Berita

Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas. (Foto: istimewa)

Politik

Jakarta Masih Ibu Kota, Legislator Ingatkan IKN Bisa Jadi Kota Hantu

MINGGU, 17 MEI 2026 | 10:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden soal perpindahan ke IKN dinilai tidak boleh membuat pemerintah mengendur dalam pembangunan Nusantara.

Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas mengingatkan, infrastruktur yang sudah terbangun di Ibu Kota Nusantara berpotensi terbengkalai apabila tidak segera dimanfaatkan.

“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu, jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta,” kata Giri dalam keterangannya, dikutip Minggu, 17 Mei 2026.


Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, putusan MK justru harus menjadi alarm agar pemerintah lebih serius mengoptimalkan IKN, bukan menjadikannya alasan untuk menunda pemanfaatan kawasan yang sudah dibangun.

Ia menilai, pemerintah perlu segera menempatkan aktivitas pemerintahan di IKN agar kawasan tersebut mulai hidup dan tidak hanya dipenuhi bangunan tanpa aktivitas.

Karena itu, Giri mendorong agar pejabat tinggi negara mulai berkantor di IKN, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta sejumlah wakil menteri.

“Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden,” ujarnya.

Giri juga meminta pemerintah mulai memikirkan pemanfaatan aset dan infrastruktur yang sudah terbangun di IKN meski status ibu kota negara secara resmi masih berada di Jakarta.

“Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jangan sampai proyek IKN justru dikenang sebagai simbol kegagalan perencanaan pembangunan akibat ketidakmatangan dalam pengambilan kebijakan.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku sampai Presiden menerbitkan Keppres 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya