Berita

Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas. (Foto: istimewa)

Politik

Jakarta Masih Ibu Kota, Legislator Ingatkan IKN Bisa Jadi Kota Hantu

MINGGU, 17 MEI 2026 | 10:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden soal perpindahan ke IKN dinilai tidak boleh membuat pemerintah mengendur dalam pembangunan Nusantara.

Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas mengingatkan, infrastruktur yang sudah terbangun di Ibu Kota Nusantara berpotensi terbengkalai apabila tidak segera dimanfaatkan.

“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu, jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta,” kata Giri dalam keterangannya, dikutip Minggu, 17 Mei 2026.


Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, putusan MK justru harus menjadi alarm agar pemerintah lebih serius mengoptimalkan IKN, bukan menjadikannya alasan untuk menunda pemanfaatan kawasan yang sudah dibangun.

Ia menilai, pemerintah perlu segera menempatkan aktivitas pemerintahan di IKN agar kawasan tersebut mulai hidup dan tidak hanya dipenuhi bangunan tanpa aktivitas.

Karena itu, Giri mendorong agar pejabat tinggi negara mulai berkantor di IKN, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta sejumlah wakil menteri.

“Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden,” ujarnya.

Giri juga meminta pemerintah mulai memikirkan pemanfaatan aset dan infrastruktur yang sudah terbangun di IKN meski status ibu kota negara secara resmi masih berada di Jakarta.

“Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jangan sampai proyek IKN justru dikenang sebagai simbol kegagalan perencanaan pembangunan akibat ketidakmatangan dalam pengambilan kebijakan.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku sampai Presiden menerbitkan Keppres 

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya