Berita

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay bersama Transparency International Indonesia, Trend Asia, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jabar Diadukan ke DKPP Imbas Pakai Helikopter

RABU, 13 MEI 2026 | 23:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan koalisi masyarakat sipil ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dua penyelenggara pemilu, yakni seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seorang Anggota KPU Jawa Barat.

Pengaduan tersebut disampaikan mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono, Peneliti Trend Asia Zakki Amali, serta Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

Melalui kuasa hukum Rizki Agus Saputra, Hamis Souwakil, dan Jumhadi, koalisi ini menemukan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran negara dalam perjalanan dinas penyelenggara pemilu. 


"Perjalan ini dilakukan dalam rangka pelantikan anggota 1.463 anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat," ujar Rizki saat ditemui usai pengaduan.

Ia memaparkan, selain Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi'i, turut sebagai Teradu Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian.

"Penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas. Bila dihitung, jarak dari Jakarta menuju Kecamatan Cidaun, hanya berkisar ±239 kilometer yang dapat ditempuh lewat jalur darat selama lima jam," urai Rizki.

"Kecamatan Cidaun juga bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan transportasi khusus untuk mencapainya," sambung dia.

Oleh karena itu, Rizki menyatakan penggunaan helikopter itu dinilai koalisi masyarakat sipil bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta kepatutan penggunaan anggaran negara, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. 

"Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), ditegaskan bahwa perjalanan dinas harus dilaksanakan secara selektif, memperhatikan ketersediaan anggaran, pencapaian kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas. Sementara Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa biaya perjalanan dinas wajib mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan," paparnya. 

"Dalam praktik administrasi pemerintahan, penggunaan helikopter bukan merupakan moda transportasi standar untuk perjalanan dinas reguler dan hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kondisi mendesak, keterbatasan akses, atau situasi yang mengancam keselamatan dan kepentingan strategis negara," demikian Rizki menambahkan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya