Berita

Ketua MPR Ahmad Muzani (tengah). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

LCC Empat Pilar Digugat ke PN Jakpus, Ini Respons MPR

RABU, 13 MEI 2026 | 17:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

MPR merespons soal gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui perihal gugatan yang dilayangkan advokat David Tobing tersebut.

"Saya belum mendengar," kata Muzani dalam jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.


Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya bakal menelaah terlebih dahulu materi gugatan David Tobing.

"Nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ujar Muzani.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah.

"Kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," ujar Siti.

David Tobing resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa 12 Mei 2026, sebagai respons atas dugaan ketidakadilan penilaian yang dialami oleh peserta didik asal SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra.

David Tobing menggugat pihak-pihak terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ia menyeret empat pihak sebagai tergugat, mulai dari pimpinan lembaga hingga praktisi acara. 

Ketua MPR Ahmad Muzani didudukkan sebagai Tergugat I, sementara dua pejabat yang bertindak sebagai juri, yakni Dyastasita Widya Budi (Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI) dan Indri Wahyuni (Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI), masing-masing menjadi Tergugat II dan Tergugat III. 

Selain itu, Master of Ceremony alias MC Shindy Lutfiana juga diseret sebagai Tergugat IV.

Dalam pokok gugatannya, David Tobing meminta Ketua MPR Ahmad Muzani untuk memecat pihak-pihak terkait LCC Empat Pilar 2026 secara tidak hormat karena diduga telah melakukan PMH.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya