Berita

Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Politik

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

SENIN, 18 MEI 2026 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap berjalan meskipun Mahkamah Konstitusi memutuskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke IKN.

Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mujiyono, putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah substansi UU DKJ karena Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 sudah mengatur bahwa UU DKJ berlaku efektif setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.

“Putusan MK hanya menegaskan bahwa Jakarta masih ibu kota negara sampai ada Keppres,” ujar Mujiyono kepada RMOL, Senin, 18 Mei 2026.


Ia mengatakan pelaksanaan UU DKJ tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian berbagai peraturan pelaksana yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut.

Namun Komisi A menyoroti Pasal 71 UU DKJ yang mengatur peraturan pelaksana harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak UU diundangkan pada 25 April 2024.

“Peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU DKJ harus segera diselesaikan,” katanya.

Politikus Partai Demokrat itu juga menyebut hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Kemendagri terkait pelaksanaan UU DKJ pascaputusan MK.

Karena itu, Komisi A meminta Pemprov DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pelaksanaan kewenangan dalam UU DKJ.

“Pemprov DKI perlu segera berkoordinasi dengan Kemendagri agar pelaksanaan UU DKJ berjalan jelas,” pungkas Mujiyono.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya