Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

Politik

Putusan MK soal IKN untuk Jaga Stabilitas dan Kepastian Hukum

RABU, 13 MEI 2026 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dinilai sebagai langkah konstitusional dan pragmatis untuk menjaga stabilitas negara serta menghindari kekosongan hukum terkait status ibu kota Indonesia.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli menegaskan secara hukum ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta karena Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Secara hukum dan politik, IKN sah ditetapkan sebagai calon ibu kota baru. Tapi secara operasional dan konstitusional, Jakarta masih ibu kota sampai ada Keppres nanti,” ujar pria yang akrab disapa MTZ itu kepada RMOL, Rabu, 13 Mei 2026.


Menurutnya, MK mengambil pendekatan transisi bertahap dalam melihat perpindahan ibu kota negara. Di satu sisi, MK tidak membatalkan UU IKN, namun di sisi lain juga tidak menyatakan IKN telah efektif menjadi ibu kota operasional pemerintahan.

“Jadi IKN sudah ada secara legal, tapi belum aktif menjadi pusat pemerintahan nasional,” katanya.

MTZ menilai langkah MK cukup realistis karena dapat mencegah munculnya kekosongan hukum maupun sengketa administrasi yang berpotensi terjadi apabila status ibu kota negara menjadi tidak jelas.

“Kalau ada kekosongan status ibu kota, nanti muncul ketidakpastian legal administrasi. Orang bikin KTP misalnya, posisinya di mana? Investor juga bisa ragu-ragu mau masuk ke IKN atau Jakarta,” jelasnya.

Ia menambahkan ketidakjelasan status ibu kota juga berpotensi memengaruhi aktivitas diplomatik, termasuk penempatan kantor kedutaan besar negara sahabat.

“Duta besar nanti berkantor di mana kalau status ibu kotanya tidak jelas?” lanjutnya.

Karena itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu memandang putusan MK justru menegaskan stabilitas pemerintahan tetap terjaga di tengah proses transisi pemindahan ibu kota negara.

Menurut MTZ, putusan MK sekaligus mempertegas bahwa proyek pembangunan IKN tetap sah secara hukum dan tidak dibatalkan. Namun, pemerintah juga tidak dipaksa untuk terburu-buru memindahkan pusat pemerintahan sebelum seluruh kesiapan di lapangan terpenuhi.

“Jadi masyarakat Jakarta maupun masyarakat Kalimantan Timur tidak di-PHP. Ibu kota tetap akan pindah, tetapi dipersiapkan dulu,” tegasnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi UU IKN dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Permohonan tersebut mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keppres sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara. Pemohon menilai belum diterbitkannya Keppres menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya