Berita

(Foto: Dok. PLN)

Bisnis

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

JUMAT, 15 MEI 2026 | 21:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik, sehingga masyarakat dapat mengelola penggunaan listrik secara lebih bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa jumlah pembayaran listrik pelanggan dapat berbeda pada tiap periode maupun transaksi karena dipengaruhi oleh tingkat pemakaian energi listrik dan sejumlah komponen biaya yang berlaku sesuai ketentuan di masing-masing wilayah.

“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku,” ujar Gregorius dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Mei 2026.


Ia menambahkan, tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila terdapat perbedaan jumlah pembayaran, hal tersebut umumnya dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik maupun komponen biaya lainnya.

Pada layanan pascabayar, total tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan, kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di tiap daerah, materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu.

Sementara pada layanan prabayar, nominal token listrik yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya langsung dikonversi menjadi energi listrik. 

Sebagian terlebih dahulu dialokasikan untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah, kemudian sisanya dikonversi menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan pelanggan.

Sebagai ilustrasi, pelanggan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200.000 akan dikenakan PPJ Jakarta 2,4 persen sehingga nilai yang dikonversi menjadi listrik Rp195.200. Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh 135 kWh energi listrik.

Pada sistem pascabayar, perhitungannya juga tetap mengacu pada jumlah pemakaian energi listrik. Artinya, apabila penggunaan listrik pelanggan berada di 135 kWh, maka total tagihan yang dibayarkan juga akan sama setelah ditambahkan komponen PPJ sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggan kini dapat memantau histori penggunaan listrik dan riwayat pembelian token secara lebih mudah melalui aplikasi PLN Mobile. 

Selain itu, pelanggan pascabayar juga dapat memanfaatkan fitur Swacam (Swadaya Catat Angka Meter) untuk melakukan pencatatan angka meter secara mandiri sebagai bentuk kontrol terhadap pemakaian listrik bulanan.

Melalui fitur Swacam di PLN Mobile, pelanggan pascabayar dapat melakukan pencatatan angka stand meter dengan membuka menu Swacam, memilih ID Pelanggan, mengambil foto angka stand meter pada kWh meter, lalu mengirimkan hasil pencatatan melalui aplikasi sesuai periode yang ditentukan. Fitur ini membantu pelanggan memantau kesesuaian pemakaian listrik secara lebih transparan.

“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” demikian Gregorius.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya