Berita

Kontainer Tanjung Emas. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

KPK Diminta Urai Benang Merah Kasus Kontainer Tanjung Emas

SENIN, 18 MEI 2026 | 22:50 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Pengembangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret PT Blueray Cargo kembali menjadi sorotan. 

Kali ini perhatian tertuju pada posisi pengusaha logistik Heri Setiyono alias Heri Black yang namanya terus muncul dalam rangkaian penyidikan meski hingga kini masih berstatus saksi.

Spesialis analisis kontra intelijen, Gautama Wiranegara, menilai perlu ada penjelasan lebih utuh terkait konstruksi perkara yang berkembang, terutama setelah rumah Heri di Semarang dan satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Dalam dunia intelijen dan hukum, klaim yang tidak teruji adalah bom waktu. Karena itu konstruksi perkara harus dijelaskan secara utuh agar publik tidak membangun kesimpulan prematur,” kata Gautama kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap impor di lingkungan DJBC. Dari operasi itu, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara utama kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan dugaan nilai suap mencapai Rp63,1 miliar. Modus yang muncul dalam konstruksi perkara disebut berkaitan dengan pengondisian proses importasi dan jalur pemeriksaan barang.

Penyidikan lalu berkembang ke klaster lain, termasuk dugaan gratifikasi yang kemudian menyeret sejumlah nama baru. Dalam fase inilah Heri ikut dipanggil sebagai saksi.

Rumah Heri di Semarang dan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas kemudian digeledah pada 11-12 Mei 2026. 

Dari pengembangan itu muncul istilah barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) yang disebut ditemukan dalam kontainer tersebut.

Namun Gautama menilai, publik perlu memperoleh gambaran lebih utuh mengenai hubungan antara penggeledahan kontainer, status barang yang ditemukan, hingga posisi Heri dalam keseluruhan konstruksi perkara.

“Yang perlu dijelaskan sebenarnya benang merahnya. Apa hubungan temuan kontainer itu dengan perkara utama, dan di mana posisi pihak-pihak yang disebut dalam pengembangannya,” ujarnya.

Menurut dia, dari dokumen yang beredar, barang dalam kontainer disebut berupa suku cadang kendaraan seperti rear shock absorber, disc brake, brake pump repair kit, exhaust pipe, sprocket set, handle grip dan komponen lainnya.

Barang-barang tersebut, kata Gautama, masuk kategori HS Code 8714 atau kelompok sparepart kendaraan bermotor yang secara umum merupakan komoditas legal dan lazim diperdagangkan secara internasional.

“HS Code adalah klasifikasi barang, bukan vonis pidana. Sparepart motor pada dasarnya legal. Yang perlu dijelaskan adalah status barangnya, apakah bekas, rekondisi, wajib SNI atau ada aturan lain yang dilanggar,” jelas Gautama.

Ia menilai istilah lartas yang muncul ke publik perlu dijelaskan lebih rinci agar tidak memunculkan tafsir yang terlalu luas.

Menurutnya, suatu barang baru dapat dikategorikan sebagai lartas apabila terdapat dasar regulasi teknis yang jelas, mulai kewajiban izin impor, SNI, status barang bekas, rekondisi, hingga ketentuan teknis lainnya.

Tak hanya itu, Gautama juga menyoroti penggunaan istilah “terafiliasi” terhadap pihak tertentu dalam pengembangan perkara.

Ia menjelaskan, dalam dunia logistik dan kepabeanan, afiliasi dapat berarti banyak hal, mulai hubungan bisnis, jasa pengurusan kepabeanan, PPJK, hingga relasi usaha biasa.

“Afiliasi bukan otomatis bukti pidana. Harus ada peran aktif, pengetahuan, kesengajaan dan hubungan kausal yang jelas,” tegasnya.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya