Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

Politik

Putusan MK soal IKN untuk Jaga Stabilitas dan Kepastian Hukum

RABU, 13 MEI 2026 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dinilai sebagai langkah konstitusional dan pragmatis untuk menjaga stabilitas negara serta menghindari kekosongan hukum terkait status ibu kota Indonesia.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli menegaskan secara hukum ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta karena Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Secara hukum dan politik, IKN sah ditetapkan sebagai calon ibu kota baru. Tapi secara operasional dan konstitusional, Jakarta masih ibu kota sampai ada Keppres nanti,” ujar pria yang akrab disapa MTZ itu kepada RMOL, Rabu, 13 Mei 2026.


Menurutnya, MK mengambil pendekatan transisi bertahap dalam melihat perpindahan ibu kota negara. Di satu sisi, MK tidak membatalkan UU IKN, namun di sisi lain juga tidak menyatakan IKN telah efektif menjadi ibu kota operasional pemerintahan.

“Jadi IKN sudah ada secara legal, tapi belum aktif menjadi pusat pemerintahan nasional,” katanya.

MTZ menilai langkah MK cukup realistis karena dapat mencegah munculnya kekosongan hukum maupun sengketa administrasi yang berpotensi terjadi apabila status ibu kota negara menjadi tidak jelas.

“Kalau ada kekosongan status ibu kota, nanti muncul ketidakpastian legal administrasi. Orang bikin KTP misalnya, posisinya di mana? Investor juga bisa ragu-ragu mau masuk ke IKN atau Jakarta,” jelasnya.

Ia menambahkan ketidakjelasan status ibu kota juga berpotensi memengaruhi aktivitas diplomatik, termasuk penempatan kantor kedutaan besar negara sahabat.

“Duta besar nanti berkantor di mana kalau status ibu kotanya tidak jelas?” lanjutnya.

Karena itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu memandang putusan MK justru menegaskan stabilitas pemerintahan tetap terjaga di tengah proses transisi pemindahan ibu kota negara.

Menurut MTZ, putusan MK sekaligus mempertegas bahwa proyek pembangunan IKN tetap sah secara hukum dan tidak dibatalkan. Namun, pemerintah juga tidak dipaksa untuk terburu-buru memindahkan pusat pemerintahan sebelum seluruh kesiapan di lapangan terpenuhi.

“Jadi masyarakat Jakarta maupun masyarakat Kalimantan Timur tidak di-PHP. Ibu kota tetap akan pindah, tetapi dipersiapkan dulu,” tegasnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi UU IKN dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Permohonan tersebut mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keppres sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara. Pemohon menilai belum diterbitkannya Keppres menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya