Berita

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay bersama Transparency International Indonesia, Trend Asia, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jabar Diadukan ke DKPP Imbas Pakai Helikopter

RABU, 13 MEI 2026 | 23:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan koalisi masyarakat sipil ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dua penyelenggara pemilu, yakni seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seorang Anggota KPU Jawa Barat.

Pengaduan tersebut disampaikan mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono, Peneliti Trend Asia Zakki Amali, serta Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

Melalui kuasa hukum Rizki Agus Saputra, Hamis Souwakil, dan Jumhadi, koalisi ini menemukan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran negara dalam perjalanan dinas penyelenggara pemilu. 


"Perjalan ini dilakukan dalam rangka pelantikan anggota 1.463 anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat," ujar Rizki saat ditemui usai pengaduan.

Ia memaparkan, selain Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi'i, turut sebagai Teradu Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian.

"Penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas. Bila dihitung, jarak dari Jakarta menuju Kecamatan Cidaun, hanya berkisar ±239 kilometer yang dapat ditempuh lewat jalur darat selama lima jam," urai Rizki.

"Kecamatan Cidaun juga bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan transportasi khusus untuk mencapainya," sambung dia.

Oleh karena itu, Rizki menyatakan penggunaan helikopter itu dinilai koalisi masyarakat sipil bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta kepatutan penggunaan anggaran negara, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. 

"Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), ditegaskan bahwa perjalanan dinas harus dilaksanakan secara selektif, memperhatikan ketersediaan anggaran, pencapaian kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas. Sementara Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa biaya perjalanan dinas wajib mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan," paparnya. 

"Dalam praktik administrasi pemerintahan, penggunaan helikopter bukan merupakan moda transportasi standar untuk perjalanan dinas reguler dan hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kondisi mendesak, keterbatasan akses, atau situasi yang mengancam keselamatan dan kepentingan strategis negara," demikian Rizki menambahkan.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya