Berita

Ketua MPR Ahmad Muzani (tengah). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

LCC Empat Pilar Digugat ke PN Jakpus, Ini Respons MPR

RABU, 13 MEI 2026 | 17:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

MPR merespons soal gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui perihal gugatan yang dilayangkan advokat David Tobing tersebut.

"Saya belum mendengar," kata Muzani dalam jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.


Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya bakal menelaah terlebih dahulu materi gugatan David Tobing.

"Nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ujar Muzani.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah.

"Kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," ujar Siti.

David Tobing resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa 12 Mei 2026, sebagai respons atas dugaan ketidakadilan penilaian yang dialami oleh peserta didik asal SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra.

David Tobing menggugat pihak-pihak terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ia menyeret empat pihak sebagai tergugat, mulai dari pimpinan lembaga hingga praktisi acara. 

Ketua MPR Ahmad Muzani didudukkan sebagai Tergugat I, sementara dua pejabat yang bertindak sebagai juri, yakni Dyastasita Widya Budi (Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI) dan Indri Wahyuni (Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI), masing-masing menjadi Tergugat II dan Tergugat III. 

Selain itu, Master of Ceremony alias MC Shindy Lutfiana juga diseret sebagai Tergugat IV.

Dalam pokok gugatannya, David Tobing meminta Ketua MPR Ahmad Muzani untuk memecat pihak-pihak terkait LCC Empat Pilar 2026 secara tidak hormat karena diduga telah melakukan PMH.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya