Berita

Kontainer Tanjung Emas. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

KPK Diminta Urai Benang Merah Kasus Kontainer Tanjung Emas

SENIN, 18 MEI 2026 | 22:50 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Pengembangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret PT Blueray Cargo kembali menjadi sorotan. 

Kali ini perhatian tertuju pada posisi pengusaha logistik Heri Setiyono alias Heri Black yang namanya terus muncul dalam rangkaian penyidikan meski hingga kini masih berstatus saksi.

Spesialis analisis kontra intelijen, Gautama Wiranegara, menilai perlu ada penjelasan lebih utuh terkait konstruksi perkara yang berkembang, terutama setelah rumah Heri di Semarang dan satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Dalam dunia intelijen dan hukum, klaim yang tidak teruji adalah bom waktu. Karena itu konstruksi perkara harus dijelaskan secara utuh agar publik tidak membangun kesimpulan prematur,” kata Gautama kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap impor di lingkungan DJBC. Dari operasi itu, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara utama kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan dugaan nilai suap mencapai Rp63,1 miliar. Modus yang muncul dalam konstruksi perkara disebut berkaitan dengan pengondisian proses importasi dan jalur pemeriksaan barang.

Penyidikan lalu berkembang ke klaster lain, termasuk dugaan gratifikasi yang kemudian menyeret sejumlah nama baru. Dalam fase inilah Heri ikut dipanggil sebagai saksi.

Rumah Heri di Semarang dan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas kemudian digeledah pada 11-12 Mei 2026. 

Dari pengembangan itu muncul istilah barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) yang disebut ditemukan dalam kontainer tersebut.

Namun Gautama menilai, publik perlu memperoleh gambaran lebih utuh mengenai hubungan antara penggeledahan kontainer, status barang yang ditemukan, hingga posisi Heri dalam keseluruhan konstruksi perkara.

“Yang perlu dijelaskan sebenarnya benang merahnya. Apa hubungan temuan kontainer itu dengan perkara utama, dan di mana posisi pihak-pihak yang disebut dalam pengembangannya,” ujarnya.

Menurut dia, dari dokumen yang beredar, barang dalam kontainer disebut berupa suku cadang kendaraan seperti rear shock absorber, disc brake, brake pump repair kit, exhaust pipe, sprocket set, handle grip dan komponen lainnya.

Barang-barang tersebut, kata Gautama, masuk kategori HS Code 8714 atau kelompok sparepart kendaraan bermotor yang secara umum merupakan komoditas legal dan lazim diperdagangkan secara internasional.

“HS Code adalah klasifikasi barang, bukan vonis pidana. Sparepart motor pada dasarnya legal. Yang perlu dijelaskan adalah status barangnya, apakah bekas, rekondisi, wajib SNI atau ada aturan lain yang dilanggar,” jelas Gautama.

Ia menilai istilah lartas yang muncul ke publik perlu dijelaskan lebih rinci agar tidak memunculkan tafsir yang terlalu luas.

Menurutnya, suatu barang baru dapat dikategorikan sebagai lartas apabila terdapat dasar regulasi teknis yang jelas, mulai kewajiban izin impor, SNI, status barang bekas, rekondisi, hingga ketentuan teknis lainnya.

Tak hanya itu, Gautama juga menyoroti penggunaan istilah “terafiliasi” terhadap pihak tertentu dalam pengembangan perkara.

Ia menjelaskan, dalam dunia logistik dan kepabeanan, afiliasi dapat berarti banyak hal, mulai hubungan bisnis, jasa pengurusan kepabeanan, PPJK, hingga relasi usaha biasa.

“Afiliasi bukan otomatis bukti pidana. Harus ada peran aktif, pengetahuan, kesengajaan dan hubungan kausal yang jelas,” tegasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya