Berita

Laode Sinarwan Oda. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Tangkap Pemberi Suap Ketua Ombudsman

SELASA, 12 MEI 2026 | 20:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan pada Laode secara patut. Namun, Laode tidak hadir dalam pemanggilan itu.

"Kemudian, tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan ditangkap pada salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi,” kata Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa 12 Mei 2026.


Usai diperiksa sebagai saksi, penyidik pun langsung menetapkan Laode sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, maupun alat bukti.

Adapun peran Laode sebagai pemberi suap kepada tersangka Hery Susanto yang merupakan Ketua Ombudsman RI nonaktif. Sejauh ini dan menurut catatan yang ada uang yang diberikan dari Laode lebih dari Rp1 miliar.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Laode langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” kata Anang.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung terlebih dahulu menetapkan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto sebagai tersangka.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya