Berita

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zelverdi (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube CNBC)

Bisnis

Hadapi Potensi Krisis, LPS Matangkan Sistem Restrukturisasi Perbankan

SENIN, 18 MEI 2026 | 07:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapan implementasi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) terus diperkuat sebagai bagian dari antisipasi menghadapi potensi krisis sistem keuangan nasional.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zelverdi menjelaskan, PRP merupakan mandat yang diberikan kepada LPS untuk dijalankan ketika Indonesia berada dalam kondisi krisis keuangan dan diaktifkan berdasarkan keputusan pemerintah serta Presiden.

Dalam sebuah podcast di salah satu tivi swasta, Doddy menyampaikan penguatan kesiapan program tersebut dilakukan secara bertahap dan mencakup tiga area utama, yakni regulasi, proses bisnis dan pendanaan, serta kesiapan operasional.


Pada aspek regulasi, LPS terus memperkuat dan menyelaraskan aturan mulai dari tingkat undang-undang hingga regulasi teknis internal. Landasan hukum program ini telah diatur dalam Undang-Undang P2SK dan diturunkan ke berbagai aturan pelaksana.

“Harmonisasi regulasi juga dilakukan bersama pemerintah dan anggota KSSK lainnya karena pelaksanaan program ini melibatkan banyak pihak,” ujar Doddy, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 18 Mei 2026.

Selain regulasi, LPS juga memperkuat proses bisnis dan skema pendanaan. Menurutnya, keberhasilan restrukturisasi perbankan tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga kesiapan sistem, prosedur, hingga mekanisme pengambilan keputusan.

Doddy menegaskan, restrukturisasi perbankan membutuhkan biaya besar. Karena itu, sejak Januari 2025 seluruh bank diwajibkan membayar premi khusus yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan program.

Dana tersebut dikumpulkan secara bertahap agar LPS memiliki cadangan pendanaan ketika program harus dijalankan. Jika kebutuhan dana meningkat, undang-undang juga memberi ruang bagi LPS untuk mencari pendanaan dari pasar keuangan maupun dukungan pemerintah.

Di sisi operasional, LPS turut menyiapkan sumber daya manusia, SOP, serta dukungan lintas lembaga. Doddy menyebut program restrukturisasi perbankan tidak mungkin dijalankan sendiri oleh LPS.

Karena itu, kesiapan pihak eksternal seperti kantor akuntan publik, lembaga penilai aset, BPKP, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting dalam persiapan.

“Sejauh ini seluruh proses masih berjalan sesuai rencana atau on track,” kata Doddy.

Meski demikian, LPS masih terus melengkapi sejumlah aspek, terutama terkait penguatan pendanaan dan dukungan operasional agar implementasi PRP dapat berjalan optimal saat dibutuhkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya