem jaminan kesehatan nasional.
 
Kontras ini menajam, ketika melihat kondisi tubuh publik yang didera tsunami Penyakit Tidak Menular (PTM) katastropik. Berdasarkan laporan Survei Kesehatan Indonesia (2023), terdapat kesenjangan yang mengkhawatirkan antara kondisi riil dan diagnosis klinis.
 
Sebagai contoh, penderita diabetes dalam kalkulasi kesehatan sekitar 11,7%, yang terdiagnosis medis hanya 2,2%. Begitu pula penderita hipertensi mencapai 29,2%, semetara tercatat dalam diagnosis klinis terbilang 8% saja.
 
Keterbatasan fungsi deteksi dini di Puskesmas, membuat masyarakat ke rumah sakit ketika penyakitnya berada pada tahap kritis atau stadium lanjut, pada fase tersebut biaya pengobatan melonjak hingga 3-5 kali lipat lebih mahal.
 
Ledakan klaim penyakit berbiaya mahal di hilir, menggerogoti stabilitas keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Diproyeksikan BPJS Kesehatan berpotensi defisit, berkisar Rp20-30 triliun.

Respons kekuasaan sangat defensif, tambalan kekurangan anggaran dilakukan dengan pembersihan data (cleansing), yang kemudian bermasalah pada pasien kronis.
 
Di tengah situasi pemotongan manfaat medis publik, berbagai regulasi sektor kesehatan diimplementasikan sehingga memberi tekanan pada institusi pelayanan kesehatan. Lebih jauh lagi, kondisi tersebut disertai ketidakpastian tarif layanan yang stagnan tergerus inflasi medis.
 
Pada kajian ketimpangan sistemik, Michel Foucault (1976) memperkenalkan konsep biopolitik -sebuah teknologi kekuasaan modern (biopower), dimana negara mengontrol, meregulasi, dan mendisiplinkan tubuh populasi agar tetap sehat dan produktif demi menopang roda ekonomi.
 
Dalam sistem JKN, tubuh rakyat dikelola agar tidak menjadi liabilitas keuangan bagi APBN. Biopolitik lokal mengidap patologi modernitas, berupa ketimpangan geografis yang lebar.

Data menunjukkan 44,8% publik pedesaan menganggap akses kesehatan sangat sulit, berbanding terbalik dengan wilayah perkotaan yang hanya 17,3% (Septi Ariadi, 2024). Menuntut masyarakat marginal untuk disiplin hidup sehat, tanpa keadilan akses fasilitas adalah bentuk kekerasan.
 
Dari sudut pandang etika publik, John Rawls (1971) menawarkan sebuah eksperimen pemikiran yang adil melalui konsep selubung ketidaktahuan (veil of ignorance).

Sebuah kebijakan yang adil (justice as fairness) hanya bisa dirumuskan, bila kekuasaan mengesampingkan pengetahuan tentang posisi sosial, kekayaan, maupun kondisi kesehatan fisik mereka sendiri.
 
Sehingga, berdasarkan Rawls, keadilan distributif menuntut agar seluruh alokasi anggaran dan regulasi kesehatan secara aktif diarahkan untuk memberikan manfaat terbesar bagi kelompok masyarakat yang paling tidak beruntung (least advantaged).
 
Sudah saatnya, dilakukan dekonstruksi arah kebijakan kesehatan nasional. Menyelamatkan kas BPJS Kesehatan dari ancaman defisit, tidak boleh dengan memotong hak-hak medis dasar warga negara yang sakit, atau bahkan menekan pemberi pelayanan kesehatan.

Reformasi struktural, dimulai dengan penguatan struktur finansial anggaran kesehatan nasional.
 
Lebih dari itu, tanggung jawab kekuasaan yang sejati menuntut adanya kesetaraan rasa sakit. Skema jaminan kesehatan eksklusif bagi pejabat tinggi yang dibiayai APBN di luar skema JKN, perlu dievaluasi.
 
Boleh jadi, ketika para pejabat dipaksa menggunakan fasilitas rawat inap KRIS yang sama dengan rakyat biasa, tanpa hak istimewa untuk melakukan peningkatan kelas otomatis, maka lahir kemauan politik (political will) luar biasa dalam memastikan sektor kesehatan bermutu, manusiawi, aman, dan berkeadilan bagi seluruh tumpah darah Indonesia.

Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya