Berita

Kontainer Tanjung Emas. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

KPK Diminta Urai Benang Merah Kasus Kontainer Tanjung Emas

SENIN, 18 MEI 2026 | 22:50 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Pengembangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret PT Blueray Cargo kembali menjadi sorotan. 

Kali ini perhatian tertuju pada posisi pengusaha logistik Heri Setiyono alias Heri Black yang namanya terus muncul dalam rangkaian penyidikan meski hingga kini masih berstatus saksi.

Spesialis analisis kontra intelijen, Gautama Wiranegara, menilai perlu ada penjelasan lebih utuh terkait konstruksi perkara yang berkembang, terutama setelah rumah Heri di Semarang dan satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Dalam dunia intelijen dan hukum, klaim yang tidak teruji adalah bom waktu. Karena itu konstruksi perkara harus dijelaskan secara utuh agar publik tidak membangun kesimpulan prematur,” kata Gautama kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap impor di lingkungan DJBC. Dari operasi itu, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara utama kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan dugaan nilai suap mencapai Rp63,1 miliar. Modus yang muncul dalam konstruksi perkara disebut berkaitan dengan pengondisian proses importasi dan jalur pemeriksaan barang.

Penyidikan lalu berkembang ke klaster lain, termasuk dugaan gratifikasi yang kemudian menyeret sejumlah nama baru. Dalam fase inilah Heri ikut dipanggil sebagai saksi.

Rumah Heri di Semarang dan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas kemudian digeledah pada 11-12 Mei 2026. 

Dari pengembangan itu muncul istilah barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) yang disebut ditemukan dalam kontainer tersebut.

Namun Gautama menilai, publik perlu memperoleh gambaran lebih utuh mengenai hubungan antara penggeledahan kontainer, status barang yang ditemukan, hingga posisi Heri dalam keseluruhan konstruksi perkara.

“Yang perlu dijelaskan sebenarnya benang merahnya. Apa hubungan temuan kontainer itu dengan perkara utama, dan di mana posisi pihak-pihak yang disebut dalam pengembangannya,” ujarnya.

Menurut dia, dari dokumen yang beredar, barang dalam kontainer disebut berupa suku cadang kendaraan seperti rear shock absorber, disc brake, brake pump repair kit, exhaust pipe, sprocket set, handle grip dan komponen lainnya.

Barang-barang tersebut, kata Gautama, masuk kategori HS Code 8714 atau kelompok sparepart kendaraan bermotor yang secara umum merupakan komoditas legal dan lazim diperdagangkan secara internasional.

“HS Code adalah klasifikasi barang, bukan vonis pidana. Sparepart motor pada dasarnya legal. Yang perlu dijelaskan adalah status barangnya, apakah bekas, rekondisi, wajib SNI atau ada aturan lain yang dilanggar,” jelas Gautama.

Ia menilai istilah lartas yang muncul ke publik perlu dijelaskan lebih rinci agar tidak memunculkan tafsir yang terlalu luas.

Menurutnya, suatu barang baru dapat dikategorikan sebagai lartas apabila terdapat dasar regulasi teknis yang jelas, mulai kewajiban izin impor, SNI, status barang bekas, rekondisi, hingga ketentuan teknis lainnya.

Tak hanya itu, Gautama juga menyoroti penggunaan istilah “terafiliasi” terhadap pihak tertentu dalam pengembangan perkara.

Ia menjelaskan, dalam dunia logistik dan kepabeanan, afiliasi dapat berarti banyak hal, mulai hubungan bisnis, jasa pengurusan kepabeanan, PPJK, hingga relasi usaha biasa.

“Afiliasi bukan otomatis bukti pidana. Harus ada peran aktif, pengetahuan, kesengajaan dan hubungan kausal yang jelas,” tegasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya