Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

Politik

Putusan MK soal IKN untuk Jaga Stabilitas dan Kepastian Hukum

RABU, 13 MEI 2026 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dinilai sebagai langkah konstitusional dan pragmatis untuk menjaga stabilitas negara serta menghindari kekosongan hukum terkait status ibu kota Indonesia.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli menegaskan secara hukum ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta karena Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Secara hukum dan politik, IKN sah ditetapkan sebagai calon ibu kota baru. Tapi secara operasional dan konstitusional, Jakarta masih ibu kota sampai ada Keppres nanti,” ujar pria yang akrab disapa MTZ itu kepada RMOL, Rabu, 13 Mei 2026.


Menurutnya, MK mengambil pendekatan transisi bertahap dalam melihat perpindahan ibu kota negara. Di satu sisi, MK tidak membatalkan UU IKN, namun di sisi lain juga tidak menyatakan IKN telah efektif menjadi ibu kota operasional pemerintahan.

“Jadi IKN sudah ada secara legal, tapi belum aktif menjadi pusat pemerintahan nasional,” katanya.

MTZ menilai langkah MK cukup realistis karena dapat mencegah munculnya kekosongan hukum maupun sengketa administrasi yang berpotensi terjadi apabila status ibu kota negara menjadi tidak jelas.

“Kalau ada kekosongan status ibu kota, nanti muncul ketidakpastian legal administrasi. Orang bikin KTP misalnya, posisinya di mana? Investor juga bisa ragu-ragu mau masuk ke IKN atau Jakarta,” jelasnya.

Ia menambahkan ketidakjelasan status ibu kota juga berpotensi memengaruhi aktivitas diplomatik, termasuk penempatan kantor kedutaan besar negara sahabat.

“Duta besar nanti berkantor di mana kalau status ibu kotanya tidak jelas?” lanjutnya.

Karena itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu memandang putusan MK justru menegaskan stabilitas pemerintahan tetap terjaga di tengah proses transisi pemindahan ibu kota negara.

Menurut MTZ, putusan MK sekaligus mempertegas bahwa proyek pembangunan IKN tetap sah secara hukum dan tidak dibatalkan. Namun, pemerintah juga tidak dipaksa untuk terburu-buru memindahkan pusat pemerintahan sebelum seluruh kesiapan di lapangan terpenuhi.

“Jadi masyarakat Jakarta maupun masyarakat Kalimantan Timur tidak di-PHP. Ibu kota tetap akan pindah, tetapi dipersiapkan dulu,” tegasnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi UU IKN dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Permohonan tersebut mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keppres sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara. Pemohon menilai belum diterbitkannya Keppres menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya